Assalamualaikum, Mau tanya kepada Bu Dewi atau yang lainnya.
Bagaimana solusi mengatasi illegal logging yang sedemikian parahnya di sektor kehutanan. Kemauan politik SBY sudah terlihat nyata (atau masih kurang?), namun mungkin dari orang2 praktisi yang mengerti soal kehutanan dan seluk beluknya dan mengerti bagaimana illegal logging ini terjadi di lapangan punya kiat-kiat yang jitu untuk menyelesaikan permasalahan ini? Atau sudah merasa cukup dengan upaya2 yang dilakukan pemerintah selama ini? Hatur nuhun, Kus --- [EMAIL PROTECTED] wrote: > Assalaamu'alaykum wr wb > > Terima kasih atas partisipasi rekan2 di dalam > diskusi kita ini. Kepada Bu Dewi juga terima kasih > atas inisiatifnya memulai diskusi bidang kehutanan. > Sekaligus mohon maaf akibat ketidakhadiran saya > beberapa hari dikarenakan sesuatu hal yang telah > sama2 diketahui oleh rekan2 sekalian, diskusi bidang > Perikanan dan Kelautan dari Pak Eko menjadi tidak > terpantau dan kurang hidup. > > Kali ini saya ingin turut berkomentar mengenai > Kehutanan : > > Pertama : Mengenai kondisi umum kehutanan beberapa > hal dasar yang perlu diketahui : > > 1. Hutan secara kepemilikan terdiri dari 2 yaitu : > - hutan negara (biasa disebut Kawasan Hutan) > - hutan milik (hutan yang dibuat secara swadaya > oleh masyarakat sendiri > di lahan milik sendiri/kebun sendiri) > > 2. Kategori dominansi jenis hutan > a. Dominan Hutan Buatan (di P. Jawa) > - dikelola dan diawasi oleh Pemerintah > (BKSDA-Dephut) > - dikelola dan diusahakan oleh PT Perhutani > b. Dominan Hutan Alam (di luar P. Jawa) > - dikelola dan diawasi oleh Pemerintah > (Instansi vertikal Dephut) > - dikelola Pemerintah yang pengusahaannya > dipercayakan kepada HPH > (dengan Pengawasan oleh Instansi Kehutanan > Daerah) > - dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan > maks. pengusahaan 100 ha > dan dapat dilimpahkan kewenangan > pengusahaannya (ini berdasarkan > Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa) > > 3. Peran Instansi Kehutanan > - Dephut : Sangat luas kewenangannya (terkecuali > yang telah dilimpahkan > berdasarkan PP 52 tahun 98 (kalau tidak salah > ingat No-nya)) > - Dinas Kehutanan Daerah di P. Jawa : kewenangan > terbatas di luar > Kawasan hutan > - Dinas Kehutanan Daerah di Luar P. Jawa di > Kawasan hutan dengan batasan > sebagaimana tersebut di atas dan di luar > Kawasan hutan > > 4. Kawasan Hutan & Perkebunan. (Perhitungan luasan > Kawasan seringkali overlap dengan perkebunan, atau > seringkali terjadi konversi hutan menjadi > perkebunan) > > > Kedua : mengenai Data luas hutan yang berbeda pada > setiap organisasi : > > - data dari Pemerintah biasanya over optimistis > - data dari LSM dan peng-kritisi sering over > pesimistis > > Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada > satu organisasi pun yang benar-benar akurat mengukur > perbedaan data luas hutan, karena belum pernah ada > satu organisasi pun yang pernah mengukur dengan > 'meteran' luas Kawasan hutan Indonesia. Menggunakan > teknologi pun masih banyak kekurangannya misalnya > menggunakan teodolit mempunyai bias, GPS/GIS > mempunyai bias, bahkan pengukuran satelit pun > mempunyai bias. > > Memang mengenai data2 seperti ini bisa dibilang > perbedaannya disebabkan karena perbedaan dalam > metode pengukuran dan perhitungan. Jadinya > seringkali saling klaim menyalahkan data satu sama > lain, padahal metodenya juga berbeda. > > Ketiga : Perusak hutan : > > - Pemerintah (melalui kebijakan yang salah dan > berubah2) > - Pemda (kurang bisa berperan sebagai pengawas) > - Pengusaha & Badan usaha (over eksploitasi) > - Masyarakat (penjarahan, klaim tanah, kepentingan > ekononomi keluarga, dll) > (masyarakat ini termasuk juga aparat kehutanan dan > masyarakat lokal) > > Keempat : sedikit kritisi mengenai komentar Otda dan > kerusakan hutan. > > Sebetulnya pengawasan hutan itu akan lebih efektif > bila dilakukan secara lokal, kondisi lokal tentu > lebih diketahui. Bisa dibilang kalau misalnya > seorang penjarah hutan tentunya akan lebih 'nurutin' > apa kata Camat atau Lurah agar tidak menjarah lagi, > daripada harus dibilangin oleh seorang pejabat > kehutanan pusat yang datang jauh dari Jakarta, > apalagi kalau pake bawa2 menurut SK Menteri atau > menurut Keppres, kayaknya gak bakal diturutin > (paling juga besok pulang pikir seorang penjarah > atau oknum). Hal ini disebabkan pengawasan yang > berlaku lebih kepada pengawasan sosial daripada > pengawasan birokratif. > > Hanya saja bisa kita maklumi bahwa pasca ledakan > reformasi tahun 1998, masyarakat meletup2 merasakan > kebebasan sehingga animo untuk mendapatkan > 'keuntungan' dari hutan lebih besar. Sehingga pada > awal2 reformasi kerusakan hutan relatif lebih besar > lajunya daripada masa orde baru. > > Kalau dibilang kerusakan hutan disebabkan karena > raja2 daerah mengeksploitasi hutan kelihatannya > kurang berdasar, misalnya kalau dihitung2 mengenai > kewenangan pemungutan hasil hutan dengan batasan 100 > ha/daerah. Saat ini Kabupaten berjumlah 480-an bila > ditambah dengan kota menjadi sekitar 500, mungkin > luasannya menjadi hanya sekitar kurang dari 50.000 > ha. Coba bandingkan HPH yang dicabut izinnya oleh > Menhut MS Ka'ban pada Des 2004 yang lalu dengan > luasan 59.000 ha. Izin tersebut dikeluarkan oleh > Dephut sendiri, dan disalahgunakan oleh Pemegang HPH > tersebut. Dan pencabutan izin ini merupakan izin > HPH kesekian kalinya yang disalahgunakan dan > akhirnya dicabut oleh Menhut. > > Dulu pernah ada izin2 HPH yang dikeluarkan oleh > Bupati dan Gubernur sekitar tahun 2000-2001, akan > tetapi dianulir oleh Menhut pada waktu itu, yang > ternyata pada akhirnya tetap saja diberikan izin HPH > tersebut hanya saja diganti dengan menggunakan SK > Menhut. > > Demikian kira2, pandangan dari saya. > > Wassalam > > -- > Tatang Sopian > > Tokyo University of Agriculture and Technology > Department of International Environmental and > Agricultural Science > Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology > > > __________________________________________________________________ > Switch to Netscape Internet Service. > As low as $9.95 a month -- Sign up today at > http://isp.netscape.com/register > > Netscape. Just the Net You Need. > > New! Netscape Toolbar for Internet Explorer > Search from anywhere on the Web and block those > annoying pop-ups. > Download now at > http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ========================================================================= "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia" ------------------------------------------------------------------------- Related homepages to IASA : http://iasa-online.org http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/ ========================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iasa/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
