Sertifikasi Tanah
Masalah Tanah SD Terus Bermunculan

Bandung, Kompas - Masalah sertifikasi aset sekolah dasar oleh
Pemerintah Kabupaten Bandung terus menuai masalah dari masyarakat yang
merasa berhak atas tanah yang digunakan sebagai bangunan SD tersebut.

Salah satu pengaduan dari masyarakat disampaikan oleh Jaja (75), warga
Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Ia
mendatangi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (5/6).

Ia berupaya meminta ganti rugi atas tanah miliknya yang dipergunakan
untuk pembangunan SDN Ciodeng. Menurut Jaja, tanah yang digunakan
untuk SD itu adalah miliknya yang dibeli dari Rahyu pada tahun 1971.
"Sekitar tahun 1970, saya adalah seorang kepala desa yang ditekan oleh
partai politik tertentu untuk bisa memenangkan daerah tersebut pada
pemilu dengan jabatan kepala desa sebagai taruhannya," tutur Jaja.

Ia membeli tanah tersebut dari Rahyu seluas 30 tombak atau setara
dengan 420 meter persegi seharga Rp 30.000. Dari tanah seluas itu,
dibangun SD dengan tiga ruang kelas. Menurut perkiraannya, seharusnya
ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 100 juta berdasarkan perhitungan
harga tanah saat ini. "Saya tidak peduli kalau keburu meninggal
sebelum mendapatkan ganti rugi. Masih ada anak saya," kata Jaja.
Inventarisasi

Anggota Komisi D DRPD Kabupaten Bandung, Dadang Rusdiana, menjelaskan,
pihaknya menerima data inventarisasi SD yang bermasalah serta data
penggabungan sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Senin lalu.

"Kami akan menghitung kekuatan hukum aset-aset SD milik Pemkab
Bandung. Jika kekuatan hukumnya lemah, bisa diantisipasi untuk
persiapan membangun lagi," papar Dadang.

Kalaupun akhirnya diputuskan untuk membangun lagi, kemungkinan akan
dianggarkan tahun depan karena pendataan akan berakhir setelah masa
penyesuaian anggaran. (eld) 

Kirim email ke