> > Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII?
> > Kalau iya, atas peraturan apa?
> > Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn 
> melanggar UUD. Ngga
> > jaman lagi sekarang punya organisasi "yang diakui pemerintah".
> 
> Pengertian anda salah.  Untuk menjadi anggota APJII, ISP 
> tersebut harus 
> mempunyai ijin dari pemerintah.  Jangan dibalik.

Lho, pertanyaan bapak justru yg berkesan begitu.
Kan saya bilang, "bagaimana dengan ISP non-APJII".
Trus bapak jawab, "apakah mereka memiliki ijin pemerintah?".
Kesannya itu, kalau ada ISP non-APJII, itu artinya mereka tidak punya ijin
pemerintah =)
Padahal kan bisa aja ada ISP dengan ijin pemerintah, tapi tidak bergabung
dengan APJII.

> Pihak-pihak yg sudah 'confirmed' sesuai MoM tgl 25 Juli 
> adalah APJII dan 
> FTII.  ISOC-ID? dan mungkin yg lainnya nyusul? Kalo anda 
> tertarik, saya 
> sarankan untuk kirim surat ke pemerintah dalam hal ini DG 
> Postel.  Apa 
> usulan-usulan anda mengenai hal ini?  Kalo bisa diserta 
> dengan kajian2 yg 
> ada.   Kumpulkan beberapa orang yg tertarik dan terpanggil 
> untuk masalah 
> ini.  Buat wadahnya.  Selama semangatnya untuk membangun Internet di 
> Indonesia pasti didengar.

Nah, di sini letak masalahnya.
Pemerintah hanya mau bicara dengan lembaga. Sementara pengguna domain adalah
lembaga DAN perorangan.
Mohon Pak Sammy mengerti kondisi kami sebagai pengguna domain. Kami tidak
punya lembaga. Tiba2 kami lihat BR dan APJII "berebut" .id. Trus tiba2 ada
"perdamaian". Trus tiba2 APJII dan FTII dan Pemerintah membuat Y-IDNIC dan
AD/ART nya.
Kami itu kesannya hanya "masyarakat biasa" yg "hanya bisa menunggu". Kami
tidak dimintai pendapat. Kami tidak diajak terlibat. Dan seperti anda
bilang, "kalau mau terlibat, bentuk organisasi, atau kirim surat ke
pemerintah". Ya jelas2 ngga mungkin lah Pak Sammy. Anda juga pasti mengerti.
Kalau DPR dan Pemerintah "bertengkar" soal UU dan masyarakan tidak
dilibatkan, kami masih bisa mengadu ke MK, MA, KPPU, KPI, dll. Lah ini,
kalau Y-IDNIC tiba2 sudah jadi, AD/ART sudah dibuat, "direstui" pemerintah,
trus kami ini pengguna .id bisa bikin apa kalau ternyata merugikan buat
kami?
Siapa nanti yg berhak mengangkat ketua Y-IDNIC? Siapa pengawasnya? Siapa yg
punya hak suara untuk membuat peraturannya? dst. dst.

> > Wah, kasian sekali "kami-kami" ini ya, yg ngga punya wadah =(
> > Mungkin sudah saatnya kita mengajak YLKI untuk menjadi 
> wadah konsumen 
> > domain
> > .id.
> Bisa anda menyalurkan suara anda keluhan anda ke YLKI kalo 
> hak anda sebagai 
> konsumen tidak diperhatikan

Bapak dan saya sama2 tau kalau YLKI ngga punya gigi. Saya sebut YLKI diatas
hanya sebagai ironi saja.

> Memang tidak.  Y-IDNIC itu baru muncul kepermukaan setelah 
> pertemuan pada 
> tgl 25 Juli yg lalu.  Tapi tolong baca lagi.  Disitu tertulis 
> bahwa PDTT-ID 
> adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri.  Tolong beri masukan ke 
> saya apa ada 
> badan hukum yg nir laba selain yayasan.  Kalo ada saya akan usulkan 
> kepemerintah.

Maaf pak, tidak ada ketentuan, bahkan di UU Yayasan sekalipun, bahwa Yayasan
itu harus nir-laba. Yayasan pendidikan banyak yg dapat punya laba lho. Itu
makanya UU Pajak diamandemen supaya Yayasan tetap kena pajak penghasilan.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke