SALAM,.... ya begitulah ketika suatu bangunan dimana pondasinya tidak dibangun dengan kuat...........philosophi dasar yang tidak mengakar bahkan dilupakan.... ya kita lihat saja kehancuran itu semakin dekat.... bukan dari mana mana. dari dalam kita sendiri....
Hakimbao Muride Gombak Hill http://luqmannomic.wordpress.com +60103654325 Putune Warok Suromenggolo --- Pada Ming, 9/5/10, AYeeP <[email protected]> menulis: Dari: AYeeP <[email protected]> Judul: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas) Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 9 Mei, 2010, 3:26 AM Salam, Entah benar atau tidak asumsi saya, saya melihat DSN atau DPS tidak cepat tanggap dalam menyikapi kecenderungan labelisasi syariah pada produk-produk yang berkembang. Dalam kasus Kebun Anggrek .. eh salah Kebun Emas, produk ini tiba-tiba menyeruak difasilitasi oleh BSM. Kita -yang selalu mengikuti perkembangan berita terkait Muamalah- "dikejutkan" dengannya karena tidak/belum menemukan kajian-kajian hukum terkait dan lalu bertanya-tanya Siapa sih yang berhak menilai suatu produk Perbankan/Lembaga syar'i atau tidak? Adakah DPS diajak bicara sebelum suatu lembaga keuangan memperkenal produknya atau ikut memperkenalkan suatu produk? Dalam kasus program/produk MULIA pegadaian syariah dan 3 Bank Syariah yang mempraktekkan beli emas secara kredit adalakah DPS masing-masing sudah mengkajinya secara mendalam? Jika sudah, adakah perlu meminta persetujuan DSN? Toh hingga sekarang DSN kelihatan "ragu" (atau apapun istilah excuse-nya) mengeluarkan fatwa tentang program MULIA. Pertanyaan intinya, jika DSN belum mengeluarkan fatwa, adakah sebuah produk boleh digelontorkan atas nama syariah? Bukankah sistematika etisnya, DSN mengeluarkan fatwa, baru kemudian produk dijual. Jika sebuah bank yang mengaku beraliran syar'i mengeluarkan produk sebelum ada fatwa alangkah indahnya jika DSN mengambil sikap tegas. Hentikan sementara produk itu hingga kajian atasnya dibuat. Saya berpikir bahwa DPS dan DSN harus berdiri di sisi hukum dan kebaikan umat, bukan berdiri di sisi kepentingan pelaku bisnis semata. Mungkin ini yang mendorong sebagian kawan milis mengatakan, "Ayolah kembali ke khith-thah!. " Isu muamalah syar'iyyah secara wajar dan alami telah menjadi bom bisnis yang melahirkan pengamat, bank syariah, syariah trainning centre, konsultan dan lain-lain. Siapapun bisa "bermain" di sini karena memang tidak ada larangan untuk bermain dengan syarat sesuai kapasitasnya. Masalahnya adalah bahwa fenomena ini membawa-bawa nama Allah. Allah atau Tuhan menjadi alat pembenaran atas setiap tindakan atau praktek perbankan atau lainnya yang bertitel syariah. Perlu kehati-hatian dan ke-inshof-an. Kelayakan syariah adalah hal utama dalam setiap produk. Dan itu menjadi tanggungjawab ahli hukum Islam. Keputusan atau jawaban atau fatwanya menjadi acuan umat, paling tidak sebagian umat muslim Indonesia. Tanggungjawab merupakan beban berat jika dikaitkan dengan tanya jawab Tuhan sesaat setelah Kebangkitan. keikhlasan menjadi kunci atas setiap fatwa. Saya bermimpi seorang ahli hukum Islam sebelum mengeluarkan fatwanya melakukan shalat dua rakaat sunnah memohon petunjuk dan maaf jika keputusan yang dibuatnya ternyata salah. persis seperti yang dilakukan Al Bukhariy setiap kali memasukkan satu hadis dalam bukunya, Shahih Al Bukhariy. Secara jujur saya merasakan adanya "pembelokan" secara tidak sadar dan tidak sengaja entah oleh siapa sehingga membuat fenomena ini menjadi tijarah yang lupa dzikrullah. Dzikrullah dalam arti luas. Semoga ada yang berani melakukan reformasi, reaktualisasi, redefinisi dan re re lainnya. Faishol alpontren.com
