Pak Irving,
Maaf pak, pertanyaan saya yg pertama justru belum terjawab:
KENAPA APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC?
Maksudnya saya, kenapa APJII gitu lho. Siapa yg memberi APJII hak menjadi
perwakilan domain? Kan APJII hanya mewakili ISP. Kenapa tiba2 jadi
mewakili
pengguna domain?
Kan saya sudah jelaskan. APJII itu berkepentingan terhadap semua hal yg
berhubungan dengan internet. APJII ya mewakil ISP yg menjadi anggotanya.
Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII?
Kalau iya, atas peraturan apa?
Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn melanggar UUD. Ngga
jaman lagi sekarang punya organisasi "yang diakui pemerintah".
Pengertian anda salah. Untuk menjadi anggota APJII, ISP tersebut harus
mempunyai ijin dari pemerintah. Jangan dibalik.
Wah, ini tidak menjawab pak. Ini bahasa pejabat. Disebutkan saja siapa itu
"pihak-pihak yg berkepentingan". Saya juga berkepentingan kok.
Pihak-pihak yg sudah 'confirmed' sesuai MoM tgl 25 Juli adalah APJII dan
FTII. ISOC-ID? dan mungkin yg lainnya nyusul? Kalo anda tertarik, saya
sarankan untuk kirim surat ke pemerintah dalam hal ini DG Postel. Apa
usulan-usulan anda mengenai hal ini? Kalo bisa diserta dengan kajian2 yg
ada. Kumpulkan beberapa orang yg tertarik dan terpanggil untuk masalah
ini. Buat wadahnya. Selama semangatnya untuk membangun Internet di
Indonesia pasti didengar.
Saya ngga ada nanya tentang APJII, saya ngga peduli.
Yang saya peduli itu, kenapa hanya APJII yg membicarakan? Apa hak APJII
membicarakan?
Saya hanya ingin memberi gambaran suapaya mengerti sedikitlah tengtang
APJII. ;-)
Saya tdk tau tentang yg lain, tapi APJII wajib membicarakannya. Itu
merupakan hak tiap organisasi untuk menyuarakan kepentingannya di industri
yg memayunginya. Adalah OOT kalo APJII membicarakan mengenai masalah
transportasi.
Wah, kasian sekali "kami-kami" ini ya, yg ngga punya wadah =(
Mungkin sudah saatnya kita mengajak YLKI untuk menjadi wadah konsumen
domain
.id.
Bisa anda menyalurkan suara anda keluhan anda ke YLKI kalo hak anda sebagai
konsumen tidak diperhatikan
Maaf pak, KM 21 tidak membantu dalam hal ini, karena:
1. KM 21 tidak pernah menyinggung keberadaan APJII. 54.3 hanya menyebutkan
"Pengelolaan Nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP". Ngga ada
disebutkan APJII di sana.
Sangat membantu menurut saya. KM 21 adalah suatu realita yg harus diterima.
Disini sangat jelas kalo pemerintah ingin terlibat dalam penangan domain dan
ip di Indonesia.
Memang tidak.
2. KM 21 tidak pernah menyinggung Y-IDNIC. Idem #1, untuk 54.2 dan 55.
Memang tidak. Y-IDNIC itu baru muncul kepermukaan setelah pertemuan pada
tgl 25 Juli yg lalu. Tapi tolong baca lagi. Disitu tertulis bahwa PDTT-ID
adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri. Tolong beri masukan ke saya apa ada
badan hukum yg nir laba selain yayasan. Kalo ada saya akan usulkan
kepemerintah.
3. KM 21 tidak pernah menyebutkan bahwa ISP harus jadi anggota APJII.
Memang tidak. Siapa yg bilang bahwa ISP harus menjadi anggota APJII? Yang
saya katakan, "untuk menjadi anggota APJII, ISP tersebut harus mempunyai
ijin dari pemerintah".
4. KM 21 tidak pernah menyebutkan bahwa APJII terlibat dalam urusan
Y-IDNIC
ataupun PDTT-ID.
Memang tidak. Kan saya sudah jelaskan, APJII berkepentingan dalam masalah
ini. Jadi kita berjuang untuk dilibatkan. Makanya kita terlibat.
Jadi, tolong jangan copy-paste peraturan yg ngga ada hubungannya dengan
topik diskusi kita.
Saya hanya mencoba menjelaskan dasar hukum dari rencana pembentukan Yayasan
ini.
Tolong dijawab. Bapak sudah janji.
Semoga sudah terjawab.
GBU,
Sammy Pangerapan