Lha ya memang susah pak, kalo gampang para koruptor udah masuk penjara
semua.

Gini aja deh, misalnya ada teman dekat anda yg bersimpati dengan anda
kemudian memberi anda sejumlah uang. Teman dekat anda ini orangnya
baik banget, track recordnya bagus, belum pernah terdengar melakukan
perbuatan tercela atau perbuatan buruk lainnya.
Jika menurut anda gampang, tolong jelaskan gimana caranya anda bisa
meyakinkan diri anda dengan bukti2 yang valid (bukan hanya kata orang)
bahwa uang yang anda terima itu halal, tanpa harus menyinggung
perasaan teman anda atau orang lain.


--- In [email protected], "Patrick"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Wahyu Yg Terkasih,
>
> Di posting saya sebelumnya, saya tidak menyatakan bahwa capres lain
> benar2 tidak menerima dana DKP...Tidak ada itu!
>
> Dalam konteks Pak RD, itu khn sudah sangat amat jelas!!
> Beliau adalah seorang MENTERI!!!!!
>
> Memberi sumbangan (meskipun ada potensi pemerasan) kpd Capres/Cawapres
> adalah perbuatan melawan hukum!! Kenapa? Karena Pak RD adalah seorang
> MENTERI..Sekali lagi, Pak RD adalah seorang MENTERI!!
>
>
> Ia terikat dgn etika jabatannya!
> Ia adalah subjek dari aturan perundang-undangan!!
>
> Bukan begitu Pak Wahyu?
>
> Berikutnya adalah pertanyaan dari saya...Bila sesulit itu menelusuri
> sumbangan terkait dgn dana kampanye, berarti kasus spt. Pak RD & dana
> DKP akan berpotensi utk terulang kembali?? Bukan begitu Pak RD?
>
> Bukankah ada mekanisme pelaporan keuangan parpol kepada KPU &
> Panwaslu? Sesulit apa sih utk konsisten tdk menerima uang (yg diduga)
> dari kas negara sbg dana kampanye?
>
> Itulah kenyataan di negeri kita yg tercinta ini, hal yg mudah malah
> dipersulit...hal yg sulit malah dipermudah..Alamakkkk!!!
>
>
> Salam gerakan ANTI-POLITISI JUJUR & KONSEKUEN
> tp MENGAKU MELANGGAR UU Pilpres pasal 45 ayat (1),
>
>
> Patrick Hutapea

Kirim email ke