Dear netters,
Sekedar info, bulan Maret lalu saat ditugaskan ke Denmark, saya pernah menanyakan ttg peraturan cuti hamil disana. Di Denmark, ibu bekerja mempunyai hak cuti hamil selama 4 bulan, dan boleh di-extend sampai 6 bulan dengan persyaratan upah tertentu. Saat ini pemerintah disana sedang mempertimbangkan usulan agar ibu bekerja yg baru melahirkan boleh cuti untuk mengasuh anak hingga berumur 1 tahun. Info lagi, rata2 pasangan muda di Denmark keduanya bekerja dan mereka tidak mengenal baby-sitter/pengasuh, sehingga pada usia 4 bulan bayi sudah dititipkan ke penitipan anak yang dikelola sangat baik (dg biaya yg cukup mahal tentunya). Saya pribadi cukup terkejut kalo peraturan di Malaysia hanya memberikan waktu 1 minggu kepada ibu yg baru melahirkan, apa benar itu? Maaf kalau ada yg tidak berkenan, bagaimana pendapat netters yg lain? Salam, I r a >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]