Menurut saya sih makin banyak saham yang dilepas ke publik makin baik dan
makin terbuka.
Ada beberapa ketentuan yg bisa mencegah hal2 kayak anda sebutkan. Yg pertama
dan utama saya rasa adalah financial disclosure (yang telah diaudit sebelumnya)
baik annually ataupun quarterly, umumnya 4 financial statements seperti balance
sheet, cash flow, income statements, dan shareholders equity. Kedua, regulator
seperti SEC (di Amrik) ataupun Bapepam (di Indonesia) bisa men-suspend saham2
tertentu untuk melindungi publik dan investor. Ketiga, pasar saham seperti NYSE
(di New York) ataupun BEI (di Jakarta) juga bisa "halt" ataupun "delay" saham2
tertentu seandainya ada berita yg mengakibatkan perubahan harga.
Selain itu dalam perdagangan ada mekanisme2 tertentu yg bisa digunakan investor
agar tidak terjerembab terlalu jauh seperti misalnya stop-limit order.
On Tuesday, October 25, 2016 10:50 PM, Chan CT <[email protected]> wrote:
Lho, ... yang saya persoalkan dipasar bursa saham bisa terjadi perusahaan yang
nyaris bangkrut justru bisa menaikkan nilai saham nya. Apalagi kalau diperboleh
lebih 80% saham perusahaan dilepas kepublik, kan kasihan publik, begitu banyak
pembeli saham bodong jadi dirugikan, ...! Entah bagaimana cara atau ada
ketentuan yang bisa menghadang kenakalan sementara kapitalis ngakali pembeli
saham perusahaannya, ...??? Salam,ChanCT From: [email protected]
[GELORA45] Sent: Wednesday, October 26, 2016 10:23 AMTo:
[email protected] Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan
Penghisapan bung Chan, yg ditanyakan apa?
---In [email protected], <SADAR@...> wrote :
Eeeii, ... kok diskusinya jadi nyelonong ke pemberian kredit perusahaan? Kalau
masalah ini jelas terjadi KECURANGAN antara pemberi-penerima kredit? Misalnya
saja yang pernah saya ikuti, kasus pembelian tanah Bank Of China di AS, itu
yang bongkar justru pihak AS, kenapa harga tanah bisa dimark-up lebih 3 X lipat
harga pasar, ... diusutlah GM BOC di HK itu dan ditangkp ksus korupsi. Tapi
yang saya persoalkan masalah nilai SAHAM perusahaan apa juga bisa terjadi
dengan pemberian kredit begitu? Hehehee, ... menarik juga lika-liku dunia
bisnis! Salam,ChanCT From: nesare1@... [GELORA45]Sent: Wednesday, October 26,
2016 4:41 AMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan
Publik dan Penghisapan Ngapain ane kasih advise segala?Wong sudah dijalankan
diindonesia sejak dulu kala. Emangnya ente buta tuli atau sudah gila?Ente
pernah tinggal diindonesia enggak?Jangankan kasih kredit.Diindonesia itu orang
kasih kredit malahan gak ada jaminan. Tahu ndak?????Pernah denger namanya bank
garansi ndak?Katanya ngerti bisnis. Yg gini2 saja gak ngerti.Sok sokan mau
ngomongin USA. Ente tinggal disitu moso’ gak ngerti illegal immigrant dikasih
kredit tanpa ada data malahan.Emangnya ente pikir skrg sudah tidak ada lagi
praktik ini?Ngaco aja. Sok tahu. Gak ngerti sok cuap2 gak keruan2.Kenapa gak
bilang ane kasih advice ke Fed supaya ngurusin illegal immigrant ini?Seharusnya
ente tuh yg ngurus. Partai ente kan perlu suara mereka2 ini.Jangan dikait2kan
ke Indonesia akh…..ngaco aja.Dari dulu Indonesia gak pernah ada aturan2 sehebat
negara ente. Tetap saja tuh Indonesia masih berdiri!!!!Sok baek nih yeah.
Seakan2 baik sama Indonesia, bentar lagi bashing lagi.NesareFrom:
[email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, October 25, 2016 4:13 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan Penghisapan Yg anda sebut dibawah
ini yg bikin financial crisis th 2008 yg lalu, lebih parah dari yg anda katakan
dibikin creative financing yg dalam beberapa th pertama debt payments sangat
kecil sekali bahkan jauh lebih kecil dari bunga dan cilakaknya selisihnya
dimasukkan ke pokok. Sekarang sudah dibikin regulasi yg melarang praktek
seperti ini juga dibentuk Consumer Financial Protection Bureau, sayangnya calon
presiden Donald Trump bermaksud menghilangkan regulasi2 itu dan mengeliminasi
bureau itu.Apa anda memberi advise agar Indonesia juga mengalami financial
crisis?---In [email protected], <nesare1@...> wrote :
Yang ngaco yang mana?Diindonesia itu malah bisa lebih dari 70% kalau lendernya
tahu siapa bapaknya, kakeknya, neneknya, pembantunya.Koq ngaco?Di USA itu
standar nya 35% - 40% dari pretax income. Jadi lebih besar lagi dari gross
income dan bisa sampai 50%.Kalau credit rating nya bagus, bisa saja dikasih
sampai 70%.Ini yg terjadi waktu dulu yg terkenal dgn istilah subprime
mortgage.Malahan pengeluaran loan sub prime mortgage ini bisa dikeluarkan
dengan memasukkan data palsu dari undocumented artinya imigran gelap bisa
dikasih mortgage krn pekerjaannya tidak tertera dalam IRS krn gak bayar pajak.
Oleh lender dikasih krn mereka menganggap illegal immigrant ini punya duit
walaupun tidak bayar pajak.Apanya yg ngaco??Ente itu pengetahuannya
kecil!!!Teriak2 tapi ngaco terus!!!NesareFrom: [email protected]
[mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, October 25, 2016 3:32 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan PenghisapanOmongan ngaco, buat
orang kebanyakan mana ada debt payment dibanding penghasilan (DSR) mencapai 70%
itu. ha ha ha. Sebentar saja sudah ngajuin bangkrut. Biasanya sih berkisar
30%-an, di US umumnya 28% front-end ratio dan 36% back-end ratio. Ada
perkecualian memang utk mereka yg high-income.---Begitu juga kalau orang ambil
kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada batasnya dan biasanya batas
ini sekian persen dari penghasilannya.Umumnya 70% adalah standard umumnya.---In
[email protected], <nesare1@...> wrote :
Hutang itu diberikan krn ada jaminan/collateral.Kalau hutang gak bisa dibayar
itu bukan peminjam saja. itu resiko yg memberikan pinjaman. Kenapa kasih
pinjaman diatas asset?Ini gak mungkin dalam bank. Bank ada istilah legal
lending limit. Pinjaman dipatok sekian persen dari agunan/jaminan yg ada.Begitu
juga kalau orang ambil kredit rumah atau mortgage atau hipotek, itu ada
batasnya dan biasanya batas ini sekian persen dari penghasilannya.Umumnya 70%
adalah standard umumnya.Seperti yg telah saya tulis sebelumnya PT di Indonesia
= corp di USA itu membatasi liability terbatas dalam asset saja. dalam balance
sheet/neraca itu tertera kesehatan suatu perusahaan. Kelihatan assetnya,
hutangnya dan sahamnya. Gak aneh ada perusahaan yg hutangnya melebihi asset
tapi dikasih pinjaman. Kreditur yg ngasih hutang dalam situasi ini biasanya
adalah venture capitalist dimana mengharapkan produk baru yg dihasilkan akan
terbang. Ini misalnya facebook yg tadinya gak ada penghasilan tetapi orang2
tahu bakalan hebat yg dikasih pinjaman. Jadi hutang sudah ada sebelum ada
penerimaan yg artinya hutang lebih besar dari penerimaan.SalamNesareFrom:
[email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, October 25, 2016 10:55 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan PenghisapanOoouh, tentu saja
tidak ada yang bisa menjamin satu perusahaan itu beruntung atau jatuh pailit,
... dalam bisnisnya. Yang jadi masalah dalam bursa saham terjadi gerak semu,
seperti perusahaan itu sedang maju beruntung dan menaikkan nilai sahamnya, tapi
sesungguhnya sedang dalam krisis. Bukankah gejala-gejala macam ini yang
mestinya dicegah, ...Yaa, ... kapitalis yang kabur itu bukan dipasar bursa
saham tentunya, tapi dalam pengertian meninggalkan perusahaannya dengan
segunung hutang-hutangnya, termasuk upah karyuawan/buruh nya, ... itu yang
ternyata buuaanyak terjadi di Tiongkok, khususnya saat diterpa krismon
2008.Salam,ChanCTFrom: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, October 25, 2016
9:49 PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik
dan Penghisapan
Chan: Kalau ternyata perusahaan itu sudah dalam keadaan kritis dan sahamnya
harusnya sudah JATUH drastis, kan yang dirugikan publik? Sedang si kapitalis
bisa saja kabur setelah penjualan saham masuk kantongnya, ...Nesare: sori yg
ini ketinggalan dan pertanyaan ini penting sekali. Kalau bisnis/perusahaan
jatuh, untung, setengah mati, setengah hidup itu normal. Begitulah memang
jalannya suatu perusahaan. Sebagai suatu badan hokum, perusahaan ini sesuai dan
mentaati hokum dagang dinegaranya. Kalau pailit misalnya ya semua harus ikut
hokum pailit/bankruptcy law negara masing2. Di inodnesia PT itu = Corp di USA
artinya liabilities dibatasi dalam perusahaan artinya hutang2 perusahaan tidak
dapat ditransfer ke harta pribadi pemilik. Berbeda dgn Firma, CV dan tanpa
bentuk yg adalah peninggalan belanda yg harta individu bisa dilibatkan dalam
likwidasi/pailit itu. Makanya jangan heran diindonesia banyak orang ribut
sampai bunuh2an krn masalah hutang perusahaan/bisnis. Pelaksanaan hokum dagang
di Indonesia belum kuat. Begitu juga bankruptcy law itu baru merangkak sekarang
ini. lawyer yg berkecimpung dalam bidang ini miskin biasanyaL. Kalau dinegara
maju wah kaya2.Tentang kapitalis yg bisa kabur itu, ya semua pemiliknya
kapitalis. Si Amir yg hanya punya 1 saham PT. Bank Mandiri Tbk misalnya itu
artinya si Amir adalah kapitalis krn menggunakan duitnya sbg kapit utk beli
saham. Begitu juga mereka yg punya saham2 yg banyak termasuk pemerintah itu
semuanya adalah kapitalis krn sdh menimbung duit.Jadi gak ada yg bisa menjamin
suatu perusahaan untung, rugi dll termasuk pemerintah. Begitu juga saham mau
jatuh, naik, stabil itu juga gak ada yg tahu….oh sori kalau ini hanya 1 orang
yg tahu, namanya jonathan. Jadi bung boleh tanya dia gimana bikin suatu saham
naik atau turun. Kalau saya tidak bisa. Kalau ada yg bisa wah….enak
sekali….pasti semua orang kaya. Tapi kalau semua orang kaya, siapa yg
miskin?!Istilah kapitalis kabur itu gak ada. Yg ada adalah para
shareholders/pemegang saham itu bisa keluar dan masuk ke pasar mendapatkan
keuntungan atau kerugian. Ini konteks public company. Kalau sikapitalis lari
krn berbuat diluar hokum, itu urusannya hokum dan bukan persoalan kepemilikan
saham lagi.SalamNesareFrom: [email protected]
[mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:27 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan PenghisapanOK, sementara sekian
saja dahulu, ... biar saya bisa cernakan pengertian-pengertian yang telah
diberikan ini.Sekali lagi banyak terimakasih, ...!Salam,ChanCTFrom: nesare1@...
[GELORA45]Sent: Tuesday, October 25, 2016 9:15 PMTo:
[email protected]: RE: [GELORA45] Perusahaan Publik dan
PenghisapanChan: seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis
itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan
itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah
dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang
dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham
masuk kantongnya, ...Nesare: skenarionya yg bisa terjadi:1. 20% pemilik
asal swasta, 80% public dan pemerintah sbg regulator.2. 20% BUMN, public
80% dan pemerintah sbg regulator.Dari kedua scenario ini pemerintah sbg
regulator hanyalah bisa mengatur perangkat hokum dalam arti bikin peraturan
hokum dll utk mengontrol business practice. Umumnya ini kekuasaan eksekutif.
Legislative bikin undang2 nya dan judikatif bagian pengadilannya. Jadi
eksekutif dibawah presiden yg ngatur masalah regulasi ini.Masalah bagaimana
perusahaan dijalankan itu bukan hak pemerintah. itu hak dan tanggung jawab
perusahaan itu masing2.Dalam skenarion kedua dimana pemerintah adalah pemilik
mayoritas BUMN menjadi lain krn pemerintah adalah pemilik BUMN. Jadi status sbg
pemilik dan sbg regulator itu saling tindih menindih. Seharusnya kalau
profesionalisme berjalan dgn baik, hubungan BUMN sbg perusahaan dgn pemerintah
sbg pemilik dan pemerintah sbg regulator bisa berjalan, tetapi dalam kasus
diindonesia profesionalisme belum berjalan dgn baik. Ditambah dgn korupnya para
pejabat birokirat yg menjalankan BUMN itu bikin pemerintah sbg pemilik harus
bertindak lain. Penjualan BUMN ini salah satunya adalah karena masalah ini.
tentunya diluar pemerintah perlu duit dari public. Tetapi masalah utamanya
bukan cari duit. Duit bisa diperoleh kalau BUMN nya berjalan dgn baik. BUMN
untungpun, dengan adanya korupsi keuntungan itu larinya ke pejabat birokrat
bukan masuk kantung pemerintah.Untuk mengatur supaya perusahaan tidak rugi itu
bukan wewenang pemerintah melainkan perusahaan itu sendiri.Masalah seberapa
persentase kepemilikan atas suatu perusahaan pun itu adalah wewenang perusahaan
bukan pemerintah. tentunya dalam kasus BUMN, pemerintah dapat mengintervensi
jalannya BUMN sbg pemilik tetapi bukan sbg regulator.Jadi sekali lagi mati
hidupnya suatu perusahaan termasuk BUMN itu adalah tanggung jawab perusahaan
bukan pemerintah. Artinya peralihan kepemilikan dari 0% s/d 100% itu bisa
terjadi dan adalah keputusan perusahaan bukan pemerintah.NesareFrom:
[email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, October 25, 2016 8:33 AM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: Re: [GELORA45] Perusahaan Publik dan PenghisapanTerimakasih bung
Nesare, pencerahan yang diberikan sehubungan perubsahaan publik dan penghisapan
kali ini, ... bisa di mengerti. Tapi, kalau lain kali timbul penangkapan saya
miring jangan segan-segan diluruskan lagi, ya!Hanya saja, masih ada pertanyaan
dalam benak saya, seandainya saja diperkenankan 80% saham perusahaan kapitalis
itu dilepas kepublik, bagaimana pengontrolan Pemerintah, agar saham perusahaan
itu benar-benar mempunyai nilai segitu? Kalau ternyata perusahaan itu sudah
dalam keadaan kritis dan sahamnya harusnya sudah JATUH drastis, kan yang
dirugikan publik? Sedang si kapitalis bisa saja kabur setelah penjualan saham
masuk kantongnya, ...Salam,ChanCTFrom: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday,
October 25, 2016 7:10 PMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Re:
{URECA_SGT} Re: Sie Tik ==> Kontradiksi
Chan: Bukankah dengan demikian bisa dikatakan “PERUSHAAN PUBLIK” itu terjadi
hambar penghisapan manusia atas manusia, SETIDAK nya bisa dikatakan tidak
sekejam perusahaan kapitalis perseorangan, karena BAGIAN keuntungan dari 30%
dari saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik itu tidak masuk kantong
kapitalis perseorangan lagi, ... dimana nilai lebih hasil kerja karyawan/buruh
bisa dikatakan sepenuhnya dihisap si kapitalis itu sendiri saja!Nesare: sekali
lagi yg bisa menghambarkan penghisapan itu adalah orangnya bukan isme nya. Mau
isme apapun kalau orangnya gak bener ya tetap akan ada penghisapan. Begitupun
sebaliknya. Saya kasih contoh adanya peralihan kepemilikan dari 1 pemilik ke
public itu boleh2 saja bung artikan sbg menghambarkan penghisapan krn rakyat
banyak dapat menikmati hasil dari perusahaan. Tetapi kalau ditelusuri lebih
lanjut ini adalah praktis bisnis saja. lihat praktis2 bisnis ini sekarang
bagaimana? Kan banyak perusahaan gede yg terbentuk yg diklaim banyak orang sbg
GREED. Kalau berhubungan dgn perusahaan USA, istilahnya menjadi GREED AMERICAN
CORPORATION. Ini yg dipersoalkan oleh banyak orang kiri kan? Bahwa kapitalisme
membawa kesusahan. Istilah 1% - 99% itu timbulnya dari sini. Ini kan
ceriteranya kapitalisme. Kalau ini terjadi didalam sosialisme pun, ya sami
mawon: penghisapan pun bisa terjadi. Mau system proletariat, sentralisasi polit
biro dlsbg ya kalau sudah berhadapan dgn praktis bisnis seperti sekarang ini,
saya yakin gak akan dapat menghilangkan penghisapan yg jadi slogan itu. Sekali
lagi orangnya yg bisa berbuat baik dan buruk bukan isme isme nya.!Selanjutnya
saya jelaskan dibawah ini.Chan: Saya semula memperkirakan, ketentuan 70% saham
perusahaan itu tetap dipegang kapitalis pemilik modal, karena perusahaan itu
HARUS tetap ada pemilik yang menentukan, atau mungkin untuk mencegah jangan
sampai akhirnya saham perusahaan itu jadi kosong dan merugikan publik yang
telah membeli saham perusahaan itu. Sedang saya perhatikan, konkritnya desa Hua
Xi, mengambil cara 20% saham tetap dipegang oleh DESA Hua Xi, 80% dilepas
bagikan pada penduduk/petani desa. Dan yang juga menarik, bonus yang seharusnya
dibagikan pada PETANI sesuai besaran saham yang jadi “milik”nya itu, dibuat
ketentuan, hanya 20% yang bisa diambil, jatuh ketangan setiap petani yang
dapatkan bagian, sedang yang 80% dari bonus didapatkan itu dimasukkan kembali
ke saham desa Hua Xi sebagai peningkatan jumlah saham yang dimiliki setiap
PETANI dan tentunya untuk akumulasi modal produksi tahun berikut. Begitulah
mereka di desa Hua Xi itu bisa mencapai perkembangan sangat cepat, ... DESA
jadi cepat KAYA, setiap PETANI penduduk desa juga cepat kaya, ... banyak yang
jadi jutawan RMB, pemilik saham Desa Hua Xi.Nesare: “ketentuan” mau menjual
20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 90% dst itu pertimbangannya bisnis biasanya bukan
masalah mau jadi mayoritas atau tidak. kalau perusahaan yg dimiliki sudah
sekarat, apanya yang mau dipertahankan? Mau jual saja belum tentu mudah.
Dinegara maju memang relative mudah menjual suatu perusahaan, tetapi dinegara
berkembang atau miskin perkaranya lain. Di Indonesia kita lihat jangankan jual
perusahaan, jual rumah saja susah. Kenapa? Karena sistemnya belum berjalan dgn
baik terutama financial instrumentnya masih lemah. Konsumsi itu terjadi dan
bisa dipercepat dgn kredit. Dulu orang beli rumah pake’ uang kas jadi sedikit
pembelinya. Sekarang dgn ada kredit, rumah2 bisa cepat terjual. Begitu juga dgn
perusahaan. Hanya saja diindonesia financial instrument nya belum secanggih
dinegara maju. Di negara maju sudah ada private investors, fund management
companies, start up investors dll yg jago dalam hal jual beli perusahaan.
Istilah yg dipakai bukan jual beli melainkan: buy out, merger acquisition, take
over, LBO, MBO dll seperti yg kita bicarakan tempo hari.Masalah huaxia mau
mempertahankan 20% kepemilikan itu hanyalah keinginan. Sekali lagi keinginan!
Ini bukan mutlak bisa dilaksanakan. Sama saja diidnonesia ketentuan BUMN harus
menjadi mayoritas artinya paling sedikit harus pegang 51% saham. Kalau kita
rasional kan kelihatan kenapa BUMN dijual kepasar? Ini kan ada masalah baru
dijual. Lah kalau masalahnya selanjutnya tidak bisa ditanggulangi dan harus
menjual lebih dari 51%? Kan bisa saja. ini masalah bisnis. Bukan masalah mau
jadi mayoritas atau tidak. makanya kita bisa lihat banyak perusahaan keluarga
menjadi perusahaan public krn keluarganya tidak bisa menangani perusahaan
keluarga itu lagi.Masalah ini kalau dilihat kaitannya dgn penghisapan itu
begini: keputusan bisnis tidak memandang apakah ada penghisapan atau tidak.
keputusan utk menjual saham ke pasar itu jangan dilihat sbg kebaikan pemilik
perusahaan. Ini keputusan bisnis saja. walaupun saya pernah mengatakan public
company dapat membagikan saham dalam bentuk RSU, stock option dll ke karyawan,
ini adalah insentif. Insentif ini digunakan utk menahan sang karyawan supaya
jangan keluar dan kerja lebih giat. Jadi ada timbal balik bukan semata2
kebaikan dari pihak pemilik. Walaupun tempo hari saya menulis ini
(Message over 64 KB, truncated)#yiv9002491238 #yiv9002491238 --
#yiv9002491238ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:arial;margin:10px
0;padding:0 10px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mkp hr {border:1px solid
#d8d8d8;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mkp #yiv9002491238hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mkp #yiv9002491238ads
{margin-bottom:10px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mkp .yiv9002491238ad
{padding:0 0;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mkp .yiv9002491238ad p
{margin:0;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mkp .yiv9002491238ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-sponsor
#yiv9002491238ygrp-lc {font-family:arial;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-sponsor #yiv9002491238ygrp-lc #yiv9002491238hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-sponsor #yiv9002491238ygrp-lc .yiv9002491238ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv9002491238 #yiv9002491238actions
{font-family:verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv9002491238
#yiv9002491238activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv9002491238
#yiv9002491238activity span {font-weight:700;}#yiv9002491238
#yiv9002491238activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv9002491238 #yiv9002491238activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv9002491238 #yiv9002491238activity span
span {color:#ff7900;}#yiv9002491238 #yiv9002491238activity span
.yiv9002491238underline {text-decoration:underline;}#yiv9002491238
.yiv9002491238attach
{clear:both;display:table;font-family:arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv9002491238 .yiv9002491238attach div a
{text-decoration:none;}#yiv9002491238 .yiv9002491238attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv9002491238 .yiv9002491238attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv9002491238 .yiv9002491238attach label a
{text-decoration:none;}#yiv9002491238 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv9002491238 .yiv9002491238bold
{font-family:arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv9002491238
.yiv9002491238bold a {text-decoration:none;}#yiv9002491238 dd.yiv9002491238last
p a {font-family:verdana;font-weight:700;}#yiv9002491238 dd.yiv9002491238last p
span {margin-right:10px;font-family:verdana;font-weight:700;}#yiv9002491238
dd.yiv9002491238last p span.yiv9002491238yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv9002491238 div.yiv9002491238attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv9002491238 div.yiv9002491238attach-table
{width:400px;}#yiv9002491238 div.yiv9002491238file-title a, #yiv9002491238
div.yiv9002491238file-title a:active, #yiv9002491238
div.yiv9002491238file-title a:hover, #yiv9002491238 div.yiv9002491238file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv9002491238 div.yiv9002491238photo-title a,
#yiv9002491238 div.yiv9002491238photo-title a:active, #yiv9002491238
div.yiv9002491238photo-title a:hover, #yiv9002491238
div.yiv9002491238photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv9002491238
div#yiv9002491238ygrp-mlmsg #yiv9002491238ygrp-msg p a
span.yiv9002491238yshortcuts
{font-family:verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv9002491238
.yiv9002491238green {color:#628c2a;}#yiv9002491238 .yiv9002491238msonormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv9002491238 o {font-size:0;}#yiv9002491238
#yiv9002491238photos div {float:left;width:72px;}#yiv9002491238
#yiv9002491238photos div div {border:1px solid
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv9002491238
#yiv9002491238photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv9002491238
#yiv9002491238reco-category {font-size:77%;}#yiv9002491238
#yiv9002491238reco-desc {font-size:77%;}#yiv9002491238 .yiv9002491238replbq
{margin:4px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-mlmsg select, #yiv9002491238 input, #yiv9002491238 textarea
{font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-mlmsg pre, #yiv9002491238 code {font:115%
monospace;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-mlmsg #yiv9002491238logo
{padding-bottom:10px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-msg p a
{font-family:verdana;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-msg
p#yiv9002491238attach-count span {color:#1e66ae;font-weight:700;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-reco #yiv9002491238reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-sponsor
#yiv9002491238ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-sponsor #yiv9002491238ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-sponsor #yiv9002491238ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-text
{font-family:georgia;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv9002491238 #yiv9002491238ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv9002491238
#yiv9002491238ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv9002491238