Wa'alaikum salam wr wb,
Walaupun saya kurang berpengalaman dalam bidang per-illegal logging-
an, cuma saya ingin ikut diskusi nih, masalahnya memang illegal 
logging ini merupakan masalah paling hangat di kehutanan Indonesia 
saat ini. Pertama mari kita ikut dari logika dasar mengapa terjadi 
illegal logging, yaitu:
1. Sudut ekonomi (supply dan demand kayu).
Mengapa terjadi illegal logging? Saya melihatnya bahwa supply kayu 
dari legal logging tidak dapat menutupi demand akan kayu baik dari 
industri pengolahan kayu (kayu lapis, gergajian, pulp, dll). Sebagai 
contoh adalah berkurangnya jatah tebang untuk hutan alam tahun 2004 
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PH/BPK/sk_dirjenBPK/l_252_04.htm 
dan untuk tahun 2005 
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PH/BPK/sk_dirjenBPK/l_252_04.htm. 
Saya jatah tebang inipun saya rasa sudah berkurang jauh daripada 
tahun-tahun yang lalu. Berkurangnya jatah tebang tentu saja tidak 
akan membuat industri pengolahan mengurangi kapasitas produksi, 
karena kapasitas terpasang mereka sudah terbiasa dengan supply kayu 
pada masa lalu sehingga mereka butuh pasokan lain selain dari hasil 
HPH. Lalu bagaimana mereka menutupnya? Ya mau tidak mau mereka 
akhirnya mencari sumber kayu lain yang kemungkinan besar berasal 
dari Illegal logging. Bagaimana kita mengatasi masalah ini? Pertama 
adalah efisienkan proses pengolahan kayu agar rendemen (perbandingan 
kayu mentah/ kayu hasil olahan) menjadi lebih tinggi. Industri 
pengolahan kayu kita kebanyakan masih rendah dalam efisiensi bahan 
rendemen, sehingga limbah kayu yang tak terpakai masih tinggi. Kedua 
adalah untuk menutupi demand kayu yang tinggi ini adalah dengan 
impor kayu (anggap saja sama dengan peraturan impor beras, siapa tau 
malah banyak kayu selundupan masuk ke Indonesia..:p).   

2. Masalah kebijakan dalam pengaturan pemanfaatan hutan (dalam hal 
ini kayu)
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem Tebang Pilih Tanam 
Indonesia (TPTI) dalam pemanfaatan hasil hutan oleh HPH dianggap 
merupakan sistem yang paling baik dalam pengaturan kelestarian hutan 
alam produksi. Akan tetapi pemberian jangka waktu konsesi hutan (25 
tahun) tidak sesuai dengan pengaturan rotasi tebang hutan alam 
produksi yang idealnya adalah 35 tahun. Jadi dengan kata lain, HPH 
tidak sempurna dalam melaksanakan TPTI karena lama konsesinya tidak 
ada melewati satu kali rotasi tebang, hal ini tentu lebih mendorong 
lepas tangannya HPH dalam pengaturan kelestarian hutan. Saya malah 
berpikiran bahwa pemberian konsesi hutan untuk HPH itu tidak cukup 
25 tahu, paling tidak harus satu kali rotasi (35 tahun atau 70 
tahun). Pemberian konsesi yang lebih lama ini juga akan membuat HPH 
lebih bertanggung jawab akan daerah yang dikonsesikan kepadanya 
sehingga pengawasan illegal logging dapat lebih dimudahkan karena 
melibatkan HPH sebagai pengendali illegal logging. Pemberian hak 
konsesi yang lebih lama juga akan melibatkan masyarakat lebih lama 
dalam hal pembukaan lapangan kerja sehingga masyarakat tidak harus 
terjepit dengan melakukan kegiatan illegal logging dalam memenuhi 
kebutuhan dasarnya. Pemberian waktu yang lebih lama juga akan 
memaksa perusahaan untuk melakukan perencanaan hutan yang baik 
sehingga produksi dapat sustain dalam masa konsesi mereka. 
Kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat sangat baik dalam merangsang 
industri pengolahan, namun efek jangka panjangnya tidak dipikirkan 
secara matang. Akhirnya merangsang banyak terjadinya illegal 
logging.  
Penetapan banyak kawasan konservasi (Taman Nasional, dll) sangat 
baik untuk menjawab isu global konservasi, akan tetapi penetapan 
kawasan konservasi tidak dibarengi dengan perlengkapan pendukung 
yang memadai sehingga pengawasan dan pelaksanaan manajemen kawasan 
konservasi kurang dapat berjalan dengan baik. Kekurangan pendukung 
ini membuat kawasan konservasi menjadi areal yang sangat potensial 
illegal logging. Jadi pertanyaannya adalah bagaimana agar kawasan 
konservasi ini dapat menjadi penghasil devisa selain kayu?
 
3. Masalah pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan.
Masalah yang paling mendasar di Indonesia adalah pengawasan. Tentu 
kita sudah sangat mengerti tentang masalah KKN yang sudah mendarah 
daging di Indonesia. Kalau kita bahas tentang permasalahan ini sudah 
barang tentu akan sulit dicari titik temunya. Dan mohon maaf kalau 
bisa saya nyatakan disini bahwa Departemen Kehutanan merupakan salah 
satu lembaga yang paling korup, mengingat wewenangnya yang sangat 
besar dalam pengaturan pemanfaatan hutan. Jalan keluarnya terus 
terang saya tidak punya ide cemerlang, mungkin potong satu generasi 
di tubuh pemerintahan kita :p.

4. Sindikat regional dan internasional.
Adanya illegal logging ini juga terkait dengan sindikat regional dan 
internasional yang ikut bermain dalam penyelundupan kayu dari 
Indonesia. Pengawasan pemerintah yang semakin berkurang karena 
keterbatasan perlengkapan pendukung dan kurangnya diplomasi dengan 
negara2 tetangga dalam pemberantasan illegal logging ini membuat 
persentasi penyelundupan kayu tropis Indonesia ke luar negeri 
semakin meningkat. Keterbatasan dana dalam bidang keamanan (militer) 
baik, darat, laut dan udara juga bisa dikatakan sebagai salah satu 
penyebab. Tidak aneh apabila sekarang ini banyak diberitakan tentang 
kayu selundupan dari Indonesia yang diputihkan di Malaysia, 
Singapura, bahkan Cina. Untuk mengatasi masalah ini saya kira 
pendekatan diplomasi kepada negara2 tetangga dan mengangkat isu 
illegal logging Indonesia di dunia internasional merupakan salah 
satu jalan keluar. Beberapa waktu terakhir ini nampaknya pemerintah 
Indonesia sudah dapat mengangkat isu ini ke dunia Internasional, 
juga sudah mendesak pemerintah Malaysia dalam ikut membantu masalah 
illegal logging di Indonesia. 
Masalah kehutanan di Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi 
dipikirkan secara nasional, tapi sudah harus menjadi internasional 
mengingat Indonesia merupakan negara peringkat ketiga dalam hal luas 
hutan tropis  di dunia. Hutan tropis merupakan ekosistem yang sangat 
penting sebagai paru-paru dunia, sehingga kita harus bisa mengangkat 
issue dalam rangka mengubah perespsi kita tentang hutan dan 
kehutanan di Indonesia. Hutan bukan cuma kayu, tapi memiliki fungsi 
lain yang tidak ternilai harganya. Tugas kita sebagai pelajar dan 
peneliti adalah bagaimana kita dapat menghitung fungsi hutan yang 
tidak ternilai itu agar dapat ternilai secara eksplisit dan manfaat 
langsungnya dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Isu tentang 
carbon trade, protokol kyoto, perubahan iklim dunia, dan  lingkungan 
dunia harus dapat dilaksanakan secara riil dan tidak hanya sebatas 
teori-teori diatas kertas. Bisakah kita mengubah persepsi hutan dari 
sekedar kayu menjadi hutan sebagai hutan yang salah satu fungsinya 
adalah penghasil kayu? 

Wassalaamualaikum wr wb,
Arief
- Mohon maaf kalau terlalu panjang, maklum lagi semangat nulis
- Maaf kalau misalnya tulisan ini terlalu umum, karena secara detail 
masih belum mampu :)

 
--- In [email protected], KUS PRISETIAHADI <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Assalamualaikum,
> 
> Mau tanya kepada Bu Dewi atau yang lainnya.
> 
> Bagaimana solusi mengatasi illegal logging yang
> sedemikian parahnya di sektor kehutanan.  Kemauan
> politik SBY sudah terlihat nyata (atau masih kurang?),
> namun mungkin dari orang2 praktisi yang mengerti soal
> kehutanan dan seluk beluknya dan mengerti bagaimana
> illegal logging ini terjadi di lapangan punya
> kiat-kiat yang jitu untuk menyelesaikan permasalahan
> ini? Atau sudah merasa cukup dengan upaya2 yang
> dilakukan pemerintah selama ini?
> 
> Hatur nuhun,
> Kus
> 
> 
> 
> --- [EMAIL PROTECTED] wrote:
> 
> > Assalaamu'alaykum wr wb
> > 
> > Terima kasih atas partisipasi rekan2 di dalam
> > diskusi kita ini.  Kepada Bu Dewi juga terima kasih
> > atas inisiatifnya memulai diskusi bidang kehutanan. 
> > Sekaligus mohon maaf akibat ketidakhadiran saya
> > beberapa hari dikarenakan sesuatu hal yang telah
> > sama2 diketahui oleh rekan2 sekalian, diskusi bidang
> > Perikanan dan Kelautan dari Pak Eko menjadi tidak
> > terpantau dan kurang hidup.
> > 
> > Kali ini saya ingin turut berkomentar mengenai
> > Kehutanan :
> > 
> > Pertama : Mengenai kondisi umum kehutanan beberapa
> > hal dasar yang perlu diketahui :
> > 
> > 1. Hutan secara kepemilikan terdiri dari 2 yaitu :
> >    - hutan negara (biasa disebut Kawasan Hutan) 
> >    - hutan milik (hutan yang dibuat secara swadaya
> > oleh masyarakat sendiri  
> >      di lahan milik sendiri/kebun sendiri)
> > 
> > 2. Kategori dominansi jenis hutan 
> >   a. Dominan Hutan Buatan (di P. Jawa)
> >      - dikelola dan diawasi oleh Pemerintah
> > (BKSDA-Dephut) 
> >      - dikelola dan diusahakan oleh PT Perhutani 
> >   b. Dominan Hutan Alam (di luar P. Jawa) 
> >      - dikelola dan diawasi oleh Pemerintah
> > (Instansi vertikal Dephut)
> >      - dikelola Pemerintah yang pengusahaannya
> > dipercayakan kepada HPH
> >        (dengan Pengawasan oleh Instansi Kehutanan
> > Daerah)
> >      - dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan
> > maks. pengusahaan 100 ha
> >        dan dapat dilimpahkan kewenangan
> > pengusahaannya (ini berdasarkan 
> >        Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa)
> > 
> > 3. Peran Instansi Kehutanan
> >    - Dephut : Sangat luas kewenangannya (terkecuali
> > yang telah dilimpahkan 
> >      berdasarkan PP 52 tahun 98 (kalau tidak salah
> > ingat No-nya))
> >    - Dinas Kehutanan Daerah di P. Jawa : kewenangan
> > terbatas di luar 
> >      Kawasan hutan
> >    - Dinas Kehutanan Daerah di Luar P. Jawa di
> > Kawasan hutan dengan batasan 
> >      sebagaimana tersebut di atas dan di luar
> > Kawasan hutan
> > 
> > 4. Kawasan Hutan & Perkebunan. (Perhitungan luasan
> > Kawasan seringkali overlap dengan perkebunan, atau
> > seringkali terjadi konversi hutan menjadi
> > perkebunan)
> > 
> > 
> > Kedua : mengenai Data luas hutan yang berbeda pada
> > setiap organisasi :
> > 
> > - data dari Pemerintah biasanya over optimistis
> > - data dari LSM dan peng-kritisi sering over
> > pesimistis
> > 
> > Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada
> > satu organisasi pun yang benar-benar akurat mengukur
> > perbedaan data luas hutan, karena belum pernah ada
> > satu organisasi pun yang pernah mengukur dengan
> > 'meteran' luas Kawasan hutan Indonesia.  Menggunakan
> > teknologi pun masih banyak kekurangannya misalnya
> > menggunakan teodolit mempunyai bias, GPS/GIS
> > mempunyai bias, bahkan pengukuran satelit pun
> > mempunyai bias.
> > 
> > Memang mengenai data2 seperti ini bisa dibilang
> > perbedaannya disebabkan karena perbedaan dalam
> > metode pengukuran dan perhitungan.  Jadinya
> > seringkali saling klaim menyalahkan data satu sama
> > lain, padahal metodenya juga berbeda.
> > 
> > Ketiga : Perusak hutan :
> > 
> > - Pemerintah (melalui kebijakan yang salah dan
> > berubah2)
> > - Pemda (kurang bisa berperan sebagai pengawas)
> > - Pengusaha & Badan usaha (over eksploitasi)
> > - Masyarakat (penjarahan, klaim tanah, kepentingan
> > ekononomi keluarga, dll)
> >   (masyarakat ini termasuk juga aparat kehutanan dan
> > masyarakat lokal)
> > 
> > Keempat : sedikit kritisi mengenai komentar Otda dan
> > kerusakan hutan.
> > 
> > Sebetulnya pengawasan hutan itu akan lebih efektif
> > bila dilakukan secara lokal, kondisi lokal tentu
> > lebih diketahui.  Bisa dibilang kalau misalnya
> > seorang penjarah hutan tentunya akan lebih 'nurutin'
> > apa kata Camat atau Lurah agar tidak menjarah lagi,
> > daripada harus dibilangin oleh seorang pejabat
> > kehutanan pusat yang datang jauh dari Jakarta,
> > apalagi kalau pake bawa2 menurut SK Menteri atau
> > menurut Keppres, kayaknya gak bakal diturutin
> > (paling juga besok pulang pikir seorang penjarah
> > atau oknum).  Hal ini disebabkan pengawasan yang
> > berlaku lebih kepada pengawasan sosial daripada
> > pengawasan birokratif.
> > 
> > Hanya saja bisa kita maklumi bahwa pasca ledakan
> > reformasi tahun 1998, masyarakat meletup2 merasakan
> > kebebasan sehingga animo untuk mendapatkan
> > 'keuntungan' dari hutan lebih besar.  Sehingga pada
> > awal2 reformasi kerusakan hutan relatif lebih besar
> > lajunya daripada masa orde baru.
> > 
> > Kalau dibilang kerusakan hutan disebabkan karena
> > raja2 daerah mengeksploitasi hutan kelihatannya
> > kurang berdasar, misalnya kalau dihitung2 mengenai
> > kewenangan pemungutan hasil hutan dengan batasan 100
> > ha/daerah.  Saat ini Kabupaten berjumlah 480-an bila
> > ditambah dengan kota menjadi sekitar 500, mungkin
> > luasannya menjadi hanya sekitar kurang dari 50.000
> > ha.  Coba bandingkan HPH yang dicabut izinnya oleh
> > Menhut MS Ka'ban pada Des 2004 yang lalu dengan
> > luasan 59.000 ha.  Izin tersebut dikeluarkan oleh
> > Dephut sendiri, dan disalahgunakan oleh Pemegang HPH
> > tersebut.  Dan pencabutan izin ini merupakan izin
> > HPH kesekian kalinya yang disalahgunakan dan
> > akhirnya dicabut oleh Menhut.
> > 
> > Dulu pernah ada izin2 HPH yang dikeluarkan oleh
> > Bupati dan Gubernur sekitar tahun 2000-2001, akan
> > tetapi dianulir oleh Menhut pada waktu itu, yang
> > ternyata pada akhirnya tetap saja diberikan izin HPH
> > tersebut hanya saja diganti dengan menggunakan SK
> > Menhut.
> > 
> > Demikian kira2, pandangan dari saya.
> > 
> > Wassalam
> > 
> > -- 
> > Tatang Sopian
> > 
> > Tokyo University of Agriculture and Technology
> > Department of International Environmental and
> > Agricultural Science
> > Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology
> > 
> > 
> >
> __________________________________________________________________
> > Switch to Netscape Internet Service.
> > As low as $9.95 a month -- Sign up today at
> > http://isp.netscape.com/register
> > 
> > Netscape. Just the Net You Need.
> > 
> > New! Netscape Toolbar for Internet Explorer
> > Search from anywhere on the Web and block those
> > annoying pop-ups.
> > Download now at
> > http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp
> > 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com




=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke