Wahh ini jadi ramai sekali. Posisi saya tetap pada posting saya terakhir, yaitu
bahwa apapun motivasi pak Amien, yang kini sangat ramai diperdebatkan hingga
menyentuh pada dasar moral dari motivasi tersebut yang juga diperdebatkan,
pernyataan dia telah membuka peluang dibukanya kasus ini. Itu nilai positip
dari pernyataannya.
Kita lihat reaksi rekasi yang ada, SBY membantah, PDIP lewat Pramono Anung
membantah (sepertinya yg menerima adalah seorang yang bernama Stev dan Pram
mengatakan tidak ada nama Stev di tim Sukses Mega ataupun di Mega Center,
Hasyim Muzadi mengakui menerima 10 juta dari RD sebagai pemberian pribadi)
sedangkan capres yang lain belum buka suara.
Ada beberapa keanehan dalam keterangan seputar pengakuan Amien Rais:
Dalam tayangan republik mimpinya Effendi Gozali (tolong diluruskan pak
Effendi jika saya keliru), ketika Wapresnya wawancarai RD bersama Effendi, RD
mengatakan TIDAK PERNAH MENYERAHKAN LANGSUNG UANG ITU KE CALON PARA CAPRES
MAUPUN TIM SUKSESNYA. Ketika ditanya Effendi dalam bentuk apa uang itu
diserahkan, cash atau cheque, RD mengatakan tidak tahu.
Namun ketika SBY (Si Butet Yogya) mewanwancarai Amien Rais, AR MENGATAKAN
BAHWA RD YANG DATANG KERUMAHNYA DAN MENYERAHKAN 8 BUAH CHEQUE.
Sementara itu Siswono sebagai pasangan AR mengatakan tidak tahu menahu ada
dana dari DKP. So, tiga keterangan ini tidak konsisten sama sekali.
Walaupun demikian, menurut saya, kita sebaiknya melihat substansi soalnya.
1. Kasus dakwaan korupsi yg dilakukan oleh RD.
Kejaksaan yang menuntut RD telah mengatakan mereka tidak masuk dalam soal
kemana dana RD diberikan..namun tetap pada masalah bahwa RD melakukan korupsi
dan bahwa dana non budgeter itu melawan hukum. (ini satu soal lain yang
mestinya juga dapat diperdebatkan).
2. Kasus sumbangan pada Capres dan partai politik.
Menurut UU Pilpres pasal 45 ayat (1), Capres tidak diperkenankan menerima
dana dari lembaga pemerintah. So, bagaimanapun "sifat dana" tersebut (dana
tersebut haram atau halal) , menerima dana dari DKP adalah salah.
Soalnya tinggal:
1. Apakah para Capres tidak tahu aturan itu ?
2. Apakah mereka mengangap itu Uang RD pribadi ? Dalam hal ini, UU Pilpres
Pasal 43 ayat (3) mengatur batas maksimal dari sumbangan perorangan, yaitu
Rp.100. juta.
Salam, Irry.
firdaus cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya pikir pak amien ga salah, karena dia hanya menerima dana
tersebut tidak memintanya. Sama seperti ketika mahasiswa menerima beasiswa dari
sebuah yayasan di era orde baru. para mahasiswa tersebut tidak salah menerima
dana tersebut meskipun yayasan tersebut memperoleh dananya dari hasil maling.
Sama juga seperti Indonesia menerima bantuan dari negara2 utara yang memeproleh
kekayaannya dari hasil jarahan sumberdaya alam di timur tengah.
Mungkin kesalahan pak amien hanya tidak bertanya darimana dana yang diterimanya
berasal.