kalau di kantor saya, jika kita di tugaskan di UK/England, kita bisa cuti
hamil selama 6 bulan loh.....3 month paid and 3 month unpaid




"Bimo Abritomo" <[EMAIL PROTECTED]> on 08/07/2002 09:29:36

Please respond to [EMAIL PROTECTED]

To:   <[EMAIL PROTECTED]>
cc:    (bcc: Tia Sutarno/ID/QUES/ICI)
Subject:  RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


Dear Netters,

Mungkin ini sekedar Informasi bahwa Cuti melahirkan menurut Peraturan
Pemerintah adalah Perusahaan wajib memberikan CUti Hamil yang besarnya
adalah 1,5 Bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi
kalau perusahaan ingin memberikan lebih dari 1,5 bulan setelah melahirkan
maka itu adalah merupakan kebijaksanaan perusahaan dan hal ini
diperbolehkan, sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah memotong hak Cuti
karyawan misal menjadi 1 Bulan setelah melahirkan.

Sedangkan untuk 1,5 bulan sebelum melahirkan harus diberikan oleh
perusahaan
kepada karyawan dengan kata lain Perusahaan tidak diperbolehkan
memperkerjakan karyawan yang sedang Hamil dengan usia lebih dari 8  bulan
sebelum melahirkan dengan perhitungan kelahiran normal 9 bulan 9 hari,
apabila perusahaan tersebut kedapatan ada karyawan yang dalam kondisi hamil
9 bulan dan masih diperbolehkan bekerja maka perusahaan tersebut akan
terkena sanksi dari Depnaker apapun alasannya walaupun itu adalah keinginan
dari si karyawan itu sendiri.

Demikian informasi dari saya yang seandainya salah mohon untuk dapat
dikoreksi.

Sebagai perbandingan pada tahun 1997 pernah diusulkan oleh Men PW agar Cuti
setelah melahirkan adalah 6 bulan.
Dari berita tersebut kebetulan pada saat itu saya sedang ada pendidikan
dengan peserta dari seluruh negara dan saya mencoba bertanya bagaimana
peraturan cuti melahirkan di negara mereka yang saya dapat dan masih saya
ingat adalah :
Di Malaysia Cuti setelah melahirkan dberi hanya 1 Minggu ( saya tidak
bertanya bagaimana jika harus Caesar )
Di Philipina 2 Minggu.
Dan Di Indonesia saya bilang 1,5 bulan dan mereka kaget sekali, bahkan yg
lebih mengagetkan ketika saya perlihatkan koran yang berisi usulan 6 bulan
tersebut...

Ok, that's  just inform.

Regards,

Bimo Abritomo




-----Original Message-----
From: Tia [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 06 Juli 2002 9:23
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


As a mother saya sendiri merasakan bahwa usia 1,5 bln bayi itu belum bisa
dilepas...
Jadi kayaknya kok krg manusiawi baik utk Ibu maupun bayinya...belum lagi
pengalaman pertama saya melahirkan ternyata nifas saya termasuk lama yaitu
2
bln...

Untung saya bisa cuti 3 bln di belakang....



----- Original Message -----
From: Maminya Ecrot <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, July 05, 2002 10:01 AM
Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


> Dear anggota BA
>
> Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
> bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
> hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat
> 1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan pengalaman
> serupa dengan yang terjadi pada teman Ibu Lilis.
>
> Konsekuensinya ... sekalipun si karyawati "bandel" tetap
> kerja hingga 1 minggu sebelum kelahiran, maka setelah
> melahirkan sisa cuti yang bisa diambil TETAP hanya 1,5
> bulan - 2 bulan saja.
>
> Kenapa HRD-nya pakai istilah "bandel" ..., karena ternyata
> walaupun managernya udah nyuruh cuti dan udah disiapkan
> pengganti, tapi rata-rata karyawati lebih senang cutinya
> lebih panjang setelah melahirkan dengan harapan bisa
> istirahat/merawat bayi lebih lama. Sedangkan 1 bulan
> sebelum melahirkan... walaupun masuk kantor tapi hasil
> kerja sudah tidak efektif, jelas ini merugikan perusahaan
> dan juga "menyiksa" bayi dalam kandungan belum lagi resiko2
> lainnya.
>
> Selain itu .... sering didengar setelah cuti 2bulan banyak
> karyawati yang mengeluh jenuh dirumah ingin cepat kembali
> bekerja sementara cutinya masih 1bulan lagi. Sayang sekali
> saya tidak mengalami/merasakan sendiri ... karena saya
> telah memutuskan berhenti bekerja sejak menikah.
>
> Mungkin ada rekan anggota milis BA yang bisa kasih
> tanggapan terhadap sikap/peraturan HRD tersebut?
>
> Salam,
>
> ~ Maminya Ecrot ~
>
> On Fri, 5 Jul 2002 09:06:10 +0700
> Lilis Suryawati wrote:
>
> .....
> .....
> Ceritanya begini, teman saya itu agak sibuk kerja,
> sehingga dia tidak mau
> cuti walaupun saat melahirkannya tinggal seminggu lagi.
> .....
> .....
> Berdasarkan pengalamannya, saran saya adalah sebaiknya
> cuti segera dilakukan 2 minggu menjelang kelahiran
> .....
> .....
> Semoga bermanfaat
>
> Salam
> Lilis
>
> ----------------- Kemudahan Hosting
PlasaCom -------------------------------
> Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya
registrasi mail hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik
http://idc.plasa.com untuk pendaftaran
>
--------------------------------------------------------------------------
-------------
>
>
> >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>




>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/

>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com

Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]






>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]








IMPORTANT NOTICE:
This email is confidential, may be legally privileged, and is for the
intended recipient only.  Access, disclosure, copying, distribution, or
reliance on any of it by anyone else is prohibited and may be a criminal
offence.  Please delete if obtained in error and email confirmation to the
sender.



>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke