> > Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam 
> kapasitas sebagai
> > apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII?
> 
> APJJI merupakan organisasi nir laba yang beranggotakan ISP yg 
> memdapatkan 
> ijin resmi dari pemerintah.  Kita selalu berperan aktif 
> disegala hal yang 
> berubungan dengan internet ditanah air.  Itu memang tujuan 
> dari organisasi 
> kita.  Contohnya keputusan dirjen postel mengenai peraturan 
> Internet, kita 
> adalah salah satu sumber masukan. IP number, kita telah 
> ditujuk oleh APNIC 
> sebagai NIR.  Domain, kita punya kesepakatan. Riset mengenai IPv6 di 
> Indonesia, kita bekerjasama dgn perguruan tinggi.  2.4 GHz, 
> kita turut 
> melobi pemerintah. Dan lain-lainnya.

Maaf pak, pertanyaan saya yg pertama justru belum terjawab:
KENAPA APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC?
Maksudnya saya, kenapa APJII gitu lho. Siapa yg memberi APJII hak menjadi
perwakilan domain? Kan APJII hanya mewakili ISP. Kenapa tiba2 jadi mewakili
pengguna domain?

> ISP non-APJII?  Saya ga tau itu.  Apakah mereka punya ijin?

Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII?
Kalau iya, atas peraturan apa?
Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn melanggar UUD. Ngga
jaman lagi sekarang punya organisasi "yang diakui pemerintah".

> > Kedua: siapa itu "stake holder yang lain"?
> Pihak-pihak yg berkepentingan yang akan diajak  berembuk oleh 
> pemerintah 
> untuk masalah ini.

Wah, ini tidak menjawab pak. Ini bahasa pejabat. Disebutkan saja siapa itu
"pihak-pihak yg berkepentingan". Saya juga berkepentingan kok.

> > Ketiga: "kita masih membicarakan". Siapa aja itu "kita"?
> Kita yg saya maksud disini adalah APJII.  Di APJII itu 
> kepemimpinannya 
> bersifat kolegial.  Sekjen TIDAK BISA membuat suatu keputusan sebelum 
> disetujui oleh RAPAT Dewan Pengurus yg terdiri dari Sekjen, 
> Bendahara dan 
> Ketua-ketua bidan. Mereka-mereka inilah yg menjalankan 
> keputusan Munas dan 
> Garis Besar Haluan Organisasi.  Dewan Pengawas bertugas 
> mengawasi apakah 
> Dewan Pengurus agar tidak keluar dari relnya.

Saya ngga ada nanya tentang APJII, saya ngga peduli.
Yang saya peduli itu, kenapa hanya APJII yg membicarakan? Apa hak APJII
membicarakan?

> > Keempat: Kenapa "kita-kita" yg jelas2 memegang domain .id 
> ngga pernah 
> > diajak
> > bicara?
> "Kalian-kalian" harus membentuk wadah dan bersuara kepemerintah.

Wah, kasian sekali "kami-kami" ini ya, yg ngga punya wadah =(
Mungkin sudah saatnya kita mengajak YLKI untuk menjadi wadah konsumen domain
.id.

> Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain,

Maaf pak, KM 21 tidak membantu dalam hal ini, karena:
1. KM 21 tidak pernah menyinggung keberadaan APJII. 54.3 hanya menyebutkan
"Pengelolaan Nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP". Ngga ada
disebutkan APJII di sana.
2. KM 21 tidak pernah menyinggung Y-IDNIC. Idem #1, untuk 54.2 dan 55.
3. KM 21 tidak pernah menyebutkan bahwa ISP harus jadi anggota APJII.
4. KM 21 tidak pernah menyebutkan bahwa APJII terlibat dalam urusan Y-IDNIC
ataupun PDTT-ID.

Jadi, tolong jangan copy-paste peraturan yg ngga ada hubungannya dengan
topik diskusi kita.

Tolong dijawab. Bapak sudah janji.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke