"riefcons" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >- dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan maks. pengusahaan 100 ha >> dan dapat dilimpahkan kewenangan pengusahaannya (ini >berdasarkan >> Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa) >- Yang saya tahu itu bukan tiap daerah maksimal 100 ha, tapi tiap >daerah dapat menerbitkan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) >maksimal 100 ha kepada setiap koperasi yang dikelola oleh masyarakat >sekitar hutan. Berdirinya koperasi ini yang banyak disalahgunakan >oleh masyarakat yang punya modal. Kadang untuk nama2 anggotanya cuma >disebutkan nama2 anggota keluarganya dari mulai istri, anak, >ponakan, kakek, nenek, bibi, dsb :p....
O iya sekalian menambahkan (baru ketemu di Website Dephut) SK ini dikeluarkan oleh Menhutbun bernomor 310/Kpts-II/1999. Memang benar 100 ha itu untuk satu izin, bukan per daerah, hanya saja obyek HPHH-nya yaitu kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi yang akan dikonversi/dialih fungsikan (dalam kawasan budidaya menurut padu serasi RTRWP dan TGHK), dan hanya berlaku untuk 1 tahun. Dan rasanya untuk satu daerah konversi hutan untuk keperluan tersebut (padu serasi RTRWP & TGHK) tidak terlalu banyak (bahkan mungkin tidak di setiap daerah harus dipaduserasikan). Sehingga estimasi saya sejumlah 50.000 ha itu bisa jadi terlampau tinggi. Dan SK ini memang sudah dicabut karena 'Padu serasi RTRWP dan TGHK sudah selesai'. Sehingga pada saat ini seluruh pemberian izin yang berkaitan dengan pengusahaan atau pengumpulan hasil hutan kembali disentralisasikan. Jadi sebetulnya peran Daerah dalam kerusakan hutan secara real yaitu dalam hal kelemahan pengawasan atas hutan, bukan karena animo untuk mencari keuntungan dari hutan. (Mungkin kalo Pak RT yang ngomong, 'Ngapain gue jagain, orang yang ngasih ijin juga Pak Lurah kok, harusnya Pak Lurah donk yang jaga' :D ). > Sebenarnya sudah ada peraturan yang jelas pada waktu lalu tentang > Dana Reboisasi yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun kembali > hutan. Dana reboisasi ini dibayar oleh perusaan kepada pemerintah > pusat per M3 kayu yang diambil, dan untuk pelaksanaan reboisasi > hutan pemerintah akan mengalokasikan dana ini kepada ke seluruh > daerah di Indonesia (lengkap > di:http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/descbrief/dilema > _kebijakan.pdf). Namun akhirnya karena kebijakan lain dari > pemerintah, maka Dana Reboisasi ini jadi di alokasikan untuk > keperluan lain di luar menanami kembali hutan. Berdasarkan UU No 25/1998 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya diganti dengan UU No 34/2004, Dana DR hanya dipergunakan untuk Reboisasi dan Penghijauan (tidak untuk yang lain). Jumlahnya betul senilai 40% untuk Daerah Penghasil dan 60% untuk Pusat (Pusat wajib mengalokasikannya hanya untuk Program Reboisasi & Penghijauan Nasional). 40% Dana DR hak daerah pun tidak boleh dipergunakan untuk hal lain selain Reboisasi dan Penghijauan. Dan perlu kita ketahui juga bahwa 60% jatah pusat itu bisa saja sebagian kembali ke Daerah Penghasil jika Daerah Penghasil merupakan salah satu target Reboisasi dan Penghijauan Nasional. Hal lainnya membaca artikel dari CIFOR tersebut. Kelihatannya penulis hanya memfokuskan data pada perbandingan luasan total kawasan hutan Daerah Penghasil yang lebih luas daripada Daerah Bukan Penghasil. Mengapa bukan penghasil dapat DR lebih besar ? Ada dua hal yang memang perlu kita cermati : - DR dipungut hanya dari hutan alam (hutan buatan tidak ada DR), penulis kelihatannya tidak menyebutkan berapa luas hutan alam di daerah penghasil dan di bukan daerah penghasil. - Penulis juga tidak menyebutkan mengenai target2 Reboisasi kedua daerah di kasus tersebut, apakah merupakan daerah yang perlu mendapatkan Program Reboisasi dan Penghijauan ataukah tidak. Tentu saja untuk penentuan target daerah yang akan direboisasikan ada berbagai kriteria, misalnya luasan Kawasan Hutan, luasan lahan kritis, kemampuan daerah melakukan swadaya dalam reboisasi/penghijauan dll. Dan terus terang saja untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi Reboisasi & Penghijauan dari DR itu sangat sulit dan berbelit2 ketimbang menerima Dana Alokasi Khusus ataupun dana2 perimbangan lainnya yang secara otomatis ditransfer ke rekening Bupati. -- Tatang Sopian Tokyo University of Agriculture and Technology Department of International Environmental and Agricultural Science Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology __________________________________________________________________ Switch to Netscape Internet Service. As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register Netscape. Just the Net You Need. New! Netscape Toolbar for Internet Explorer Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups. Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp ========================================================================= "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia" ------------------------------------------------------------------------- Related homepages to IASA : http://iasa-online.org http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/ ========================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iasa/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
