Pak Ignas Yth., IMO, tidak ada 1 pun segi positif dari "pengakuan dosa" Pak Amien...Tidak ada itu...Tidak!!!
Seandainya "pengakuan dosa" itu tidak terjadi, peluang masih cukup terbuka luas bagi penyelidikan yg lebih lanjut ttg aliran dana DKP! Dgn catatan, ada komitmen Jaksa Penuntut dlm pengentasan korupsi! Menyoal dakwaan...Ajakan Bapak untuk memperdebatkannya juga saya apresiasi...Dakwaan itu memang seharusnya tidak dibatasi atas penyalahgunaan dana non-bujeter..Harusnya, penyelidikan & penyidikan juga mengarah kpd pihak yg menerima aliran dana DKP! Yg memberi & yg menerima harus diusut tuntas! (hal ini saya utarakan agar Pak Budi Dharma tidak menilai saya yg hanya menyudutkan Pak Amien Rais :-) Menyoal kasus sumbangan pada Capres & Partai Politik, kasus RD & dana DKP dapat dianggap sbg fenomena gunung es...Yakni, pola-pola tim sukses dalam penggalangan dana kampanye melalui "praktik pemerasan", bisa kpd. para menteri yg non-partisan dan pejabat BUMN...Hal ini sudah menjadi rahasia umum...Bukan begitu Pak Ignas? Menyoal UU Pilpres pasal 45 ayat (1), saya hakul yakin, para capres/cawapres & jajaran tim suksesnya sadar akan aturan itu...Larangannya sudah jelas kok, tidak diperkenankan menerima dana dari lembaga pemerintah! Sptnya mudah? Tidak 'njlimet'..Lantas, kenapa Wapres JK masih 'keukeuh', seraya mengaku tidak tahu ttg asal-usul sumbangan terkait dgn dana kampanye (Kompas 22/5)? Seribet itukah menelusuri sumbangan atas dana kampanye? Salam, Patrick Hutapea Pertanyaannya, bila kita tidak bisa mengikis pola-pola spt ini, sampai kapan kita bisa berdemokrasi secara beradab? --- In [email protected], Ignas Iryanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wahh ini jadi ramai sekali. Posisi saya tetap pada posting saya terakhir, yaitu bahwa apapun motivasi pak Amien, yang kini sangat ramai diperdebatkan hingga menyentuh pada dasar moral dari motivasi tersebut yang juga diperdebatkan, pernyataan dia telah membuka peluang dibukanya kasus ini. Itu nilai positip dari pernyataannya. > > Kita lihat reaksi rekasi yang ada, SBY membantah, PDIP lewat Pramono Anung membantah (sepertinya yg menerima adalah seorang yang bernama Stev dan Pram mengatakan tidak ada nama Stev di tim Sukses Mega ataupun di Mega Center, Hasyim Muzadi mengakui menerima 10 juta dari RD sebagai pemberian pribadi) sedangkan capres yang lain belum buka suara. > > Ada beberapa keanehan dalam keterangan seputar pengakuan Amien Rais: > > Dalam tayangan republik mimpinya Effendi Gozali (tolong diluruskan pak Effendi jika saya keliru), ketika Wapresnya wawancarai RD bersama Effendi, RD mengatakan TIDAK PERNAH MENYERAHKAN LANGSUNG UANG ITU KE CALON PARA CAPRES MAUPUN TIM SUKSESNYA. Ketika ditanya Effendi dalam bentuk apa uang itu diserahkan, cash atau cheque, RD mengatakan tidak tahu. > Namun ketika SBY (Si Butet Yogya) mewanwancarai Amien Rais, AR MENGATAKAN BAHWA RD YANG DATANG KERUMAHNYA DAN MENYERAHKAN 8 BUAH CHEQUE. > Sementara itu Siswono sebagai pasangan AR mengatakan tidak tahu menahu ada dana dari DKP. So, tiga keterangan ini tidak konsisten sama sekali. > > Walaupun demikian, menurut saya, kita sebaiknya melihat substansi soalnya. > > 1. Kasus dakwaan korupsi yg dilakukan oleh RD. > Kejaksaan yang menuntut RD telah mengatakan mereka tidak masuk dalam soal kemana dana RD diberikan..namun tetap pada masalah bahwa RD melakukan korupsi dan bahwa dana non budgeter itu melawan hukum. (ini satu soal lain yang mestinya juga dapat diperdebatkan). > > 2. Kasus sumbangan pada Capres dan partai politik. > > Menurut UU Pilpres pasal 45 ayat (1), Capres tidak diperkenankan menerima dana dari lembaga pemerintah. So, bagaimanapun "sifat dana" tersebut (dana tersebut haram atau halal) , menerima dana dari DKP adalah salah. > > Soalnya tinggal: > > 1. Apakah para Capres tidak tahu aturan itu ? > 2. Apakah mereka mengangap itu Uang RD pribadi ? Dalam hal ini, UU Pilpres Pasal 43 ayat (3) mengatur batas maksimal dari sumbangan perorangan, yaitu Rp.100. juta. > > Salam, Irry.
