Assalamualaikum, Wr Wb, Teman-teman pecinta ekonomi syariah, siapapun sebelum memposting tulisan apalagi hal itu menyangkut bank, asuransi atau pihak lain, ada baiknya melakukan tabayun atau cross check dulu kepada pihak yang ditulis.
Bukankah Islam mengajarkan kita untuk selalu tabayun? Saya sudah menanyakan kepada teman di BSM ttg hal berita murabahah emas. Hasil tabayun tersebut dapat saya share sbb: BSM tidak memiliki produk Investasi Emas atau Murabahah Emas sebagaimana diposting oleh seorang teman di milis ini/ BSM masih mengkaji produk investasi tersebut dengan melibatkan para pakar dan ulama. Selagi belum ada pengesahan, tidak akan ada produk murabahah emas, investasi emas, apalagi yang sekarang sedang tren di milis ini yakni Berkebun Emas. BSM tidak memfasilitasi pembelian emas langsung atau tidak langsung terkait tren investasi Berkebun Emas. Saya sepakat dgn pendapat yg disampaikan pak Iqbal dan pak Gunawan Yasni sebelumnya dalam milis ini, bahwa bank syariah tidak menawarkan dan tidak punya produk Berkebun emas. Yang ada adalah Gadai Emas Syariah. BSM baru melaunching produk gadai syariah. Begitu pula bank-bank lain. Produk gadai tersebut menurut hemat saya merupakan pembiayaan yang cepat, simpel dan aman bagi nasabah dan bank. Demikian mudah-mudahan kita bisa menangkap pesan awal tentang posting Berkebun Emas dengan jernih, tidak langsung menghakimi pihak lain terutama bank-bank syariah yang masih dalam perkembangan. Terlebih hal itu disampaikan pada ruang publik seperti milis yg kita cintai ini. Marilah kita terbiasa melakukan tabayun atas suatu pemberitaan supaya suasana juga menjadi lebih sejuk. wassalam enci siti darojah --- On Mon, 5/10/10, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas) To: [email protected] Date: Monday, May 10, 2010, 7:54 PM Salaam'alaik everyone.. Sekedar menambahkan penjelasan tentang spekulasi dan gharar: "Tiada seorangpun yg tahu apa yg diusahakannya besok", ini yang mendasari adanya spekulasi dalam kehidupan kita terutama dalam perekonomian. Jadi kemungkinan untung dan rugi adalah sunatullaah. Yang diharamkan adalah gharar yang saya definisikan sebagai mengambil risiko yg tidak mampu ditanggung sebagai akibat tidak mempunyai pengetahuan tentang fundamental dan teknikal serta lainnya (termasuk back up asset misalnya) dalam mengambil risiko tersebut. Ambil contoh seseorang membeli saham dalam jumlah yang besar karena secara fundamental dan teknikal dia memprediksi sesuatu yang bisa menguntungkannya. dalam 1 minggu ke depan. Selalu ada risiko saham tersebut bisa turun / naik. Dia meminjam uang untuk membeli saham dari orang lain dengan backup mobilnya yang harga pasarnya di atas pinjaman dia. Dia melakukan spekulasi namun bukan gharar karena dia memahami analisis fundamental dan teknikal serta memiliki back up asset yang cukup. Jika dia sekedar memiliki kemampuan analisis teknikal saja misalnya tanpa tau alasan fundamental dan tidak punya back up asset kemudian meminjam untuk membeli saham, maka dia sudah masuk ke gharar yg diharamkan. Tentu saja pendapat ini debatable. Tapi jika kita mempelajari risiko, kita akan melihat bahwa hidup kita itu adalah spekulasi dan untuk tidak tercebur dalam gharar kita perlu membekali diri dengan pemahaman dan back up asset yang cukup walaupun itu bukan merupakan jaminan juga bahwa hidup kita akan berhasil. Atas dasar tidak mengambil risiko yang berlebihan itulah saya sebagai anggota DPS BRISyariah hanya meng-approve produk gadai emas saja karena nasabah sudah paham dan ada back up asset yaitu emas itu sendiri yang harga pasarnya di atas qardh yg diberikan. Shadaqallaah wa shadaqarrasuulullaa h Muhammad s.a.w. Afuwuminkum, Wassalaam'alaik everyone; MGY Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
