http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/15/Politikhukum/3385541.htm ===========================
Jakarta, Kompas - Syarat calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR adalah harus berpendidikan minimal strata satu. Syarat itu tercantum dalam paket undang-undang bidang politik. Hal itu terungkap dalam Konsultasi Publik Penyempurnaan Paket UU Bidang Politik yang disampaikan oleh Depdagri dan dihadiri 24 parpol peserta Pemilu 2004, 45 parpol baru, serta puluhan LSM, Rabu (14/3). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden termuat 20 syarat untuk menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden. Dalam pokok-pokok pikiran RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ada dua syarat yang diubah, yaitu pendidikan minimal S-1 dan bakal calon tak pernah dihukum penjara karena korupsi dan atau pelanggaran HAM berat. Sebelumnya, di UU No 23/2003, syarat pendidikan capres minimal SMU. Begitu pula di RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, seorang calon anggota DPR dan DPD harus mempunyai pendidikan minimal S-1 dan calon anggota DPRD minimal SMU. Sebelumnya, di UU No 12/2003 pendidikan caleg minimal SMU. Wakil Sekjen Partai Bintang Reformasi Yusuf Lakaseng yang hadir dalam konsultasi publik mengungkapkan, pendidikan minimal S-1 itu tidak relevan. "Sekarang saja, banyak kok anggota DPR yang S-1, tetapi kalau pas sidang diam saja," katanya. (SIE)
