mekanisme 20 rb diteruskan ke dunia peternakan itu bagaimana ? secara teknis apa ditjen peternakan yg menyalurkannya ? ke peternak dalam bentuk apa ? terus pengimpor apa dapat dana investasi dari uang tsb ? atau ini bagi2 duit ala BLT ?
ide subsidi silang seperti ini sudah pernah dipraktekkan suharto dalam dunia perfilman di thn 70 an. waktu itu monopoli film impor dipegang pt. suptan film milik sudwikatmono. setiap film impor harus memberikan subsidi utk pembuatan film nasional. dana subsidi itu kalau tidak salah dikelola oleh deppen. mulailah waktu itu muncul produsen film dadakan dan film nansional diproduksi seperti pisang goreng. bintang film laku keras, honornya juga gede spt roy marten, jenny rachman. sudwikatmono makin gemuk dan mulai merambah ke gedung bioskop dgn studio 21. pemilik gedung bioskop diminta menjual sahamnya ke studio 21 jika tidak mau tidak diberi film. produser film juga harus menjual film nya ke dia utk disitribusikan, tidak boleh mengedarkan sendiri, lagian semua gedung bioskop milik group dia. ingat kasus film tjut nyak dien produksi eros djarot. nah bagaimana nasib perfilaman nasional sekarang apa berkembang setelah ditolong oleh dana subsidi ? kita sudah berpengalaman setiap campur tangan pemerintah dalam pereknomian di atas kertas bagus tetapi prakteknya hanya menguntungkan segelintir orang saja. bppc yg katanya mau membantu petani cengkeh. jadi kita tidak perlu mengulang lagi praktek2 buruk seperti itu. sohib --- In [email protected], Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Ilustrasi angkanya gini, misal , hrg sekarang 60 rb, dr negara lain > 20 rb..,maka di pajaki 20 rb, shg konsumen beli Rp.40 rb , sedang > pajak 20 rb di teruskan ke dunia peternakan.Disamping negara > [engekspor kita minta juga invesatai membangun peternakan disini..
