- dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan maks. pengusahaan 100 ha
> dan dapat dilimpahkan kewenangan pengusahaannya (ini
berdasarkan
> Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa)
- Yang saya tahu itu bukan tiap daerah maksimal 100 ha, tapi tiap
daerah dapat menerbitkan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH)
maksimal 100 ha kepada setiap koperasi yang dikelola oleh masyarakat
sekitar hutan. Berdirinya koperasi ini yang banyak disalahgunakan
oleh masyarakat yang punya modal. Kadang untuk nama2 anggotanya cuma
disebutkan nama2 anggota keluarganya dari mulai istri, anak,
ponakan, kakek, nenek, bibi, dsb :p....
4. Kawasan Hutan & Perkebunan. (Perhitungan luasan Kawasan
seringkali overlap dengan perkebunan, atau seringkali terjadi
konversi hutan menjadi perkebunan)
- Ini sering terjadi ketika perkebunan merupakan daerah pembukaan
baru dari konversi hutan. Jadi data yang dipakai sering tidak
terupdate.....
> Kedua : mengenai Data luas hutan yang berbeda pada setiap
organisasi :
>
> - data dari Pemerintah biasanya over optimistis
> - data dari LSM dan peng-kritisi sering over pesimistis
>
> Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada satu organisasi
pun yang benar-benar akurat mengukur perbedaan data luas hutan,
karena belum pernah ada satu organisasi pun yang pernah mengukur
dengan 'meteran' luas Kawasan hutan Indonesia. Menggunakan
teknologi pun masih banyak kekurangannya misalnya menggunakan
teodolit mempunyai bias, GPS/GIS mempunyai bias, bahkan pengukuran
satelit pun mempunyai bias.
- Sebenarnya masalah utama adalah bukan dari keakuratan tehnik
pengukuran. Bias-bias dalam suatu pengukuran luasan adalah hal yang
wajar, saya rasa tidak mungkin kalau bias suatu pengukuran bisa
sampai lebih dari 10-20% apabila dilakukan dalam prosedur yang
benar. Kalau saya rasa, kita tidak mungkin bakal bisa mengukur suatu
kawasan hutan dengan menggunakan meteran, lha wong ngukur luas tanah
persil aja pake theodolit. Saya kira dengan perkembangan teknologi
penginderaan jauh dan perkembangan kemampuan komputer, masalah
hitung menghitung kawasan hutan akan sangat akurat apabila kita
punya data pendukung yang benar.
Masalah utama yang seharusnya diperbaiki adalah adanya persepsi yang
sama tentang apa itu hutan, dan apa yang harus dihitung dalam rangka
mengukur suatu kawasan hutan. Masalah pemerintah yang belum selalu
overestimate ini karena daerah tidak berhutan pun masih
dikategorikan sebagai hutan bagi pemerintah (Dephut). Kalau disebut
kawasan hutan A, tapi pas kita melihat ke lapangan ternyata cuma
tunggak2 dan alang2 ya itulah prinsip pemerintah dalam penetapan
kawasan hutan. Kalau NGO sering melihat hutan itu dari fisiknya,
adanya suatu pohon yang banyak pada suatu tempat, tidak peduli
tempat itu adalah calon tebang habis untuk produksi yang akan
diremajakan lagi untuk periode berikutnya, dll. Bagi orang yang awam
tentang hutan tentu saja akan sangat membingungkan karena tiap pihak
beda persepsinya. Oleh karena itu persamaan persepsi tentang hutan
dan luas hutan ini lah yang harus kita garisbawahi. Kalau selamanya
kita tidak pernah satu persepsi dalam pengertian awal, maka hasil
akhirnyapun saya kira akan berbeda bahkan sangat besar.
> Memang mengenai data2 seperti ini bisa dibilang perbedaannya
disebabkan karena perbedaan dalam metode pengukuran dan
perhitungan. Jadinya seringkali saling klaim menyalahkan data satu
sama lain, padahal metodenya juga berbeda.
>
> Ketiga : Perusak hutan :
>
> - Pemerintah (melalui kebijakan yang salah dan berubah2)
> - Pemda (kurang bisa berperan sebagai pengawas)
> - Pengusaha & Badan usaha (over eksploitasi)
> - Masyarakat (penjarahan, klaim tanah, kepentingan ekononomi
keluarga, dll)
> (masyarakat ini termasuk juga aparat kehutanan dan masyarakat
lokal)
>
> Keempat : sedikit kritisi mengenai komentar Otda dan kerusakan
hutan.
>
> Sebetulnya pengawasan hutan itu akan lebih efektif bila dilakukan
secara lokal, kondisi lokal tentu lebih diketahui. Bisa dibilang
kalau misalnya seorang penjarah hutan tentunya akan lebih 'nurutin'
apa kata Camat atau Lurah agar tidak menjarah lagi, daripada harus
dibilangin oleh seorang pejabat kehutanan pusat yang datang jauh
dari Jakarta, apalagi kalau pake bawa2 menurut SK Menteri atau
menurut Keppres, kayaknya gak bakal diturutin (paling juga besok
pulang pikir seorang penjarah atau oknum). Hal ini disebabkan
pengawasan yang berlaku lebih kepada pengawasan sosial daripada
pengawasan birokratif.
- Ini pendapat yang saya sangat setuju, berkaitan dengan efektifitas
birokrasi dan efektifitas pengawasan
> Hanya saja bisa kita maklumi bahwa pasca ledakan reformasi tahun
1998, masyarakat meletup2 merasakan kebebasan sehingga animo untuk
mendapatkan 'keuntungan' dari hutan lebih besar. Sehingga pada
awal2 reformasi kerusakan hutan relatif lebih besar lajunya daripada
masa orde baru.
>
> Kalau dibilang kerusakan hutan disebabkan karena raja2 daerah
mengeksploitasi hutan kelihatannya kurang berdasar, misalnya kalau
dihitung2 mengenai kewenangan pemungutan hasil hutan dengan batasan
100 ha/daerah. Saat ini Kabupaten berjumlah 480-an bila ditambah
dengan kota menjadi sekitar 500, mungkin luasannya menjadi hanya
sekitar kurang dari 50.000 ha. Coba bandingkan HPH yang dicabut
izinnya oleh Menhut MS Ka'ban pada Des 2004 yang lalu dengan luasan
59.000 ha. Izin tersebut dikeluarkan oleh Dephut sendiri, dan
disalahgunakan oleh Pemegang HPH tersebut. Dan pencabutan izin ini
merupakan izin HPH kesekian kalinya yang disalahgunakan dan akhirnya
dicabut oleh Menhut.
- Saya kira ini berdasar, berdasarkan informasi yang saya peroleh
bahwa maksimal 100 hektar per kelompok orang (koperasi). Jadi bukan
100 ha per daerah. Cuma memang SK tentang HPHH ini sudah dicabut,
yang akhirnya berujung ke semakin mekarnya illegal logging.
Salam,
Arief Darmawan
Lab of. Global Forest Environmental Studies
Dept. of Global Agricultural Sciences
Graduate School of Agriculture and Life Science
The University of Tokyo
=========================================================================
"Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA :
http://iasa-online.org
http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
=========================================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/iasa/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/