Kekerasan dan Birokrasi

R Herlambang Perdana

Mengejutkan dan menyakitkan. Saat terjadi tragedi penembakan terhadap
petani kisma oleh oknum marinir TNI AL di Desa Alas Tlogo, Kabupaten
Pasuruan (30/5), di UGM Yogyakarta sedang digelar seminar yang terkait
akar masalah tragedi itu, Land Law and Land Tenure in Post-1998 in
Indonesia: Changes in Rule of Law in The Field of Agraria.

Tragedi penembakan yang menewaskan empat petani itu seakan mengulang
sejarah kekerasan militer yang terjadi pada 25 September 1994 di
Sampang Madura. Saat itu TNI AD menembaki petani yang menewaskan empat
petani karena menolak tanahnya dijadikan waduk. Belajar dari peristiwa
ini, meski berbeda antara rezim Orde Baru dan rezim reformasi,
cara-cara kekerasan tetap digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.

Tulisan berikut menjelaskan mengapa sengketa hak tanah antara militer
dan rakyat menjadi rentan akan kekerasan saat birokrasi negara yang
mengurusi tanah tidak mampu menyelesaikannya.

Masalah tanah

Dalam sengketa tanah maupun klaim militer dalam mengambil tanah-tanah
rakyat untuk kepentingan bisnis, pusat latihan tempur dan fasilitas
lain, tidak sedikit yang penggunaan kekerasan. Memang, tidak mudah
untuk memisahkan sejarah konflik tanah militer dengan sejarah politik
di Indonesia yang menjadi konteks politik militer atas penguasaan
tanah. Artinya, dalam kurun waktu berbeda antara rezim satu dengan
rezim berikut, akan menunjukkan karakter relasi politiknya, yang bisa
ditinjau dari peran penguasa birokrasi dengan peran militer, serta
pola-pola yang dibangun keduanya. Persinggungan sejarah politik
penguasa birokrasi dengan politik militer dari setiap pergantian rezim
menjadi relevan dan penting dipahami.

Misalnya, apa pengaruh Konferensi Meja Bundar (KMB) bagi politik
militer, khususnya terhadap penguasaan aset-aset bekas kolonial yang
kemudian dinasionalisasi pemerintah, termasuk nasionalisasi industri
dan tanah-tanah perkebunan.

Begitu pula pengaruh politik sebelum dan sesudah peristiwa tahun 1965
terkait penguasaan tanah-tanah rakyat di tengah gencarnya program land
reform pascadiberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU No
51/Prp/1960. Sejumlah konteks politik lain yang amat penting
dianalisis hubungannya dengan aneka kekuatan politik, khususnya
militer terhadap problem ketimpangan penguasaan tanah-tanah yang
menjadi warisan konflik sekarang.

Pada sisi inilah yang menjelaskan penguasaan tanah-tanah militer,
dengan dalih "pembelian", nasionalisasi aset-aset kolonial,
tersertifikasi maupun penguasaan atas dasar hukum negara, sebagian
besar merupakan hasil perampasan hak-hak tanah rakyat secara
sistematik dan terorganisasi rapi.

Karena itu, tidak mengherankan kalau banyak sekali tanah yang dikuasai
militer kembali dipersoalkan rakyat maupun kaum tani saat terjadi
perubahan situasi politik.

Untuk kasus tanah yang dirampas militer di Jawa Timur, ada 25 kasus
yang melibatkan militer, baik TNI AD (tujuh kasus), TNI AL (12 kasus),
dan TNI AU (enam kasus), dengan luas sengketa 15.374,29 hektar.
Kasus-kasus itu juga terjadi di berbagai provinsi lain.

Kegagalan birokrasi

Telantarnya penyelesaian sengketa tanah militer di Indonesia adalah
salah satu pemicu benturan rakyat versus militer.

Penyebab pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor
pertanahan di daerah, sebagai lembaga birokrasi tanah, tidak mampu
menjelaskan dan menjembatani konflik tanah jenis ini. BPN kerap lepas
tanggung jawab dengan menyuruh petani membawa kasusnya ke pengadilan.

Kedua, birokrasi tanah militer memiliki sejarah birokrasi sendiri
sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan oleh
surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa Perang Pusat
(Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya, yang diterbitkan Kepala
Staf TNI AD Selaku Penguasa Perang Pusat untuk Daerah AD. Maka, banyak
institusi negara memilih menghindar dari upaya penyelesaian sengketa
tanah-tanah militer dengan berbagai alasan yang beragam dan tidak jelas.

Ketiga, belum ada mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang
memosisikan lebih baik petani maupun rakyat tunakisma, khususnya
tanah-tanah yang dikuasai militer. Dalam kasus Grati di Pasuruan,
kasus Buduran di Sidoarjo, dan kasus Harjokuncaran di Malang, petani
telah bertahun-tahun dan puluhan kali mendatangi sejumlah institusi
negara di Jakarta, tanpa mendapat ketegasan dan kejelasan arah
penyelesaiannya.

Faktor-faktor kegagalan birokrasi negara yang membiarkan penyelesaian
sengketa tanah terkatung-katung inilah yang memicu perlawanan rakyat
untuk menguasai dan mempertahankan tanahnya, apalagi banyak ditemukan
penyalahgunaan fungsi tanah oleh militer, seperti untuk kepentingan
bisnis tentara.

Tanah di Grati konon akan digunakan untuk pangkalan militer. Benarkah?
Faktanya, tanah-tanah itu disewakan untuk perkebunan tebu dan mangga.
Ini menunjukkan, bisnis tentara lebih diutamakan dibanding memberikan
hak-hak tanah bagi petani yang kehidupannya bergantung pertanian.
Penyalahgunaan ini memperumit sengketa tanah yang dikuasai militer dan
melahirkan masalah sistemik ketatapemerintahan urusan tanah.

Kekerasan demi kekerasan akan terus terjadi dan korban akan terus
berjatuhan jika negara tidak mengurusi birokrasi tanah yang menyangkut
tanah-tanah militer secara serius. Di sinilah pemerintah atau penguasa
politik harus memikirkan strategi penyelesaian kasus secara lebih
menyeluruh, terbuka, dan mengutamakan kepentingan korban. Kita semua
tidak berharap demokrasi yang sedang tumbuh dicederai kekerasan
militer dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.

R Herlambang Perdana Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Fakultas Hukum
Universitas Airlangga; Pernah Meneliti Politik Militer dalam
Perampasan Tanah Rakyat (2004) 

Kirim email ke