Dear netters,

Sekedar info, bulan Maret lalu saat ditugaskan ke Denmark, saya pernah
menanyakan ttg peraturan cuti hamil disana.
Di Denmark, ibu bekerja mempunyai hak cuti hamil selama 4 bulan, dan boleh
di-extend sampai 6 bulan dengan persyaratan upah tertentu. Saat ini
pemerintah disana sedang mempertimbangkan usulan agar ibu bekerja yg baru
melahirkan boleh cuti untuk mengasuh anak hingga berumur 1 tahun.
Info lagi, rata2 pasangan muda di Denmark keduanya bekerja dan mereka tidak
mengenal baby-sitter/pengasuh, sehingga pada usia 4 bulan bayi sudah
dititipkan ke penitipan anak yang dikelola sangat baik (dg biaya yg cukup
mahal tentunya).
Saya pribadi cukup terkejut kalo peraturan di Malaysia hanya memberikan
waktu 1 minggu kepada ibu yg baru melahirkan, apa benar itu?

Maaf kalau ada yg tidak berkenan, bagaimana pendapat netters yg lain?

Salam,
I r a



>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke