Dari segi ahli hukum..nya kieu lah..tapi anu teu jelas
ti awal nepi kaakhir teh..mana anu disebat Tanah
rakyat teh ? Dasar hukumna? Kumaha? tahun 1998 aya
kaributan disababaraha real estate ..kulantaran aya
bewara..yen lahan tidur teh tiasa dipelakkan..keur
rakyat ngarah ulah kalaparan...kaleresan dikompleks
abdi aya nu kena tanahna...dijadikeun kebon jagong
duka titah saha...ngeue beak..jadi hese
ngusirna..tungtingna...kaluar duit....
Kudu aya oge bahasan ti ahli sosial masyarakat sareng
psikologi masyarakat...teras taros kadiri urang lamun
urang dibaledogan ku batu jeung dipoyok..padahal uang
teh dititah ku komandan...urang ngarasa teu tuah teu
dosa...bedil keur dicecekel....nya eta mah napsu we nu
ya. ceuk kuring dina hal ieu percuma analisa ahli
HAM...ahli hukum....ahli korupsi...tapi perlu andil
alim ulama kana tata cara demo..ahli psikologi
masyarakat..Abdi pernah wawacancara sareng anggota ti
satuan tempur pulisi (Koptu) anu ngajaga demo
pangblokiran hiji Pausahaan..." Pak sudah ada Protap,
nadepin demo kalau demonstran nyerang ?" "Sudah, tapi
sudah saya balik..." "Lha, kenapa" "Takut saya, mereka
bawa golok, panah dan bom molotov" " Jadi ?" " Ya
urutan peluru senjata saya balik, 6 peluru tajam dulu
baru peluru kosong"..."Lha nanti, urusannya panjang
pak..!" " lha, itu urusan Komandan".
Tina wawancara ieu tetep we jelema ari diserang mah
ngalawan..lamun nyerangnya meemang ngajak perang ....
--- Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kekerasan dan Birokrasi
>
> R Herlambang Perdana
>
> Mengejutkan dan menyakitkan. Saat terjadi tragedi
> penembakan terhadap
> petani kisma oleh oknum marinir TNI AL di Desa Alas
> Tlogo, Kabupaten
> Pasuruan (30/5), di UGM Yogyakarta sedang digelar
> seminar yang terkait
> akar masalah tragedi itu, Land Law and Land Tenure
> in Post-1998 in
> Indonesia: Changes in Rule of Law in The Field of
> Agraria.
>
> Tragedi penembakan yang menewaskan empat petani itu
> seakan mengulang
> sejarah kekerasan militer yang terjadi pada 25
> September 1994 di
> Sampang Madura. Saat itu TNI AD menembaki petani
> yang menewaskan empat
> petani karena menolak tanahnya dijadikan waduk.
> Belajar dari peristiwa
> ini, meski berbeda antara rezim Orde Baru dan rezim
> reformasi,
> cara-cara kekerasan tetap digunakan untuk
> menyelesaikan sengketa tanah.
>
> Tulisan berikut menjelaskan mengapa sengketa hak
> tanah antara militer
> dan rakyat menjadi rentan akan kekerasan saat
> birokrasi negara yang
> mengurusi tanah tidak mampu menyelesaikannya.
>
> Masalah tanah
>
> Dalam sengketa tanah maupun klaim militer dalam
> mengambil tanah-tanah
> rakyat untuk kepentingan bisnis, pusat latihan
> tempur dan fasilitas
> lain, tidak sedikit yang penggunaan kekerasan.
> Memang, tidak mudah
> untuk memisahkan sejarah konflik tanah militer
> dengan sejarah politik
> di Indonesia yang menjadi konteks politik militer
> atas penguasaan
> tanah. Artinya, dalam kurun waktu berbeda antara
> rezim satu dengan
> rezim berikut, akan menunjukkan karakter relasi
> politiknya, yang bisa
> ditinjau dari peran penguasa birokrasi dengan peran
> militer, serta
> pola-pola yang dibangun keduanya. Persinggungan
> sejarah politik
> penguasa birokrasi dengan politik militer dari
> setiap pergantian rezim
> menjadi relevan dan penting dipahami.
>
> Misalnya, apa pengaruh Konferensi Meja Bundar (KMB)
> bagi politik
> militer, khususnya terhadap penguasaan aset-aset
> bekas kolonial yang
> kemudian dinasionalisasi pemerintah, termasuk
> nasionalisasi industri
> dan tanah-tanah perkebunan.
>
> Begitu pula pengaruh politik sebelum dan sesudah
> peristiwa tahun 1965
> terkait penguasaan tanah-tanah rakyat di tengah
> gencarnya program land
> reform pascadiberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960
> dan UU No
> 51/Prp/1960. Sejumlah konteks politik lain yang amat
> penting
> dianalisis hubungannya dengan aneka kekuatan
> politik, khususnya
> militer terhadap problem ketimpangan penguasaan
> tanah-tanah yang
> menjadi warisan konflik sekarang.
>
> Pada sisi inilah yang menjelaskan penguasaan
> tanah-tanah militer,
> dengan dalih "pembelian", nasionalisasi aset-aset
> kolonial,
> tersertifikasi maupun penguasaan atas dasar hukum
> negara, sebagian
> besar merupakan hasil perampasan hak-hak tanah
> rakyat secara
> sistematik dan terorganisasi rapi.
>
> Karena itu, tidak mengherankan kalau banyak sekali
> tanah yang dikuasai
> militer kembali dipersoalkan rakyat maupun kaum tani
> saat terjadi
> perubahan situasi politik.
>
> Untuk kasus tanah yang dirampas militer di Jawa
> Timur, ada 25 kasus
> yang melibatkan militer, baik TNI AD (tujuh kasus),
> TNI AL (12 kasus),
> dan TNI AU (enam kasus), dengan luas sengketa
> 15.374,29 hektar.
> Kasus-kasus itu juga terjadi di berbagai provinsi
> lain.
>
> Kegagalan birokrasi
>
> Telantarnya penyelesaian sengketa tanah militer di
> Indonesia adalah
> salah satu pemicu benturan rakyat versus militer.
>
> Penyebab pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN)
> dan kantor
> pertanahan di daerah, sebagai lembaga birokrasi
> tanah, tidak mampu
> menjelaskan dan menjembatani konflik tanah jenis
> ini. BPN kerap lepas
> tanggung jawab dengan menyuruh petani membawa
> kasusnya ke pengadilan.
>
> Kedua, birokrasi tanah militer memiliki sejarah
> birokrasi sendiri
> sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer
> disahkan oleh
> surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan
> Penguasa Perang Pusat
> (Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang
> Larangan Pemakaian
> Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya, yang
> diterbitkan Kepala
> Staf TNI AD Selaku Penguasa Perang Pusat untuk
> Daerah AD. Maka, banyak
> institusi negara memilih menghindar dari upaya
> penyelesaian sengketa
> tanah-tanah militer dengan berbagai alasan yang
> beragam dan tidak jelas.
>
> Ketiga, belum ada mekanisme penyelesaian sengketa
> tanah yang
> memosisikan lebih baik petani maupun rakyat
> tunakisma, khususnya
> tanah-tanah yang dikuasai militer. Dalam kasus Grati
> di Pasuruan,
> kasus Buduran di Sidoarjo, dan kasus Harjokuncaran
> di Malang, petani
> telah bertahun-tahun dan puluhan kali mendatangi
> sejumlah institusi
> negara di Jakarta, tanpa mendapat ketegasan dan
> kejelasan arah
> penyelesaiannya.
>
> Faktor-faktor kegagalan birokrasi negara yang
> membiarkan penyelesaian
> sengketa tanah terkatung-katung inilah yang memicu
> perlawanan rakyat
> untuk menguasai dan mempertahankan tanahnya, apalagi
> banyak ditemukan
> penyalahgunaan fungsi tanah oleh militer, seperti
> untuk kepentingan
> bisnis tentara.
>
> Tanah di Grati konon akan digunakan untuk pangkalan
> militer. Benarkah?
> Faktanya, tanah-tanah itu disewakan untuk perkebunan
> tebu dan mangga.
> Ini menunjukkan, bisnis tentara lebih diutamakan
> dibanding memberikan
> hak-hak tanah bagi petani yang kehidupannya
> bergantung pertanian.
> Penyalahgunaan ini memperumit sengketa tanah yang
> dikuasai militer dan
> melahirkan masalah sistemik ketatapemerintahan
> urusan tanah.
>
> Kekerasan demi kekerasan akan terus terjadi dan
> korban akan terus
> berjatuhan jika negara tidak mengurusi birokrasi
> tanah yang menyangkut
> tanah-tanah militer secara serius. Di sinilah
> pemerintah atau penguasa
> politik harus memikirkan strategi penyelesaian kasus
> secara lebih
> menyeluruh, terbuka, dan mengutamakan kepentingan
> korban. Kita semua
> tidak berharap demokrasi yang sedang tumbuh
> dicederai kekerasan
> militer dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.
>
> R Herlambang Perdana Dosen Hukum Tata Negara dan HAM
> Fakultas Hukum
> Universitas Airlangga; Pernah Meneliti Politik
> Militer dalam
> Perampasan Tanah Rakyat (2004)
>
>
____________________________________________________________________________________
Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car
Finder tool.
http://autos.yahoo.com/carfinder/