"riefcons" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>- dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan maks. pengusahaan 100 ha
>>        dan dapat dilimpahkan kewenangan pengusahaannya (ini 
>berdasarkan 
>>        Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa)
>- Yang saya tahu itu bukan tiap daerah maksimal 100 ha, tapi tiap 
>daerah dapat menerbitkan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) 
>maksimal 100 ha kepada setiap koperasi yang dikelola oleh masyarakat 
>sekitar hutan. Berdirinya koperasi ini yang banyak disalahgunakan 
>oleh masyarakat yang punya modal. Kadang untuk nama2 anggotanya cuma 
>disebutkan nama2 anggota keluarganya dari mulai istri, anak, 
>ponakan, kakek, nenek, bibi, dsb :p....

O iya sekalian menambahkan (baru ketemu di Website Dephut) SK ini dikeluarkan 
oleh Menhutbun bernomor 310/Kpts-II/1999.  Memang benar 100 ha itu untuk satu 
izin, bukan per daerah, hanya saja obyek HPHH-nya yaitu kawasan hutan 
konservasi atau kawasan hutan produksi yang akan dikonversi/dialih fungsikan 
(dalam kawasan budidaya menurut padu serasi RTRWP dan TGHK), dan hanya berlaku 
untuk 1 tahun.

Dan rasanya untuk satu daerah konversi hutan untuk keperluan tersebut (padu 
serasi RTRWP & TGHK) tidak terlalu banyak (bahkan mungkin tidak di setiap 
daerah harus dipaduserasikan).  Sehingga estimasi saya sejumlah 50.000 ha itu 
bisa jadi terlampau tinggi.  Dan SK ini memang sudah dicabut karena 'Padu 
serasi RTRWP dan TGHK sudah selesai'.  Sehingga pada saat ini seluruh pemberian 
izin yang berkaitan dengan pengusahaan atau pengumpulan hasil hutan kembali 
disentralisasikan.

Jadi sebetulnya peran Daerah dalam kerusakan hutan secara real yaitu dalam hal 
kelemahan pengawasan atas hutan, bukan karena animo untuk mencari keuntungan 
dari hutan.  (Mungkin kalo Pak RT yang ngomong, 'Ngapain gue jagain, orang yang 
ngasih ijin juga Pak Lurah kok, harusnya Pak Lurah donk yang jaga' :D ).

> Sebenarnya sudah ada peraturan yang jelas pada waktu lalu tentang
> Dana Reboisasi yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun kembali
> hutan. Dana reboisasi ini dibayar oleh perusaan kepada pemerintah
> pusat per M3 kayu yang diambil, dan untuk pelaksanaan reboisasi
> hutan pemerintah akan mengalokasikan dana ini kepada ke seluruh
> daerah di Indonesia (lengkap
> di:http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/descbrief/dilema
> _kebijakan.pdf). Namun akhirnya karena kebijakan lain dari
> pemerintah, maka Dana Reboisasi ini jadi di alokasikan untuk
> keperluan lain di luar menanami kembali hutan.

Berdasarkan UU No 25/1998 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang 
selanjutnya diganti dengan UU No 34/2004, Dana DR hanya dipergunakan untuk 
Reboisasi dan Penghijauan (tidak untuk yang lain).  Jumlahnya betul senilai 40% 
untuk Daerah Penghasil dan 60% untuk Pusat (Pusat wajib mengalokasikannya hanya 
untuk Program Reboisasi & Penghijauan Nasional).  40% Dana DR hak daerah pun 
tidak boleh dipergunakan untuk hal lain selain Reboisasi dan Penghijauan.  Dan 
perlu kita ketahui juga bahwa 60% jatah pusat itu bisa saja sebagian kembali ke 
Daerah Penghasil jika Daerah Penghasil merupakan salah satu target Reboisasi 
dan Penghijauan Nasional.

Hal lainnya membaca artikel dari CIFOR tersebut.  Kelihatannya penulis hanya 
memfokuskan data pada perbandingan luasan total kawasan hutan Daerah Penghasil 
yang lebih luas daripada Daerah Bukan Penghasil.  Mengapa bukan penghasil dapat 
DR lebih besar ?  Ada dua hal yang memang perlu kita cermati :
- DR dipungut hanya dari hutan alam (hutan buatan tidak ada DR), penulis 
kelihatannya tidak menyebutkan berapa luas hutan alam di daerah penghasil dan 
di bukan daerah penghasil.
- Penulis juga tidak menyebutkan mengenai target2 Reboisasi kedua daerah di 
kasus tersebut, apakah merupakan daerah yang perlu mendapatkan Program 
Reboisasi dan Penghijauan ataukah tidak.  Tentu saja untuk penentuan target 
daerah yang akan direboisasikan ada berbagai kriteria, misalnya luasan Kawasan 
Hutan, luasan lahan kritis, kemampuan daerah melakukan swadaya dalam 
reboisasi/penghijauan dll.

Dan terus terang saja untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi 
Reboisasi & Penghijauan dari DR itu sangat sulit dan berbelit2 ketimbang 
menerima Dana Alokasi Khusus ataupun dana2 perimbangan lainnya yang secara 
otomatis ditransfer ke rekening Bupati.


-- 
Tatang Sopian

Tokyo University of Agriculture and Technology
Department of International Environmental and Agricultural Science
Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology


__________________________________________________________________
Switch to Netscape Internet Service.
As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register

Netscape. Just the Net You Need.

New! Netscape Toolbar for Internet Explorer
Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups.
Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp


=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke