Dengan salam,
Saya tertarik dengan pertanyaan mas Achmad Iqbal (diam-diam saya kagum dengan
instinc bisnisnya). Berikut pertanyaan beliau,
Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran
kenapa berkebun emas dinyatakan haram?
- Dalam isu perkebunan emas ini, dalam threadnya tertulis, "kaya melalui
investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas)". Yang menjadi
kritik saya adalah kata "Syariah". Tepatnya pertanyaan adalah siapa yang berhak
menilai suatu aktifitas/produk keuangan sebagai syar'i atau tidak syar'i?
Apakah kita akan menyerahkan masalah ini kepada siapa saja atau kepada DSN-MUI
sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat? Jika 'kepada siapa saja' maka
terjawab sudah keluhan saya. Tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut. Jika yang
berhak menilai adalah DSN, sejauh yang saya ketahui belum ada fatwa DSN
mengenai program Kebun Emas.
Lho bukan kah sudah ada, DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002?
Saya rasa ada perbedaan, meskipun tipis, antara rahn dalam fatwa di atas dengan
rahn spekulatif versi kebun emas. Yang paling terasa menurut saya adalah
efeknya pada perkembangan sektor riil yang menjadi jargon kebanggaan ekonomi
syariah. Lalu sejalan tidaknya jurus cerdas ini dengan ruh atau semangat
kembali ke dinar syar'i (jika istilah ini benar). Sementara perbedaan tipis
lainnya mungkin ada teman-teman yang mau menambahkan. Mengingat adanya
perbedaan itu, adakah fatwa yang sama mau digunakan untuk masalah kebun emas
kita?
- Pengambilan keputusan fiqh seringkali dihadapkan pada dilema jika dibatasi
oleh ruang formal dalil nash, ayat mapupun hadis. Itu sebabnya isu Maqashid
Syar'iyyah menjadi isu penting khususnya di era sekarang. Di samping itu fiqh
harus dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.Dengan begitu
ijtihad kolektif yang melibatkan masukan dari para pakar (yang ikhlas, tidak
bertendensi) menjadi urgen. Ini tidak berarti saya mengatakan Maqashid
Syar'iyyah menjadi pengambil keputusan utama sehingga term maslahah bisa
dimainkan serampangan. Nash tetap di atas segalanya, hanya saja Nash, Maqashid
Syar'iyyah, fakta di masa Rasulullah SAW hidup dan fakta modern harus sinergi.
Tidak tertutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat. Bahkan tidak tertutup
kemungkinan adanya dissenting opiniondalam tubuh DSN sendiri tentang suatu
fatwa.
Sekedar membuat contoh (mohon tidak dibahas lanjut), kalau mau apa adanya nash
hadis maka tidak diperlukan surat nikah dan larangan menikah "di bawah tangan",
namun fakta lapangan "kekejaman" laki-laki terhadap isterinya dalam rumah
tangga menjadi berita harian Pos Kota, maka menjadi wajar jika muncul aturan
kontra-nya. Ini contoh sinergi nash dan fakta.
Terkait dengan mas Gunawan Yasni (saya salut dab respek dengan beliau serta
sering mengikuti acaranya di beberapa saluran televisi). Beliau menulis,
DSN belum pernah mengeluarkan fatwa murabahah emas. Dan DPS BRISyariah
tidak pernah meng-approve produk murabahah emas. Kalaupun ada yang
memberikan murabahah emas itu pasti bukan BRISyariah. Bisa jadi produsen atau
distributor emas yang memberikan murabahah kepada calon nasabah
gadai emas BRISyariah.
- Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa produk Murahabah Emas sudah dijual
sebelum DSN mengeluarkan fatwanya? Terus terang saya awam dengan sistematika
jalur fatwa di MUI. Hanya saja dalam hemat saya, DSN sebagai lembaga induk
tentunya mempunyai wewenang atau fungsi pengawasan umum terhadap DPS atau bank
syari'ah kaitannya dengan produk-produk yang digelontorkan. Isu Murabahah emas
yang dipraktekkan sekarang ini benar-benar merupakan isu sensitif yang menurut
sebagian menjadikannya semakin tidak berbeda dengan bank ribawi umumnya. Jika
DSN lalu setuju dengan produk ini dan mengeluakran fatwa bahwa emas di era
sekarang ini (bukan di era Rasul SAW) adalah komoditi non ribawi sebagaimana
layaknya motor, beruntung lah wajah lembaga keuangan syariah yang sudah menjual
produk ini. Sebaliknya jika DSN melarang praktek Murabahah Emas, apakah lembaga
yang tersebut tidak malu? Gak tahan mau lihat ending-nya ... (Kalau dalam dunia
politik Indonesia, biasanya ada
solusi politis "semua terselamatkan")
- Jika DSN mengeluarkan fatwa memperbolehkan Murabahah Emas, saya cuma mau
bilang kepada teman-teman pengusung wacana Dinar, kasihan deh kamu.
Mas Yasni menulis,
Semakin banyak masyarakat kita memiliki emas, maka kesiapan beralihnya
ekonomi kita dengan standar emas lebih baik.
- Jika amatan itu benar. Saya yakin sekali mas Gunawan sedang tidak berusaha
"membenarkan segala cara".
- Saya suka berada di sini, tambah ilmu. Jangan di-ban ya mas Achmad! Terus
terang saya belum bisa membedakan kritik membangun dan menjatuhkan. Saya
khawatir mempertanyakan kelayakan Syar'iy dan siapa yang berhak untuk
menentukannya dianggap kritik menjatuhkan.
Terus berusaha untuk Ekonomi
Syariah "yang membebaskan".
Salam,
Faishol