mekanisme 20 rb diteruskan ke dunia peternakan itu bagaimana ?
secara teknis apa ditjen peternakan yg menyalurkannya ?
ke  peternak dalam bentuk apa ?
terus pengimpor apa dapat dana investasi dari uang tsb ?
atau ini bagi2 duit ala BLT ?

ide subsidi silang seperti ini sudah pernah dipraktekkan suharto
dalam dunia perfilman di thn 70 an.
waktu itu monopoli film impor dipegang pt. suptan film milik
sudwikatmono.
setiap film impor harus memberikan subsidi utk pembuatan film
nasional.
dana subsidi itu kalau tidak salah dikelola oleh deppen.
mulailah waktu itu muncul produsen film dadakan dan film nansional
diproduksi seperti pisang goreng.
bintang film laku keras, honornya juga gede spt roy marten, jenny
rachman.
sudwikatmono makin gemuk dan mulai merambah ke gedung bioskop dgn
studio 21.
pemilik gedung bioskop diminta menjual sahamnya  ke studio 21 jika
tidak mau tidak diberi film.
produser film juga harus menjual film nya  ke dia utk
disitribusikan,  tidak boleh mengedarkan sendiri, lagian semua
gedung bioskop milik group dia.
ingat kasus film tjut nyak dien produksi eros djarot.
nah bagaimana nasib perfilaman nasional sekarang apa berkembang
setelah ditolong oleh dana subsidi ?
kita sudah berpengalaman setiap campur tangan pemerintah dalam
pereknomian di atas kertas bagus tetapi prakteknya hanya
menguntungkan segelintir orang saja.  bppc yg katanya mau membantu
petani cengkeh.

jadi kita tidak perlu mengulang lagi praktek2 buruk seperti itu.


sohib





--- In [email protected], Haniwar Syarif
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Ilustrasi angkanya gini, misal , hrg sekarang 60 rb,  dr negara
lain
> 20 rb..,maka di pajaki 20 rb, shg konsumen beli Rp.40 rb  , sedang
> pajak 20 rb di teruskan ke dunia peternakan.Disamping negara
> [engekspor kita minta juga invesatai membangun peternakan disini..

Kirim email ke