Assalaamu'alaykum wr wb

Sebelum Bu Dewi menjawab, sebagai seorang praktisi di lapangan, saya mau 
mencoba mengomentari.  Sebetulnya permasalahan kerusakan hutan tidak hanya 
disebabkan oleh Illegal Logging saja.  Akan tetapi bisa juga disebabkan oleh 
'Legal Logging'.

Kata-kata legal & illegal pada kasus kehutanan lebih mengacu kepada kewenangan 
pengusahaan hutan dan pemenuhan kewajiban terhadap nilai intrinsik hutan yang 
diusahakan kepada negara.

Contoh kasus pada sebuah perusahaan HPH, dengan mempunyai izin HPH tersebut, 
mereka berkewenangan mengeksploitasi hutan tersebut berdasarkan perencanaan 
usaha yang telah disetujui oleh Dephut, dan mereka berkewajiban membayar Dana 
Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).  Dengan melaksanakan 
kewajiban2 seperti ini maka mereka mempunyai hak mendapatkan Surat Keterangan 
Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan sebagai dokumen dalam perdagangan 
hasil2 hutan maupun peredarannya.  Maka apa yang mereka lakukan adalah legal 
(dengan 'Legal Log' bila produknya berupa kayu) meskipun dalam rencana kerja 
mereka juga ada proses membakar dalam persiapan lahan untuk penanaman kembali, 
atau seringkali melakukan over eksploitasi dalam usahanya.

Sedangkan yang dimaksud Illegal Logging sendiri yaitu mirip dengan pencuri 
(bahkan bisa dikatakan sama).  Pihak yang tidak berwenang atas usaha kehutanan, 
lalu mengeksploitasi hutan dan tidak memenuhi kewajiban terhadap negara dalam 
rangka mengganti nilai intrinsik hutan.  Seringkali Illegal Logging ini 
dilakukan oleh masyarakat karena terdesak ekonomi keluarga.  Dan tentunya 
keberadaan pengumpul (pengusaha2 & oknum pejabat) seringkali memanfaatkan 
masyarakat tersebut, karena tentunya harga hasil hutan yang dimiliki jauh lebih 
murah (karena tidak perlu membayar DR & PSDH), dan bisa dijual dengan harga 
yang lebih tinggi.

Tentunya dari kedua kasus di atas ini kita bisa mengklasifikasi kira2 tindakan 
apa yang perlu kita lakukan untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.  
Mungkin Mbak Dewi atau Mas Arif bisa menambahkan.

Wassalam


KUS PRISETIAHADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Assalamualaikum,
>Mau tanya kepada Bu Dewi atau yang lainnya.
>Bagaimana solusi mengatasi illegal logging yang
>sedemikian parahnya di sektor kehutanan.  Kemauan
>politik SBY sudah terlihat nyata (atau masih kurang?),
>namun mungkin dari orang2 praktisi yang mengerti soal
>kehutanan dan seluk beluknya dan mengerti bagaimana
>illegal logging ini terjadi di lapangan punya
>kiat-kiat yang jitu untuk menyelesaikan permasalahan
>ini? Atau sudah merasa cukup dengan upaya2 yang
>dilakukan pemerintah selama ini?
>Hatur nuhun,
>Kus

-- 
Tatang Sopian

Tokyo University of Agriculture and Technology
Department of International Environmental and Agricultural Science
Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology


__________________________________________________________________
Switch to Netscape Internet Service.
As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register

Netscape. Just the Net You Need.

New! Netscape Toolbar for Internet Explorer
Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups.
Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp


=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke