1. Uji klinis itu untuk menguji keampuhan obat / pengobatan pada subyek sungguhan, pada pasien (setelah melewati tahap uji kelayakan dengan subyek hewan dsb). 2. Lalu apa perumpamaan yang tepat? Kalau orang sudah punya SIM kenapa harus ujian mengambil SIM lagi? Itu kan nggak logis walaupunlegal. Begitu juga mengaitkan persoalan ini dengan kepangkatan militer betul-betul paranoid sekalipun legal. --- jonathangoeij@... wrote: Perumpamaan yg tepat bukannya "Nggak bedanya orang yang cakap mengemudi kendaraan bermotor dan tinggal ikut ujian untuk mendapatkan SIM" karena sebetulnya sudah punya SIM, tetapi apakah pengemudi yg melanggar rambu lalu lintas kemudian enggak ditilang hanya karena ybs TNI dan jendral lagi yg dibela jendral2 yg lain. On Wednesday, April 11, 2018, 8:46:09 AM PDT, Jonathan Goeij wrote: Apakah hal ini artinya mulai sekarang etika yg melarang pasien2 jadi babi percobaan akan dihapus? Atau hanya khusus dr. Terawan?Seandainya dr. Terawan bukan Mayjen dan/atau bukan Kepala RSPAD apakah juga akan menimbulkan kegaduhan seperti ini?
--- ajegilelu@... wrote : Sekedar formalitas. Barangkali ya tinggal ini kompromi terbaik supaya IDI tidak kehilangan muka. Toh dalam "uji klinis" yang selama ini dilakukan dr. Terawan terhadap para pasiennya dianggap berhasil, memuaskan para pasiennya. Jadi, sekarang tinggal memenuhi azas legalitas saja. Nggak bedanya orang yang cakap mengemudi kendaraan bermotor dan tinggal ikut ujian untuk mendapatkan SIM. --- SADAR@... wrote: Metode 'Cuci Otak' Dokter Terawan Akan Diuji Klinis Dr dr Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (4/4). (Dok. JawaPos.com) JawaPos.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera melakukan mediasi terkait metode temuan yang dilakukan Dokter Terawan Agus Putranto. Menristekdikti, Mohamad Nasir menjelaskan, pertemuan mediasi akan dilakukan melalui komite bersama antar Kementerian. Rencananya, pertemuan ini akan membahas uji klinis metode Dokter Terawan. "Sudah ada (komunikasi dengan Dokter Terawan), nanti kita tinggal memanggil profesi kita akan cari jalan keluar yang terbaik," jelas Nasir di Jakarta, Selasa kemarin (10/4). Menurut Nasir, dengan pertemuan ini diharapkan lembaga profesi tidak semudah itu memberi hukuman. Terlebih inovasi, malah seharusnya hal ini diberikan pendampingan agar memberikan hasil yang terbaik. "Tujuannya kita tidak selalu memudahkan untuk memberikan hukuman, inovasi tidak jalan kalau dengan cara begitu. Kita mendorong inovasi jika itu baik," kata Nasir. Nantinya, Nasir akan mempercayakan uji klinis kepada Kementerian Kesehatan. Serta, akan disiapkan Rumah Sakit untuk menguji, Kemristekdikti mengaku siap memfasilitasi. Ke depannya, Nasir berharap jika temuan dan inovasi Dokter Terawan dalam uji klinis berhasil baik, dirinya menyarankan Dokter Terawan bergabung dengan kementeriannya. "Ya kalau terbukti baik temuannya, Dokter Terawan bisa bergabung dengan Kemristekdikti untuk pengembangan pendidikan yang lebih baik lagi," pungkasnya. (rgm/JPC)