Assalaamu'alaykum wr wb Sebelum Bu Dewi menjawab, sebagai seorang praktisi di lapangan, saya mau mencoba mengomentari. Sebetulnya permasalahan kerusakan hutan tidak hanya disebabkan oleh Illegal Logging saja. Akan tetapi bisa juga disebabkan oleh 'Legal Logging'.
Kata-kata legal & illegal pada kasus kehutanan lebih mengacu kepada kewenangan pengusahaan hutan dan pemenuhan kewajiban terhadap nilai intrinsik hutan yang diusahakan kepada negara. Contoh kasus pada sebuah perusahaan HPH, dengan mempunyai izin HPH tersebut, mereka berkewenangan mengeksploitasi hutan tersebut berdasarkan perencanaan usaha yang telah disetujui oleh Dephut, dan mereka berkewajiban membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Dengan melaksanakan kewajiban2 seperti ini maka mereka mempunyai hak mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan sebagai dokumen dalam perdagangan hasil2 hutan maupun peredarannya. Maka apa yang mereka lakukan adalah legal (dengan 'Legal Log' bila produknya berupa kayu) meskipun dalam rencana kerja mereka juga ada proses membakar dalam persiapan lahan untuk penanaman kembali, atau seringkali melakukan over eksploitasi dalam usahanya. Sedangkan yang dimaksud Illegal Logging sendiri yaitu mirip dengan pencuri (bahkan bisa dikatakan sama). Pihak yang tidak berwenang atas usaha kehutanan, lalu mengeksploitasi hutan dan tidak memenuhi kewajiban terhadap negara dalam rangka mengganti nilai intrinsik hutan. Seringkali Illegal Logging ini dilakukan oleh masyarakat karena terdesak ekonomi keluarga. Dan tentunya keberadaan pengumpul (pengusaha2 & oknum pejabat) seringkali memanfaatkan masyarakat tersebut, karena tentunya harga hasil hutan yang dimiliki jauh lebih murah (karena tidak perlu membayar DR & PSDH), dan bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi. Tentunya dari kedua kasus di atas ini kita bisa mengklasifikasi kira2 tindakan apa yang perlu kita lakukan untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjut. Mungkin Mbak Dewi atau Mas Arif bisa menambahkan. Wassalam KUS PRISETIAHADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Assalamualaikum, >Mau tanya kepada Bu Dewi atau yang lainnya. >Bagaimana solusi mengatasi illegal logging yang >sedemikian parahnya di sektor kehutanan. Kemauan >politik SBY sudah terlihat nyata (atau masih kurang?), >namun mungkin dari orang2 praktisi yang mengerti soal >kehutanan dan seluk beluknya dan mengerti bagaimana >illegal logging ini terjadi di lapangan punya >kiat-kiat yang jitu untuk menyelesaikan permasalahan >ini? Atau sudah merasa cukup dengan upaya2 yang >dilakukan pemerintah selama ini? >Hatur nuhun, >Kus -- Tatang Sopian Tokyo University of Agriculture and Technology Department of International Environmental and Agricultural Science Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology __________________________________________________________________ Switch to Netscape Internet Service. As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register Netscape. Just the Net You Need. New! Netscape Toolbar for Internet Explorer Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups. Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp ========================================================================= "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia" ------------------------------------------------------------------------- Related homepages to IASA : http://iasa-online.org http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/ ========================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iasa/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
