Sertifikasi Tanah Masalah Tanah SD Terus Bermunculan Bandung, Kompas - Masalah sertifikasi aset sekolah dasar oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terus menuai masalah dari masyarakat yang merasa berhak atas tanah yang digunakan sebagai bangunan SD tersebut.
Salah satu pengaduan dari masyarakat disampaikan oleh Jaja (75), warga Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Ia mendatangi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (5/6). Ia berupaya meminta ganti rugi atas tanah miliknya yang dipergunakan untuk pembangunan SDN Ciodeng. Menurut Jaja, tanah yang digunakan untuk SD itu adalah miliknya yang dibeli dari Rahyu pada tahun 1971. "Sekitar tahun 1970, saya adalah seorang kepala desa yang ditekan oleh partai politik tertentu untuk bisa memenangkan daerah tersebut pada pemilu dengan jabatan kepala desa sebagai taruhannya," tutur Jaja. Ia membeli tanah tersebut dari Rahyu seluas 30 tombak atau setara dengan 420 meter persegi seharga Rp 30.000. Dari tanah seluas itu, dibangun SD dengan tiga ruang kelas. Menurut perkiraannya, seharusnya ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 100 juta berdasarkan perhitungan harga tanah saat ini. "Saya tidak peduli kalau keburu meninggal sebelum mendapatkan ganti rugi. Masih ada anak saya," kata Jaja. Inventarisasi Anggota Komisi D DRPD Kabupaten Bandung, Dadang Rusdiana, menjelaskan, pihaknya menerima data inventarisasi SD yang bermasalah serta data penggabungan sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Senin lalu. "Kami akan menghitung kekuatan hukum aset-aset SD milik Pemkab Bandung. Jika kekuatan hukumnya lemah, bisa diantisipasi untuk persiapan membangun lagi," papar Dadang. Kalaupun akhirnya diputuskan untuk membangun lagi, kemungkinan akan dianggarkan tahun depan karena pendataan akan berakhir setelah masa penyesuaian anggaran. (eld)
