Pak Irving
Lho, pertanyaan bapak justru yg berkesan begitu.
Kan saya bilang, "bagaimana dengan ISP non-APJII".
Trus bapak jawab, "apakah mereka memiliki ijin pemerintah?".
Kesannya itu, kalau ada ISP non-APJII, itu artinya mereka tidak punya ijin
pemerintah =)
Padahal kan bisa aja ada ISP dengan ijin pemerintah, tapi tidak bergabung
dengan APJII.
Ok. Mungkin ada miss communication diantara kita. Ijin kan saya untuk
menklarifikasi pernyataan saya. Untuk menjadi menjadi anggota APJII, ISP
tersebut harus memiliki ijin dari pemerintah. Tapi pemegang ijin tidak
wajib menjadi anggota apjii. Maaf kalo pernyataan saya sebelumnya membuat
bingung anda. ;-)
Nah, di sini letak masalahnya.
Pemerintah hanya mau bicara dengan lembaga. Sementara pengguna domain
adalah
lembaga DAN perorangan.
Mohon Pak Sammy mengerti kondisi kami sebagai pengguna domain. Kami tidak
punya lembaga. Tiba2 kami lihat BR dan APJII "berebut" .id. Trus tiba2 ada
"perdamaian". Trus tiba2 APJII dan FTII dan Pemerintah membuat Y-IDNIC dan
AD/ART nya.
Kami itu kesannya hanya "masyarakat biasa" yg "hanya bisa menunggu". Kami
tidak dimintai pendapat. Kami tidak diajak terlibat. Dan seperti anda
bilang, "kalau mau terlibat, bentuk organisasi, atau kirim surat ke
pemerintah". Ya jelas2 ngga mungkin lah Pak Sammy. Anda juga pasti
mengerti.
Kalau DPR dan Pemerintah "bertengkar" soal UU dan masyarakan tidak
dilibatkan, kami masih bisa mengadu ke MK, MA, KPPU, KPI, dll. Lah ini,
kalau Y-IDNIC tiba2 sudah jadi, AD/ART sudah dibuat, "direstui"
pemerintah,
trus kami ini pengguna .id bisa bikin apa kalau ternyata merugikan buat
kami?
Siapa nanti yg berhak mengangkat ketua Y-IDNIC? Siapa pengawasnya? Siapa
yg
punya hak suara untuk membuat peraturannya? dst. dst.
Maaf Pak Irving, saya hanya mengetahui dengan cara ini. Itulah sebabnya
saya join ke organisasi ini agar saya bisa bersuara. Tapi begini deh, saya
janji untuk memposting hasil pembicaraan pembentuk badan nir laba ini
dimilis ini. Kalo anda ada masukan saya akan coba menyampaikan ke tim
pembentuk badan nir laba ini. Asal anda tidak mengusulkan APJII jangan ikut
campur maslah ini. ;-)
Maaf pak, tidak ada ketentuan, bahkan di UU Yayasan sekalipun, bahwa
Yayasan
itu harus nir-laba. Yayasan pendidikan banyak yg dapat punya laba lho. Itu
makanya UU Pajak diamandemen supaya Yayasan tetap kena pajak penghasilan.
Benar Pak Irving, ada benar. Inilah ironisnya di negara kita ini walaupun
kita menyatakan yayasan ini sebagai badan hukum nir laba tapi tetap
diperlakukan sebagai sebuah PT. Namun pada saat kita minta ke Kehakiman
untuk mengesahkan PT sebagai nir laba, kita ditolak.
Sammy Pangerapan