Pluralisme Agama dan "Kebaikan Bersama"
Jumat, 27 Februari 2009 | 00:36 WIB
Benyamin F Intan

Pluralisme adalah kenyataan sekaligus persoalan. Bagaimana caranya 
keberagaman agama membawa kemaslahatan dan bukan menjadi persoalan 
bangsa?

Pertanyaan itu ditujukan kepada saya saat menjadi narasumber diskusi 
CSIS, merayakan HUT ke-75 Harry Tjan Silalahi (13/2/2009).

Pertanyaan itu juga relevan, mengingat kebebasan beragama di Tanah Air 
kian tidak kondusif. Dalam refleksi awal 2009, "Merajut Ulang 
Keiindonesiaan", Syafii Anwar dari ICIP melaporkan, angka kekerasan 
kebebasan berkeyakinan tahun 2008 naik 100 persen menjadi 360 
pelanggaran.

SETARA Institute mencatat, dari 367 pelanggaran kebebasan beragama 
tahun 2008, 88 adalah tindak kriminal warga dan 91 berupa intoleransi 
individu. Penghargaan terhadap realitas pluralisme menipis. Hal ini 
patut disesalkan, mengingat pluralisme suatu keniscayaan menghadirkan 
negara demokratis.

Salah kaprah

Penolakan terhadap pluralisme agama sering disebabkan kesalahpahaman 
atas konsep pluralisme. Pluralisme dipahami seolah sama dengan 
relativisme yang menganggap semua agama sama. Pola pikir pluralisme 
indiferen ini tidak menghargai keunikan beragama. Aspek keagamaan 
hakiki seperti kepercayaan religius yang membedakan agama satu dari 
yang lain tidak diperlakukan secara wajar. Hans Kung menyebutnya 
pluralisme "murahan" tanpa diferensiasi dan tanpa identitas. 
Melaluinya, agama-agama dinisbikan, mengarah pada sinkretisme agama.

Beda dari indiferen, pluralisme nonindiferen mengakui dan menghargai 
keberagaman agama. Pola pikir ini menganggap serius aneka perbedaan 
antaragama. Paradigma ini menentang pereduksian nilai-nilai luhur 
agama, apalagi meleburkan satu agama dengan agama lain.

Seorang pluralis tidak harus menganut pluralisme indiferen. Penganut 
pluralisme indiferen pasti pluralis, tetapi pluralis belum tentu 
penganut pluralisme indiferen. Sebaliknya, menolak pluralisme 
indiferen tidak harus dicap antipluralis. Sejauh menganut pluralisme 
nonindiferen, orang itu pluralis. Namun, jika pluralisme nonindiferen 
ini pun ditolak, orang itu antipluralis.

Komunitas merdeka

Umum mengetahui, penolakan pluralisme nonindiferen, ketidaksanggupan 
menerima kehadiran "yang lain", menjadi pemicu utama konflik agama. Di 
sini masalah keberagaman diselesaikan dengan "hukum rimba" melalui 
prinsip live and let die. Perbedaan dihilangkan dengan membidik hak 
hidup "yang lain", yang lemah dipaksa menuruti kehendak yang kuat.

Kebebasan menjadi barang mahal, terenggut arogansi dan dominasi pihak 
kuat. Dalam kondisi itu, "komunitas merdeka" (community of freedom) 
menjadi prasyarat hadirnya pluralisme agama. Paradigma komunitas 
merdeka menjamin kebebasan agama pertama-tama dalam bentuk "imunitas 
negatif" (negative immunity), di mana agama hidup damai melalui sikap 
live and let live (David Hollenbach, The Global Face of Public Faith, 
142).

Dalam pola demikian, perbedaan diterima dengan terpaksa. Ada 
toleransi, tetapi amat minim. Penerimaan satu sama lain belum sepenuh 
hati, genuinitasnya diragukan. Ada hidup bersama, tetapi tak ada 
kebersamaan. Ada sapaan, tapi tak ada interaksi.

Sikap hidup seperti ini tidak cukup. Hidup bersama bukan hanya sosial 
dan praktis, tetapi juga harus secara "teologis". Toleransi bukan 
sekadar menerima kebera- gaman, tetapi bagaimana agar keberagaman 
membawa manfaat.

Dengan demikian, komunitas merdeka juga harus mencakup "imunitas 
positif" (positive immunity), di mana agama bebas memengaruhi 
kehidupan publik dengan nilai-nilai universal yang diyakini (David 
Hollenbach, The Global Face of Public Faith, 143).

"Kebaikan bersama"

Peran publik agama harus dilakukan bersama dalam dialog membentuk 
"kebaikan bersama" (common good). Dari tiap kelompok agama diperlukan 
"kebajikan agung" (very great virtues), mencakup semangat kerja sama 
(spirit of cooperation), adil (fair-mindedness), kebernalaran 
(reasonableness), dan toleransi (John Rawls, Overlapping Consensus, 
17). Selain itu, dibutuhkan good will memaslahatkan bangsa.

Konsepsi "kebaikan bersama" yang dihasilkan bukan pendapat mayoritas 
atau sekadar titik temu argumentasi populer. "Kebaikan bersama" 
dicapai saat "doktrin solid" (doctrine solidifies) dan ada konsensus 
(John Courtney Murray, We Hold These Truths, 105). Itu berarti 
"kebaikan bersama" bukan "jumlah keseluruhan" (the sum), tetapi 
"kesatuan" (the unity) dari partial goods. Meski kesatuan dari partial 
goods, "kebaikan bersama" harus berjiwa pluralis (pluralist in 
structure) (John Courtney Murray, The Problem of State Religion, 158).

Artinya, "kebaikan bersama" harus menjiwai spirit Pancasila, Bhinneka 
Tunggal Ika. "Kebaikan bersama" berbeda dari partial good tiap 
kelompok agama, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepercayaan dan 
ajaran tiap kelompok. Syarat minimal "kebaikan bersama". Karena itu, 
menurut Franz Magnis-Suseno, harus bisa dijamin hak-hak kelompok 
minoritas.

Singkatnya, melalui prinsip "kebaikan bersama", jauh dari petaka 
bangsa, kehadiran pluralisme agama justru menjadi agen memaslahatkan 
bangsa.

Benyamin F Intan Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and 
Society

Kirim email ke