http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/15/Politikhukum/3385541.htm
===========================

Jakarta, Kompas - Syarat calon presiden dan wakil presiden serta 
calon anggota DPR adalah harus berpendidikan minimal strata satu. 
Syarat itu tercantum dalam paket undang-undang bidang politik. 

Hal itu terungkap dalam Konsultasi Publik Penyempurnaan Paket UU 
Bidang Politik yang disampaikan oleh Depdagri dan dihadiri 24 parpol 
peserta Pemilu 2004, 45 parpol baru, serta puluhan LSM, Rabu (14/3). 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan 
Wakil Presiden termuat 20 syarat untuk menjadi bakal calon presiden 
dan wakil presiden. Dalam pokok-pokok pikiran RUU Pemilu Presiden dan 
Wakil Presiden, ada dua syarat yang diubah, yaitu pendidikan minimal 
S-1 dan bakal calon tak pernah dihukum penjara karena korupsi dan 
atau pelanggaran HAM berat. Sebelumnya, di UU No 23/2003, syarat 
pendidikan capres minimal SMU. 

Begitu pula di RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, seorang calon anggota 
DPR dan DPD harus mempunyai pendidikan minimal S-1 dan calon anggota 
DPRD minimal SMU. Sebelumnya, di UU No 12/2003 pendidikan caleg 
minimal SMU. 

Wakil Sekjen Partai Bintang Reformasi Yusuf Lakaseng yang hadir dalam 
konsultasi publik mengungkapkan, pendidikan minimal S-1 itu tidak 
relevan. "Sekarang saja, banyak kok anggota DPR yang S-1, tetapi 
kalau pas sidang diam saja," katanya. (SIE) 



Kirim email ke