Assalamualaikum, Wr Wb,

Teman-teman pecinta ekonomi syariah, siapapun sebelum memposting tulisan 
apalagi hal itu menyangkut bank, asuransi atau pihak lain, ada baiknya 
melakukan tabayun atau cross check dulu kepada pihak yang ditulis. 

Bukankah Islam mengajarkan kita untuk selalu tabayun? Saya sudah menanyakan 
kepada teman di BSM ttg hal berita murabahah emas. Hasil tabayun tersebut dapat 
saya share sbb:
 

BSM tidak memiliki produk Investasi Emas atau Murabahah Emas sebagaimana 
diposting oleh seorang teman di milis ini/
BSM masih mengkaji produk investasi tersebut dengan melibatkan para pakar dan 
ulama. Selagi belum ada pengesahan, tidak akan ada produk murabahah emas, 
investasi emas, apalagi yang sekarang sedang tren di milis ini yakni Berkebun 
Emas. 
BSM tidak memfasilitasi pembelian emas langsung atau tidak langsung terkait 
tren investasi Berkebun Emas. Saya sepakat dgn pendapat yg disampaikan pak 
Iqbal dan pak Gunawan Yasni sebelumnya dalam milis ini, bahwa bank syariah 
tidak menawarkan dan tidak punya produk Berkebun emas. Yang ada adalah Gadai 
Emas Syariah.
BSM baru melaunching produk gadai syariah. Begitu pula bank-bank lain. Produk 
gadai tersebut menurut hemat saya merupakan pembiayaan yang cepat, simpel dan 
aman bagi nasabah dan bank. 
Demikian mudah-mudahan kita bisa menangkap pesan awal tentang posting Berkebun 
Emas dengan jernih, tidak langsung menghakimi pihak lain terutama bank-bank 
syariah yang masih dalam perkembangan. Terlebih hal itu disampaikan pada ruang 
publik seperti milis yg kita cintai ini. Marilah kita terbiasa melakukan 
tabayun atas suatu pemberitaan supaya suasana juga menjadi lebih sejuk.


wassalam
enci siti darojah

--- On Mon, 5/10/10, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah 
(Jurus cerdas berkebun emas)
To: [email protected]
Date: Monday, May 10, 2010, 7:54 PM


  



Salaam'alaik everyone.. Sekedar menambahkan penjelasan tentang spekulasi dan 
gharar:

"Tiada seorangpun yg tahu apa yg diusahakannya besok", ini yang mendasari 
adanya spekulasi dalam kehidupan kita terutama dalam perekonomian. Jadi 
kemungkinan untung dan rugi adalah sunatullaah. Yang diharamkan adalah gharar 
yang saya definisikan sebagai mengambil risiko yg tidak mampu ditanggung 
sebagai akibat tidak mempunyai pengetahuan tentang fundamental dan teknikal 
serta lainnya (termasuk back up asset misalnya) dalam mengambil risiko tersebut.

Ambil contoh seseorang membeli saham dalam jumlah yang besar karena secara 
fundamental dan teknikal dia memprediksi sesuatu yang bisa menguntungkannya. 
dalam 1 minggu ke depan. Selalu ada risiko saham tersebut bisa turun / naik. 
Dia meminjam uang untuk membeli saham dari orang lain dengan backup mobilnya 
yang harga pasarnya di atas pinjaman dia. Dia melakukan spekulasi namun bukan 
gharar karena dia memahami analisis fundamental dan teknikal serta memiliki 
back up asset yang cukup. Jika dia sekedar memiliki kemampuan analisis teknikal 
saja misalnya tanpa tau alasan fundamental dan tidak punya back up asset 
kemudian meminjam untuk membeli saham, maka dia sudah masuk ke gharar yg 
diharamkan.

Tentu saja pendapat ini debatable. Tapi jika kita mempelajari risiko, kita akan 
melihat bahwa hidup kita itu adalah spekulasi dan untuk tidak tercebur dalam 
gharar kita perlu membekali diri dengan pemahaman dan back up asset yang cukup 
walaupun itu bukan merupakan jaminan juga bahwa hidup kita akan berhasil. Atas 
dasar tidak mengambil risiko yang berlebihan itulah saya sebagai anggota DPS 
BRISyariah hanya meng-approve produk gadai emas saja karena nasabah sudah paham 
dan ada back up asset yaitu emas itu sendiri yang harga pasarnya di atas qardh 
yg diberikan.

Shadaqallaah wa shadaqarrasuulullaa h Muhammad s.a.w.

Afuwuminkum,
Wassalaam'alaik everyone;
MGY
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!


      

Kirim email ke