itulah mbak kalo ajaran agama dipahami secara tekstual. harusnya urusan muamalah yg terikat dimensi dan waktu selalu ditakwil ulang banyak seh yg telah menyadari hal ini namun ternyata lebih banyak orang yg tidak dan pura2 tidak menyadari krn adanya kepentingan2 syahwat sesaat yg mereka balut dng ayat2.
----- Original Message ----- From: "Wenny" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, October 23, 2008 4:11 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun > > > > Maaf bukan dari kompas... > > Marahhhhhh... > > Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB > Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun > Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi > Hestiana Dharmastuti - detikNews > > Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi > Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad > Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis > pernikahan itu tidak ada masalah. > > Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid > maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. > > "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah > menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," > kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). > > Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah > di bawah umur. > > "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi > kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. > Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. > > Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada > masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan > biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap > psikologisnya," ujar dia. > > Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai > semacam ini cerita lama. > > "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya > dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. > > Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada > pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau > tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan > Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke > pesantren," papar Hilman. > > Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan > dan pelanggaran hak anak. > > "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. > > Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa > Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan > dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, > Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. > Ulfa merupakan istri keduanya. > > (aan/iy) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed]
