Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

mas Faishol, terima kasih  atas peringatan dan saran-sarannya untuk
meluruskan arah diskusi tentang spekulasi ini. Ekonomi syariah memang
membutuhkan penguasaan ilmu ekonomi dan ilmu syariah sekaligus, yang
merupakan persyaratan sangat berat. Ilmu ekonomi sendiri saya masih
belajar, untuk ilmu syariah saya hanya orang awam, atau malah jahl.

Terkadang kami yang awam ini terburu nafsu untuk ikut-ikutan
berpendapat pada masalah halal-haram, padahal belum punya persyaratan
untuk membahasnya. Namun jika sudah ada penjelasan yang gamblang dari
para ulama mengenai hal-hal yang meresahkan ini, insya Alloh kami
tidak akan lagi tergoda untuk ikut berpendapat.

Adapun analisis ekonomi dari kami yang baru belajar ini, semoga tidak
sia-sia dan bisa berkontribusi walau sedikit, paling tidak menjadi
pertimbangan dalam analisis manfaat-madharat sebagaimana disinggung
pak Nizami.

Saya harap akan semakin banyak makalah, seperti working paper MES-UK,
dan penelitian yang membahas secara mendalam topik-topik yang hangat
di milis ini. Hangatnya diskusi milis di suatu topik bisa
mengindikasikan bahwa belum ada kesimpulan atau jawaban yang cukup
kuat dari peserta milis.

Kalau melihat adanya pakar-pakar ekonomi dan syariah yang menjadi
peserta milis dan belum menjawab, selain kemungkinan tidak adanya
waktu luang dari para pakar untuk menjawab, ada kemungkinan lain bahwa
memang belum ada jawaban untuk topik tersebut, termasuk dari ratusan
literatur yang telah dibaca pakar ini.

Jika kemungkinan pertama yang terjadi, saya sungguh berharap suatu
saat para pakar tersebut bisa menyampaikan pendapatnya, tidak harus di
milis, tapi bisa di forum lain seperti seminar atau training, atau di
media massa, dll. Lalu kita harapkan ada peserta milis yang bisa
men-share pendapat pakar tersebut ke dalam milis.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

------
Muhamad Said Fathurrohman
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
id.linkedin.com/in/msaidf

On 5/16/10, AYeeP <[email protected]> wrote:
> As Salam
> untuk semua,
>
> 1.       Siapa yang meluncurkan
> term spekulasi ini pertama kali? Saya cenderung menyatakan bahwa istilah
> spekulasi menjadi perhatian menarik di sini ketika DSN dalam beberapa
> fatwanya
> menyebut kata ini. Sebagai tanggungjawab keilmuan dan fatwa, seharusnya
> pihak
> DSN-MUI lah yang paling berkepentingan untuk menjelaskan makna istilah
> spekulasi dalam beberapa fatwanya. Kita tidak bisa menjawab dengan yakin
> benar
> makna suatu ungkapan yang tidak diungkapkan oleh kita sendiri. Sejauh yang
> kita
> bisa adalah menafsirkannya dan tafsir memiliki propabilitas benar dan salah.
> Jika pemaknaan dilakukan
> sendiri oleh DSN maka pemaknaan itu pasti benar, dalam arti itulah makna
> kata
> “spekulasi” yang dimaksud dalam fatwa mereka.
>
> 2.        Sepanjang diskusi ini, saya mencatat pemahaman
> teman-teman tentang “spekulasi” sebagai berikut:
> A. Nizhami  - Unsur spekulasinya tinggi : Ini artinya pak
> Nizhami membuat peringkat spekulasi dari rendah hingga tinggi
> Yasni - Spekulasi
> (mengambil risiko) : Ini artinya pak Yasni menyamakan spekulasi dengan
> mengambil resiko. Lalu membagi risiko menjadi dua bagian dst.
> A.
> Nizhami - gharar/spekulasi/ judi : Ini artinya pak Nizhami
> menyatakan gharar sama dengan spekulasi sama dengan judi
> Bambang Himawan -
> Larangan maysir atau judi adalah larangan kegiatan spekulasi yang TIDAK
> MENINGKATKAN AGREGAT SUPPLY BARANG DAN JASA atau SPEKULASI NON PRODUKTIF.
>  Itulah yang membedakan antara maysir dengan jual beli, dimana jual beli
> merupakan kegiatan spekulasi yang meningkatkan agregat barang dan jasa
> kepada
> masyarakat (berupa barang dagangan) atau SPEKULASI PRODUKTIF.
> Rifki - Created
> risk nama lainnya gambling atau qimar. aktifitas sector riil yang tidak
> mengandung created risk-lah yang insya Allah boleh/tidak mengandung
> spekulasi/gharar : Ini artinya pak Rifki menyatakak spekulasi/gharar adalah
> aktifitas sektor riil yang mengandung crated risk.
> Biar lebih rame saya tambahkan dengan speculation versi wikipedia
> “speculation is a financial action that does not
> promise safety of the initial investment along with the return on the
> principal
> sum.”  (http://en.wikipedia.org/wiki/Speculation)
> Atau anda ingin menambahkan sendiri apa yang anda
> pahami dari kata spekulasi atau tentang klasifikasi risiko.
>
> 3.       Tampaknya pencarian makna
> kata spekulasi atau spekulasi jenis A atau jenis B menjadi penting di
> kalangan
> teman-teman milinglis di sini karena teman-teman berasumsi menilai hal itu
> mempunyai kaitan erat dengan justifikasi hukum suatu praktek ekonomi. Atau
> dalam bahasa lain, jika definisi itu ketemu atau jika definisi spekulasi
> bisa
> ditemukan maka nantinya terdapat celah jawaban hukum syar’i.
>
> 4.       Dalam hemat saya, jika
> diskusi mengenai risiko dan spekulasi ini untuk mencari justifikasi hukum
> syar’i
> maka diskusi ini sudah melenceng dari metode bakunya. Saya tidak mengatakan
> usaha
> berpikir yang sudah dikemukan teman-teman sebagai hal yang sia-sia, tetapi
> saya
> merasa ada pola pikir yang tidak tepat. Ijtihad (usaha berpikir) harus
> berada
> dalam koridor nash. Bukan sekedar tebak-tebakan. Jika diskusi ini hanya
> untuk mencari kategorisasi risiko tanpa ada kaitan lebih lanjut dengan hukum
> syar'i, maka saya yakin tidak ada yang perlu keberatan.
>
>
> 5.       Jika masalahnya adalah
> justifikasi hukum, bukan sekedar mencari atau mengklasifikasi risiko maka
> semuanya harus memulainya dengan mencari nash-nash yang (kita duga)
> berkaitan.
> Pencarian keterkaitan ini –untuk sementara- dengan menggunakan dugaan saja
> (hipotesis). Lalu dari sana baru kemudian dilakukan tahap-tahap berikut:
> ·                Pembahasan lebih detail tentang
> definisi istilah-istilah yang disebut dalam nash
> ·                Benang merah antara setiap
> istilah-istilah tersebut dan contoh-contoh kasusu yang disebut oleh nash
>
> ·                Lalu diakhiri pencarian
> 'illah (indikator yang menunjukkan eksistensi suatu hukum, bukan penentu).
> Dengan metode ini, hasil diskusi
> kita menemukan pijakan legal syar’i-nya.
>
> 6.       Sekedar pengantar awal, dalam
> bacaan saya, nash-nash Syariah yang berkaitan dengan pembahasan kita adalah:
> a.       Qs. Al Ma`idah, 91
> b.      HR. Abu Dawud, jil. 3, hal.
> 1153
> c.       HR. Muslim, jil. 3, hal.
> 1153
> d.      Nash-nash hadis yang tidak menyebut
> istilah tertentu tetapi menjelaskan praktek-praktek jualbeli yang dilarang
> yang
> berkaitan dengan pembahasan kita. Sekedar menyebut contoh, hadis larangan
> menjual buah yang masih di pohon (HR. Muslim, j.3, hal. 1165) dan larangan
> menjual janin yang masih dalam perut induknya (HR. Ibnu Majah, j. 2, hal.
> 740)
> Tahap
> selanjutnya memahami nash-nash tersebut, mencari definisi, mencari benang
> merah
> hingga sampai pada ‘illah. Alangkah santunnya jika pendapat para pendahulu
> kita
> juga disodorkan untuk memperkuat hipotesis. Jangan bilang aku gak mau taqlid
> atau aku anti madzhab, toh saat sidang disertasi, disertasi kita akan
> dibuang
> ke tempat sampah kalau ditulis tanpa menulis referensi sama sekali. Ilmu
> khan
> gak serta merta datang dari langit.
>
> Saya yakin
> seratus peratus, diskusi kita menjadi ilmiah. Kemudian jika ada sesuatu yang
> dihasilkan maka  itu lah saat yang tepat
> untuk –seperti kata mas Said Fathurrohman- disampaikan pada MUI sebagai
> masukan
> dalam memberikan fatwa terkait spekulasi (harga emas). Kalau belum apa-apa
> mau kasih masukan khan terlalu shubuh, jika tidak boleh dikatakan terlalu
> dini. Khan gak enak juga kalau ntar diketawain mereka.
>
>
> Jika anda
> mengatakan, “Wah kalau tahapannya seperti di atas, bisa jadi tesis atau
> disertasi dong? dan banyak disiplin ilmu syar’i dasar yang diperlukan,
> khususnya
> “bahasa arab bukan versi kursus”?”
> Saya jawab, “Siapa
> bilang masalahnya mudah?”
>
> Biar
> bagaimanapun, hikmah bisa datang dari siapa saja sehingga terwujud sinergi
> kekuatan yang dahsyat. Allah pasti kasih kompensasi atas jerih payah pikir
> kita.
> Selamat
> mulai berpikir! Jika ada waktu dan ada mau.
>
> Salam
> Hangat,
> Faishol
>
>
>


--


------------------------------------

===========================
SPONSOR Tahunan MES 2009 :
1. Bank Muamalat Indonesia
2. Bank Syariah Mandiri
3. Bank BNI Syariah
4. Pegadaian Syariah
5. Bank BRI Syariah
6. Bank Bukopin Syariah
====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke