As Salam
untuk semua,
1. Siapa yang meluncurkan
term spekulasi ini pertama kali? Saya cenderung menyatakan bahwa istilah
spekulasi menjadi perhatian menarik di sini ketika DSN dalam beberapa fatwanya
menyebut kata ini. Sebagai tanggungjawab keilmuan dan fatwa, seharusnya pihak
DSN-MUI lah yang paling berkepentingan untuk menjelaskan makna istilah
spekulasi dalam beberapa fatwanya. Kita tidak bisa menjawab dengan yakin benar
makna suatu ungkapan yang tidak diungkapkan oleh kita sendiri. Sejauh yang kita
bisa adalah menafsirkannya dan tafsir memiliki propabilitas benar dan salah.
Jika pemaknaan dilakukan
sendiri oleh DSN maka pemaknaan itu pasti benar, dalam arti itulah makna kata
“spekulasi” yang dimaksud dalam fatwa mereka.
2. Sepanjang diskusi ini, saya mencatat pemahaman
teman-teman tentang “spekulasi” sebagai berikut:
A. Nizhami - Unsur spekulasinya tinggi : Ini artinya pak
Nizhami membuat peringkat spekulasi dari rendah hingga tinggi
Yasni - Spekulasi
(mengambil risiko) : Ini artinya pak Yasni menyamakan spekulasi dengan
mengambil resiko. Lalu membagi risiko menjadi dua bagian dst.
A.
Nizhami - gharar/spekulasi/ judi : Ini artinya pak Nizhami
menyatakan gharar sama dengan spekulasi sama dengan judi
Bambang Himawan -
Larangan maysir atau judi adalah larangan kegiatan spekulasi yang TIDAK
MENINGKATKAN AGREGAT SUPPLY BARANG DAN JASA atau SPEKULASI NON PRODUKTIF.
Itulah yang membedakan antara maysir dengan jual beli, dimana jual beli
merupakan kegiatan spekulasi yang meningkatkan agregat barang dan jasa kepada
masyarakat (berupa barang dagangan) atau SPEKULASI PRODUKTIF.
Rifki - Created
risk nama lainnya gambling atau qimar. aktifitas sector riil yang tidak
mengandung created risk-lah yang insya Allah boleh/tidak mengandung
spekulasi/gharar : Ini artinya pak Rifki menyatakak spekulasi/gharar adalah
aktifitas sektor riil yang mengandung crated risk.
Biar lebih rame saya tambahkan dengan speculation versi wikipedia
“speculation is a financial action that does not
promise safety of the initial investment along with the return on the principal
sum.” (http://en.wikipedia.org/wiki/Speculation)
Atau anda ingin menambahkan sendiri apa yang anda
pahami dari kata spekulasi atau tentang klasifikasi risiko.
3. Tampaknya pencarian makna
kata spekulasi atau spekulasi jenis A atau jenis B menjadi penting di kalangan
teman-teman milinglis di sini karena teman-teman berasumsi menilai hal itu
mempunyai kaitan erat dengan justifikasi hukum suatu praktek ekonomi. Atau
dalam bahasa lain, jika definisi itu ketemu atau jika definisi spekulasi bisa
ditemukan maka nantinya terdapat celah jawaban hukum syar’i.
4. Dalam hemat saya, jika
diskusi mengenai risiko dan spekulasi ini untuk mencari justifikasi hukum syar’i
maka diskusi ini sudah melenceng dari metode bakunya. Saya tidak mengatakan
usaha
berpikir yang sudah dikemukan teman-teman sebagai hal yang sia-sia, tetapi saya
merasa ada pola pikir yang tidak tepat. Ijtihad (usaha berpikir) harus berada
dalam koridor nash. Bukan sekedar tebak-tebakan. Jika diskusi ini hanya untuk
mencari kategorisasi risiko tanpa ada kaitan lebih lanjut dengan hukum syar'i,
maka saya yakin tidak ada yang perlu keberatan.
5. Jika masalahnya adalah
justifikasi hukum, bukan sekedar mencari atau mengklasifikasi risiko maka
semuanya harus memulainya dengan mencari nash-nash yang (kita duga) berkaitan.
Pencarian keterkaitan ini –untuk sementara- dengan menggunakan dugaan saja
(hipotesis). Lalu dari sana baru kemudian dilakukan tahap-tahap berikut:
· Pembahasan lebih detail tentang
definisi istilah-istilah yang disebut dalam nash
· Benang merah antara setiap
istilah-istilah tersebut dan contoh-contoh kasusu yang disebut oleh nash
· Lalu diakhiri pencarian
'illah (indikator yang menunjukkan eksistensi suatu hukum, bukan penentu).
Dengan metode ini, hasil diskusi
kita menemukan pijakan legal syar’i-nya.
6. Sekedar pengantar awal, dalam
bacaan saya, nash-nash Syariah yang berkaitan dengan pembahasan kita adalah:
a. Qs. Al Ma`idah, 91
b. HR. Abu Dawud, jil. 3, hal.
1153
c. HR. Muslim, jil. 3, hal.
1153
d. Nash-nash hadis yang tidak menyebut
istilah tertentu tetapi menjelaskan praktek-praktek jualbeli yang dilarang yang
berkaitan dengan pembahasan kita. Sekedar menyebut contoh, hadis larangan
menjual buah yang masih di pohon (HR. Muslim, j.3, hal. 1165) dan larangan
menjual janin yang masih dalam perut induknya (HR. Ibnu Majah, j. 2, hal. 740)
Tahap
selanjutnya memahami nash-nash tersebut, mencari definisi, mencari benang merah
hingga sampai pada ‘illah. Alangkah santunnya jika pendapat para pendahulu kita
juga disodorkan untuk memperkuat hipotesis. Jangan bilang aku gak mau taqlid
atau aku anti madzhab, toh saat sidang disertasi, disertasi kita akan dibuang
ke tempat sampah kalau ditulis tanpa menulis referensi sama sekali. Ilmu khan
gak serta merta datang dari langit.
Saya yakin
seratus peratus, diskusi kita menjadi ilmiah. Kemudian jika ada sesuatu yang
dihasilkan maka itu lah saat yang tepat
untuk –seperti kata mas Said Fathurrohman- disampaikan pada MUI sebagai masukan
dalam memberikan fatwa terkait spekulasi (harga emas). Kalau belum apa-apa mau
kasih masukan khan terlalu shubuh, jika tidak boleh dikatakan terlalu dini.
Khan gak enak juga kalau ntar diketawain mereka.
Jika anda
mengatakan, “Wah kalau tahapannya seperti di atas, bisa jadi tesis atau
disertasi dong? dan banyak disiplin ilmu syar’i dasar yang diperlukan, khususnya
“bahasa arab bukan versi kursus”?”
Saya jawab, “Siapa
bilang masalahnya mudah?”
Biar
bagaimanapun, hikmah bisa datang dari siapa saja sehingga terwujud sinergi
kekuatan yang dahsyat. Allah pasti kasih kompensasi atas jerih payah pikir
kita.
Selamat
mulai berpikir! Jika ada waktu dan ada mau.
Salam
Hangat,
Faishol