Ass wr wb...

Sekedar sharing, mudah2an bermanfaat.


1.       Spekulasi adalah untung2an karena  "Tiada seorangpun yg tahu apa yg 
diusahakannya besok", Itulah sebabnya riba yang merupakan pemastian hasil 
menjadi diharamkan. Dalam hal ini, jual belipun masuk dalam ranah spekulasi, 
karena berinvestasi (termasuk jual beli) tidak pasti memberikan keuntungan, 
bisa untung atau bisa rugi.

2.       Larangan maysir atau judi adalah larangan kegiatan spekulasi yang 
TIDAK MENINGKATKAN AGREGAT SUPPLY BARANG DAN JASA atau SPEKULASI NON PRODUKTIF. 
 Itulah yang membedakan antara maysir dengan jual beli, dimana jual beli 
merupakan kegiatan spekulasi yang meningkatkan agregat barang dan jasa kepada 
masyarakat (berupa barang dagangan) atau SPEKULASI PRODUKTIF.

3.       Sedangkan gharar adalah berbicara KETIDAKJELASAN. Dalam bisnis, 
kejelasan adalah penting untuk kepentingan para pihak, agar tidak terjatuh pada 
penipuan atau membeli kucing dalam karung.



Jadi ukuran judi atau maysir, bukan terletak pada "mengambil risiko yg tidak 
mampu ditanggung sebagai akibat tidak mempunyai pengetahuan tentang fundamental 
dan teknikal serta lainnya", akan tetapi terletak pada parameter peningkatan 
agregat supply barang dan jasa (intinya memberikan manfaat kepada masyarakat).

Apabila parameter "mengambil risiko yg tidak mampu ditanggung sebagai akibat 
tidak mempunyai pengetahuan tentang fundamental dan teknikal serta lainnya" 
menjadi dasar, maka tatkala seseorang bermain kartu dengan uang, dimana ybs 
adalah seorang expert dalam statistika dan matematika sekaligus berpengalaman 
puluhan tahun dalam permainan tsb,  maka kita harus ikhlas mengatakan permainan 
tsb adalah HALAL dan BUKAN JUDI. Wallahu'alam bissawab.



Wass.

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
On Behalf Of [email protected]
Sent: Tuesday, May 11, 2010 9:55 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah 
(Jurus cerdas berkebun emas)



Salaam'alaik everyone.. Sekedar menambahkan penjelasan tentang spekulasi dan 
gharar:

"Tiada seorangpun yg tahu apa yg diusahakannya besok", ini yang mendasari 
adanya spekulasi dalam kehidupan kita terutama dalam perekonomian. Jadi 
kemungkinan untung dan rugi adalah sunatullaah. Yang diharamkan adalah gharar 
yang saya definisikan sebagai mengambil risiko yg tidak mampu ditanggung 
sebagai akibat tidak mempunyai pengetahuan tentang fundamental dan teknikal 
serta lainnya (termasuk back up asset misalnya) dalam mengambil risiko tersebut.

Ambil contoh seseorang membeli saham dalam jumlah yang besar karena secara 
fundamental dan teknikal dia memprediksi sesuatu yang bisa menguntungkannya. 
dalam 1 minggu ke depan. Selalu ada risiko saham tersebut bisa turun / naik. 
Dia meminjam uang untuk membeli saham dari orang lain dengan backup mobilnya 
yang harga pasarnya di atas pinjaman dia. Dia melakukan spekulasi namun bukan 
gharar karena dia memahami analisis fundamental dan teknikal serta memiliki 
back up asset yang cukup. Jika dia sekedar memiliki kemampuan analisis teknikal 
saja misalnya tanpa tau alasan fundamental dan tidak punya back up asset 
kemudian meminjam untuk membeli saham, maka dia sudah masuk ke gharar yg 
diharamkan.

Tentu saja pendapat ini debatable. Tapi jika kita mempelajari risiko, kita akan 
melihat bahwa hidup kita itu adalah spekulasi dan untuk tidak tercebur dalam 
gharar kita perlu membekali diri dengan pemahaman dan back up asset yang cukup 
walaupun itu bukan merupakan jaminan juga bahwa hidup kita akan berhasil. Atas 
dasar tidak mengambil risiko yang berlebihan itulah saya sebagai anggota DPS 
BRISyariah hanya meng-approve produk gadai emas saja karena nasabah sudah paham 
dan ada back up asset yaitu emas itu sendiri yang harga pasarnya di atas qardh 
yg diberikan.

Shadaqallaah wa shadaqarrasuulullaah Muhammad s.a.w.

Afuwuminkum,
Wassalaam'alaik everyone;
MGY

Sent from my BlackBerry(r) smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!

________________________________
From: [email protected]
Date: Mon, 10 May 2010 03:37:55 +0000
To: <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah 
(Jurus cerdas berkebun emas)



Salaam'alaik everyone. Alhamdulillaah segala kritik yang berkaitan dengan 
produk gadai emas perbankan syariah membuat masyarakat kita 'melek' lagi dengan 
segala sesuatunya tentang emas. Saya kebetulan salah satu anggota DPS BRI 
Syariah dan salah satu anggota BPH DSN. Namun apa yang saya sampaikan semata 
pendapat pribadi bukan institusi di mana saya diamanahi 2 posisi tadi. 
Sepanjang pemantauan dan pengawasan pribadi saya di dua posisi tadi, saya 
sampaikan bahwa berkebun emas bukanlah produk BRISyariah. Produk yang sudah 
di-approve oleh DPS BRISyariah adalah Gadai / Rahn Emas dengan menggunakan 2 
akad utama yaitu qardh sebesar max 90% nilai barang gadai / emas dan ijarah / 
sewa atas penyimpanan brg gadai / emas. Dalam mensosialisasikan produk gadai 
emas DPS telah menetapkan bahwa jika 'metode' berkebun emas ataupun metode 
lainnya yang bukan merupakan produk BRISyariah ingin digunakan, maka pihak2 
yang mensosialisasikannya tidak hanya mensosialisasikan potensi keuntungan, 
tapi juga potensi kerugian yang mungkin ada dari trend harga barang gadai / 
emas. Spekulasi (mengambil risiko) tidak diharamkan sepanjang mampu ditanggung. 
Yang diharamkan adalah gharar (mengambil risiko yang tidak mampu ditanggung) 
yang mengarah ke perjudian (maysir).

DSN belum pernah mengeluarkan fatwa murabahah emas. Dan DPS BRISyariah tidak 
pernah meng-approve produk murabahah emas. Kalaupun ada yang memberikan 
murabahah emas itu pasti bukan BRISyariah. Bisa jadi produsen atau distributor 
emas yang memberikan murabahah kepada calon nasabah gadai emas BRISyariah.

Hampir semua UUS dan BUS tertarik untuk menaikkan kualitas produk gadai emasnya 
karena produk ini tidak dilakukan di bank konvensional. Dan saya kira ini bagus 
krn menurut perkiraan saya, semakin banyak masyarakat kita memiliki emas, maka 
kesiapan beralihnya ekonomi kita dengan standar emas lebih baik.

Memang selalu akan ada kontroversi dalam hal ini. Namun industri perbankan 
syariah berkenaan dengan emas ini masih sangat kecil untuk bisa 
membolakbalikkan perekonomian makro menuju perekonomian berbasis standar emas. 
Apalagi kalau belum apa2 sudah dikritik menjatuhkan bukan membangunkan. 
Mudah2an kritiknya selalu membangunkan ya!

Ikhwah fillaah;
MGY

Sent from my BlackBerry(r) smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!

________________________________
From: Achmad Iqbal <[email protected]>
Date: Mon, 10 May 2010 08:55:27 +0700
To: <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah 
(Jurus cerdas berkebun emas)



berikut ini saya sampaikan tanggapan penemu metode Berkebun Emas atas tulisan 
Muhaimin Iqbal "Ingin Cepat Kaya Dengan Hutang...?, Saran Saya Jangan!". Dapat 
dibaca juga pada url : 
http://www.kebunemas.com/forum/archive/index.php/t-40.html
--
Achmad Iqbal
[email protected]<mailto:[email protected]>

------------
Beberapa hari terahir ini saya banyak menerima eMail, Message maupun sms yang 
meminta tanggapan atas artikel yang ada di Gerai Dinar. Sejujurnya saya tidak 
begitu bersemangat untuk memberikan tanggapan, kenapa? karena isi artikel itu 
100% bener banget...dan saya yakin para pembaca eBook pun setuju banget dengan 
isi artikel tersebut.

Saya copas isi artikel tersebut:

Ingin Cepat Kaya Dengan Hutang...?, Saran Saya Jangan!
Written by Muhaimin Iqbal
Thursday, 30 July 2009 20:31

Sebenarnya sudah cukup lama banyak pertanyaan ke saya mengenai konon adanya 
cara cepat untuk mengumpulkan kekayaan berupa emas, melalui gadai emas ke 
perusahaan pegadaian maupun perbankan. Karena banyaknya pertanyaan tersebut, 
maka jawaban saya lebih baik saya tulis secara umum agar tidak setiap saat saya 
harus menjelaskan hal yang sama - ke pembaca-pembaca setia web ini.

Saya sendiri jujur tidak tertarik untuk mempelajari trik-trik untuk cepat kaya 
ini, jadi mohon maaf bila jawaban saya kurang detil. Pengetahuan saya sebatas 
apa yang disampaikan oleh penanya yang pada umumnya mengungkapkan bahwa cara 
untuk cepat memiliki emas dalam jumlah besar dengan harga beli yang katanya 
hanya sepertiga harga pasar adalah sebagai berikut :

Pertama membeli emas dengan harga normal, kemudian menggadaikannya untuk 
memperoleh cash 80% dari harga beli emas pertama. Setelah ditambah 20% tambahan 
modal, maka uang gadai yang diterima cukup untuk membeli emas yang kedua dst. 
Begitu seterusnya sampai suatu titik dimana emas yang dibeli tidak digadaikan 
lagi, tetapi dijual untuk menebus emas-emas yang digadaikan di awal.

Teorinya keuntungan akan diperoleh ketika emas naik 30% sedangkan pinjaman dari 
pegadaian atau bank syariah tetap/tidak naik, diluar biaya penitipan, admin 
dlsb. Asumsi pertama bahwa emas akan naik 30% sebenarnya tidak terlalu meleset 
karena memang appresiasi harga emas rata-rata tahunan dalam 40 tahun terakhir 
mencapai 31 %; yang perlu diingat adalah angka tersebut adalah rata-rata 40 
tahun, atau rata-rata jangka panjang. Semakin pendek periode, semakin tidak 
pasti kenaikan ini.

Jadi kekeliruan pertama dari teori ini adalah menggunakan rata-rata statistik 
jangka panjang untuk men-justifikasi tujuan atau harapan jangka pendek.

Kekeliruan kedua adalah asumsi bahwa angka pinjaman dari pegadaian atau bank 
syariah yang tetap ( diluar biaya penitipan atau administrasi). Justru biaya 
penitipan atau administrasi inilah yang harus diperhatikan. Dari survey kecil 
saya dengan salah satu petugas kantor pegadaian pada saat saya menulis artikel 
ini misalnya, biaya ini bisa mencapai 1% per 15 hari atau 2% per bulan.

Kemudian dari pembicaraan serupa dengan salah satu bank syariah yang memiliki 
produk gadai emas, saya peroleh informasi bahwa biaya yang disebutnya sebagai 
biaya pemeliharaan ini mencapai Rp 5500/gram/per bulan pada saat harga emas 24 
karat Rp 312,000/gram atau 1.76%/bulan.

Besaran biaya di pegadaian yang 2% per bulan atau bank syariah 1.76% ini secara 
rata-rata menjadi terlalu mahal untuk ngongkosi pembelian emas yang hanya 
mengalami appresiasi nilai rata-rata 1.46% per tahun dalam sepuluh tahun 
terakhir. Fluktuasi naik turunnya harga emas bulanan yang sangat tinggi, 
menambah risiko Anda ketika membiayai pembelian emas Anda dengan uang gadai 
atau pinjaman dari bank. Lihat grafik diatas untuk ini. Ketika grafik emas 
berada dibawah garis merah (biaya gadai) atau garis hijau (biaya bank), maka 
Anda pasti rugi. Kerugian ini bisa Anda ketahui dengan melihat net worth 
(jumlah emas terkumpul dikurangi jumlah hutang gadai/bank) yang lebih kecil 
dari jumlah dana yang sudah Anda tanamkan pada investasi ini.

Memang bisa jadi ada yang menjadi kaya mendadak dengan cara ini ketika grafik 
emas berada diatas grafik biaya gadai atau grafik biaya bank; tetapi karena 
frekwensi dibawah kurang lebih sama dengan frekwensi diatas, maka peluang untuk 
untung atau rugi mirip dengan peluang ketika Anda melempar koin - bisa keluar 
kepala (head), bisa pula keluar ekor (tail) - atau 50/50 peluangnya.

Berdasarkan data-data tersebut diatas-lah, maka saya tetap tidak menganjurkan 
membangun kekayaan melalui proses hutang/gadai. Gadai adalah produk yang sangat 
baik pada pada saat Anda membutuhkan dana yang cepat dengan cara yang relatif 
mudah, namun gadai dalam pemahaman saya tidak diperuntukkan sebagai instrument 
investasi.

Jadi bukan investasi emas-nya yang tidak menarik; dengan rata-rata appresiasi 
nilai bulanan 1.46% per bulan atau 17.52 % per tahun dalam 10 tahun terakhir, 
investasi emas tetap sangat menarik untuk kebutuhan investasi jangka panjang 
seperti biaya pendidikan anak, dana pensiun dlsb. karena angka ini masih jauh 
lebih tinggi dari rata-rata hasil investasi deposito dan sejenisnya. Yang tidak 
menarik adalah bila dana untuk investasi tersebut Anda peroleh dari uang gadai 
atau pinjaman bank, dana-dana ini bisa jadi lebih mahal dibandingkan hasil yang 
bisa Anda harapkan - kalau hanya mengandalkan appresiasi harga emas pada 
periode yang sama.

Investasi terbaik tetap memutar dana Anda di sektor riil; kalau ini masih 
terlalu sulit bagi kebanyakn orang - maka emas atau Dinar pilihannya. Bisa Anda 
gadaikan tentu saja pada saat dibutuhkan - bahkan di Geraidinar menyediakan 
jasa ini untuk kliennya tanpa biaya apapun - tetapi hanya untuk kebutuhan 
dharurat, bukan untuk kebutuhan investasi yang spekulatif. Wa Allahu A'lam.


Pertama:
Dalam berbagai kesempatan sering saya kemukakan, bahwa orang yg pertama kali 
membuka-kan mata saya serta menyadarkan saya tentang Emas adalah bpk Muhaimin 
Iqbal, lewat berbagai artikel maupun bukunya. Walaupun saya belum pernah 
berkesempatan untuk bertemu beliau maupun kontak dgn beliau, tapi saya 
menganggap beliau sebagai mentor saya dalam dunia emas. Oleh karena itu saya 
sering mereferensikan situs beliau bagi teman2 yang ingin memilih berinvestasi 
di Dinar.

Kedua:
Artikel tersebut 100% benar...dan sesuai dengan apa yang saya tulis di eBook 
saya dan karenanya tidak harus ada yang di bantah.... misalnya:



Jangan pernah untuk membeli emas baik dgn cara konvensional maupun jurus 
berkebun emas jika uang tersebut dalam jangka waktu pendek (kurang dari 
setahun) akan Anda pergunakan... Saran saya dalam eBook, dana yg dipergunakan 
adalah uang yg ditabung dari Primary Income (Penghasilan Anda, baik dari gaji 
maupun bisnis) daripada Anda taruh di Tabungan ato Deposito yg membuat nilai 
uang Anda turun terus....
Selalu dalam eBook saya tekankan untuk mencari Bank dgn biaya penitipan yang 
menarik, makanya saya tidak pernah menyarankan untuk gadai di pegadaian. Tapi 
bagaimana jika biaya penitipannya 2500/grm atau 3000 (seperti bank Kaltim) atau 
3200 (bank jabar saat ini) atau seperti bank mega yang walaupn 2% tp di hitung 
dari uang yg diterima bukan dari nilai emas? memang kalau 5500/gram pasti tidak 
menarik. Dan saya yakin kedepan biaya ini akan makin kompetitif antar bank, 
kenapa? makin banyak bank masuk ke produk ini. Jadi betul sekali kalau dgn 
biaya seperti di artikel tersebut tidak akan membuat investasi ini menarik.
Bisnis Sektor Rill adalah yang paling menarik...inipun betul 100%, KebunEmas 
bukan bisnis, tapi cara beli/investasi Emas dengan cara yang 
berbeda....bagaimana mengamankan nilai asset (uang) kita dari inflasi yg terus 
menurunkan nilai uang kita seperti yg sering di tulis di gerai dinar. Jadi 
kebun emas memang bukan bisnis....

Kebun Emas adalah pengalaman yg pernah saya lewati selama kurun waktu 2 tahun 
terahir ini, memang saya tidak pandai alias bodoh kalau soal hitung-menghitung, 
makanya seringkali saya pakai hitungan orang lain....trus action...eh ternyata 
bagus juga....makanya aku share di EU, Seminar dsb....termasuk eBook.... Maklum 
guru bisnisnya kan otak kanan banget...(Purdi E Chandra) hehehe....

Terahir, salah satu Bank yakni Mega Syariah memodifikasi konsep kebun 
emas...dan cukup menarik menurut saya...saya modifikasi lagi....jadi sangat 
menarik...tunggu...saya tulis di forum ini...itung2 update eBook...

Salam,







________________________________
"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet."

<<inline: image001.jpg>>

<<inline: image002.jpg>>

Kirim email ke