Assalamu'alaikum Wr Wb
 
Pak faishol ini bisa saja menelikung, sebaiknya bapak tidak memenggal
pernyataan saya tanpa melibatkan pernyataan saya sepenuhnya. Pertanyaan saya
mengenai "Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi
sandaran kenapa berkebun emas dinyatakan haram?" itu harus dibaca sepenuhnya
dari awal, mengapa pertanyaan itu muncul, bukan karena instinct bisnis saya
pak. Saya hanya mengajak ketika rekan-rekan mau mengambil kesimpulan,
sebaiknya kita menyandarkan pada nash-nash seperti yang bapak katakan juga.
Kaidah fiqh dalam muamalah (termasuk ekonomi di dalamnya) adalah "semua
tindakan merupakan mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkan".
 
Dalam pemahaman fiqh yang saya ketahui, ada dua kemungkinan kita bersandar
hukum, bertaklid atau berijtihad. Jika tidak mampu berijtihad, silahkan
bertaklid, di Indonesia salah satu sarananya adalah bertaklid pada Fatwa
yang dikeluarkan DSN MUI. Jika pak faishol merasa bertaklid pada fatwa DSN
MUI ada yang tidak pas, maka kewajiban dari kita semua menyampaikan hujjah
kepada DSN MUI agar fatwa-nya semakin shahih atau tinggalkan sama sekali dan
mengikuti yang lain. Jika memang fatwa nya belum ada, maka mari kita berikan
input apakah ini bisa disandarkan pada nash-nash yang ada atau tidak. 
 
Masalah berkebun emas, seperti yang saya nyatakan sebelumnya, ia-nya
merupakan metode bukan produk. kenapa? karena aqad yang diwujudkan hanya ada
pd 2 kondisi saja, yaitu ketika membeli emas dan ketika menggadaikan emas,
bukan ber-aqad pada saat awal kita memulai berkebun emas. Selama membeli
emas secara tunai, maka dibolehkan secara syariah yang disandarkan pada
Hadist Rasul yang saya kemukakan sebelumnya. Namun jika ada bank syariah
yang memperbolehkan Murabahah-Emas, nah ini patut kita diskusikan, dan
sebaiknya kita mengingatkan kepada bank syariah tersebut. Bukankah kita
diwajibkan mengingatkan saudara kita yang berlaku salah? Sepertinya pak
faishol sudah tau bank syariah mana yang melakukan Murabahah-Emas, boleh
share pak bank syariah mana? kalo saya sendiri belum mengetahui itu ada.
Ketika menggadaikan emas, maka kita bisa merujuk pada fatwa DSN No. 25
tersebut sebelumnya dan itu dinyatakan halal. Jadi kalo bapak/ibu semua
ingin beli emas tunai, terus menggadaikan kepada bank syariah, maka tentu
saja boleh.
 
Sehingga sebaiknya kita menggalihkan diskusi kita pada, Apakah ketika kita
mengikuti metode berkebun emas dinyatakan sebagai tindakan spekulatif atau
tidak? ini lebih tepat. Jika itu dinyatakan spekulatif, mengapa? krn ada
kemungkinan jatuhnya harga emas? saya kok kurang sependapat. Jika demikian,
maka berbisnis pun dikatakan spekulatif dong, kenapa? apakah rencana
cashflow yang ditetapkan sebelum bisnis berjalan akankah selalu tepat? bisa
jadi naik, bisa jadi turun. Syukur ada pak Zulfikar yang menyampaikan
analisa teknikal dan fundamental tentang harga emas. kalo bisnis riil, kita
harus pake alat apa ? Sehingga menjadi pertanyaan lanjutan, apakah ukuran
yang menyebabkan spekulatif itu diharamkan?
 
Wa'alaikumsalam Wr Wb
 
ACHMAD IQBAL
 
  _____  

From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of AYeeP
Sent: 11 Mei 2010 2:44
To: [email protected]
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah
(Jurus cerdas berkebun emas)


  


Dengan salam,

Saya tertarik dengan pertanyaan mas Achmad Iqbal (diam-diam saya kagum
dengan instinc bisnisnya). Berikut pertanyaan beliau,
Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran
kenapa berkebun emas dinyatakan haram?

- Dalam isu perkebunan emas ini, dalam threadnya tertulis, "kaya melalui
investasi emas secara syariah  (Jurus cerdas berkebun emas)". Yang menjadi
kritik saya adalah kata "Syariah". Tepatnya pertanyaan adalah siapa yang
berhak menilai suatu aktifitas/produk keuangan sebagai syar'i atau tidak
syar'i? Apakah kita akan menyerahkan masalah ini kepada siapa saja atau
kepada DSN-MUI sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat? Jika 'kepada
siapa saja' maka terjawab sudah keluhan saya. Tidak perlu ada pembahasan
lebih lanjut. Jika yang berhak menilai adalah DSN, sejauh yang saya ketahui
belum ada fatwa DSN mengenai program Kebun Emas.

Lho bukan kah sudah ada, DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002?
Saya rasa ada perbedaan, meskipun tipis, antara rahn dalam fatwa di atas
dengan rahn spekulatif versi kebun emas. Yang paling terasa menurut saya
adalah efeknya pada perkembangan sektor riil yang menjadi jargon kebanggaan
ekonomi syariah. Lalu sejalan tidaknya jurus cerdas ini dengan ruh atau
semangat kembali ke dinar syar'i (jika istilah ini benar). Sementara
perbedaan tipis lainnya mungkin ada teman-teman yang mau menambahkan.
Mengingat adanya perbedaan itu, adakah fatwa yang sama mau digunakan untuk
masalah kebun emas kita?

- Pengambilan keputusan fiqh seringkali dihadapkan pada dilema jika dibatasi
oleh ruang formal dalil nash, ayat mapupun hadis. Itu sebabnya isu Maqashid
Syar'iyyah menjadi isu penting khususnya di era sekarang. Di samping itu
fiqh harus dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi yang lebih
luas.Dengan begitu ijtihad kolektif yang melibatkan masukan dari para pakar
(yang ikhlas, tidak bertendensi) menjadi urgen. Ini tidak berarti saya
mengatakan Maqashid Syar'iyyah menjadi pengambil keputusan utama sehingga
term maslahah bisa dimainkan serampangan. Nash tetap di atas segalanya,
hanya saja Nash, Maqashid Syar'iyyah, fakta di masa Rasulullah SAW hidup dan
fakta modern harus sinergi. Tidak tertutup kemungkinan terjadi perbedaan
pendapat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya dissenting opinion dalam
tubuh DSN sendiri tentang suatu fatwa.
Sekedar membuat contoh (mohon tidak dibahas lanjut), kalau mau apa adanya
nash hadis maka tidak diperlukan surat nikah dan larangan menikah "di bawah
tangan", namun fakta lapangan "kekejaman" laki-laki terhadap isterinya dalam
rumah tangga menjadi berita harian Pos Kota, maka menjadi wajar jika muncul
aturan kontra-nya. Ini contoh sinergi nash dan fakta.

Terkait dengan mas Gunawan Yasni (saya salut dab respek dengan beliau serta
sering mengikuti acaranya di beberapa saluran televisi). Beliau menulis,
DSN belum pernah mengeluarkan fatwa murabahah emas. Dan DPS BRISyariah tidak
pernah meng-approve produk murabahah emas. Kalaupun ada yang memberikan
murabahah emas itu pasti bukan BRISyariah. Bisa jadi produsen atau
distributor emas yang memberikan murabahah kepada calon nasabah gadai emas
BRISyariah.
- Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa produk Murahabah Emas sudah dijual
sebelum DSN mengeluarkan fatwanya? Terus terang saya awam dengan sistematika
jalur fatwa di MUI. Hanya saja dalam hemat saya, DSN sebagai lembaga induk
tentunya mempunyai wewenang atau fungsi pengawasan umum terhadap DPS atau
bank syari'ah kaitannya dengan produk-produk yang digelontorkan. Isu
Murabahah emas yang dipraktekkan sekarang ini benar-benar merupakan isu
sensitif yang menurut sebagian menjadikannya semakin tidak berbeda dengan
bank ribawi umumnya. Jika DSN lalu setuju dengan produk ini dan mengeluakran
fatwa bahwa emas di era sekarang ini (bukan di era Rasul SAW) adalah
komoditi non ribawi sebagaimana layaknya motor, beruntung lah wajah lembaga
keuangan syariah yang sudah menjual produk ini. Sebaliknya jika DSN melarang
praktek Murabahah Emas, apakah lembaga yang tersebut tidak malu? Gak tahan
mau lihat ending-nya ... (Kalau dalam dunia politik Indonesia, biasanya ada
solusi politis "semua terselamatkan")
- Jika DSN mengeluarkan fatwa memperbolehkan Murabahah Emas, saya cuma mau
bilang kepada teman-teman pengusung wacana Dinar, kasihan deh kamu.

Mas Yasni menulis, 
Semakin banyak masyarakat kita memiliki emas, maka kesiapan beralihnya
ekonomi kita dengan standar emas lebih baik. 
- Jika amatan itu benar. Saya yakin sekali mas Gunawan sedang tidak berusaha
"membenarkan segala cara".

- Saya suka berada di sini, tambah ilmu. Jangan di-ban ya mas Achmad! Terus
terang saya belum bisa membedakan kritik membangun dan menjatuhkan. Saya
khawatir mempertanyakan kelayakan Syar'iy dan siapa yang berhak untuk
menentukannya dianggap kritik menjatuhkan. 

Terus berusaha untuk Ekonomi Syariah "yang membebaskan".

Salam,
Faishol 



Kirim email ke