Tengkyu, Bung Andi, buat tambahan informasinya yang sangat penting. Saya rasa
info ini cukup seimbang dan objektif. Semoga jadi tambahan pengetahuan buat
kita semua.
manneke
si_andi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Matrilineal di Minangkabau itu berasal dari kehidupan komunal
sebelum masuknya budaya Hindu/Buddha/Islam ke Nusantara.
Konsepnya kira-kira semua keturunan seorang perempuan tinggal di
sebuah rumah bersama yang disebut rumah gadang dan memperoleh
penghasilan dari sawah/ladang bersama yang disebut harta pusako.
Kalau keturunan si perempuan ini ditanya dari keluarga mana dia
berasal, dia akan menunjuk ke ibunya atau neneknya; bukan bapaknya.
Laki-laki di Minangkabau tidak berhak atas bagian dari rumah bersama
atau sawah/tanah bersama tersebut. Kalau ibunya meninggal, maka
rumah gadang tersebut otomatis jatuh ke anak-anak perempuannya.
Setelah menikah, seorang laki-laki akan "menginap" di rumah gadang
isterinya (bersama keluarga isterinya yang lain) dan "membantu"
mengolah sawah ladang keluarga isterinya.
Saya katakan "menginap" dan "membantu" dalam tanda kutip karena
secara adat dia masih anggota rumah gadang ibunya. Dia hanya tamu di
rumah gadang isterinya. Bahkan anaknya pun secara adat bukan
tanggungjawabnya, melainkan tanggungjawab kakak/adik ipar lelakinya.
Tanggung jawab utama laki-laki di Minangkabau adalah membesarkan
kemenakannya (anak-anak adik perempuannya). Peranan ini disebut
mamak. Mamak inilah (biasanya anak laki-laki tertua) yang
berkonsultasi dengan ibunya mengenai masalah kemenakannya dan
masalah harta pusako (yang semua atas nama ibunya) sambil dia
mengolah sawah ladang keluarga isterinya.
Benar bahwa adat Minangkabau itu matrilineal; tapi tidak mudah
mengklasifikasikan apakah dia lantas menjadi matriarki atau
patriarki. Keputusan atas masalah keluarga, terutama anak adik-adik
perempuannya, memang diambil oleh mamak. Tapi di lain pihak
penguasaan harta benda dipegang oleh ibunya. Pada prakteknya di
sebuah rumah gadang selalu ada dua kekuasaan besar: si ibu dan si
mamak. Jarang saya melihat keputusan diambil oleh satu orang saja.
Perhatikan juga bahwa adat ini berdasarkan kehidupan komunal ribuan
tahun yang lalu dimana konsep "harta pribadi" dan "nuclear family"
tidak dikenal. Di Minangkabau pun tidak ada yang bisa menjalankan
adat ini dengan murni. Jadi akan sulit menilainya berdasarkan konsep
zaman sekarang yang lebih individualistis.
Andi