Assalaamu'alaykum wr wb
Terima kasih atas partisipasi rekan2 di dalam diskusi kita ini. Kepada Bu Dewi
juga terima kasih atas inisiatifnya memulai diskusi bidang kehutanan.
Sekaligus mohon maaf akibat ketidakhadiran saya beberapa hari dikarenakan
sesuatu hal yang telah sama2 diketahui oleh rekan2 sekalian, diskusi bidang
Perikanan dan Kelautan dari Pak Eko menjadi tidak terpantau dan kurang hidup.
Kali ini saya ingin turut berkomentar mengenai Kehutanan :
Pertama : Mengenai kondisi umum kehutanan beberapa hal dasar yang perlu
diketahui :
1. Hutan secara kepemilikan terdiri dari 2 yaitu :
- hutan negara (biasa disebut Kawasan Hutan)
- hutan milik (hutan yang dibuat secara swadaya oleh masyarakat sendiri
di lahan milik sendiri/kebun sendiri)
2. Kategori dominansi jenis hutan
a. Dominan Hutan Buatan (di P. Jawa)
- dikelola dan diawasi oleh Pemerintah (BKSDA-Dephut)
- dikelola dan diusahakan oleh PT Perhutani
b. Dominan Hutan Alam (di luar P. Jawa)
- dikelola dan diawasi oleh Pemerintah (Instansi vertikal Dephut)
- dikelola Pemerintah yang pengusahaannya dipercayakan kepada HPH
(dengan Pengawasan oleh Instansi Kehutanan Daerah)
- dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan maks. pengusahaan 100 ha
dan dapat dilimpahkan kewenangan pengusahaannya (ini berdasarkan
Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa)
3. Peran Instansi Kehutanan
- Dephut : Sangat luas kewenangannya (terkecuali yang telah dilimpahkan
berdasarkan PP 52 tahun 98 (kalau tidak salah ingat No-nya))
- Dinas Kehutanan Daerah di P. Jawa : kewenangan terbatas di luar
Kawasan hutan
- Dinas Kehutanan Daerah di Luar P. Jawa di Kawasan hutan dengan batasan
sebagaimana tersebut di atas dan di luar Kawasan hutan
4. Kawasan Hutan & Perkebunan. (Perhitungan luasan Kawasan seringkali overlap
dengan perkebunan, atau seringkali terjadi konversi hutan menjadi perkebunan)
Kedua : mengenai Data luas hutan yang berbeda pada setiap organisasi :
- data dari Pemerintah biasanya over optimistis
- data dari LSM dan peng-kritisi sering over pesimistis
Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada satu organisasi pun yang
benar-benar akurat mengukur perbedaan data luas hutan, karena belum pernah ada
satu organisasi pun yang pernah mengukur dengan 'meteran' luas Kawasan hutan
Indonesia. Menggunakan teknologi pun masih banyak kekurangannya misalnya
menggunakan teodolit mempunyai bias, GPS/GIS mempunyai bias, bahkan pengukuran
satelit pun mempunyai bias.
Memang mengenai data2 seperti ini bisa dibilang perbedaannya disebabkan karena
perbedaan dalam metode pengukuran dan perhitungan. Jadinya seringkali saling
klaim menyalahkan data satu sama lain, padahal metodenya juga berbeda.
Ketiga : Perusak hutan :
- Pemerintah (melalui kebijakan yang salah dan berubah2)
- Pemda (kurang bisa berperan sebagai pengawas)
- Pengusaha & Badan usaha (over eksploitasi)
- Masyarakat (penjarahan, klaim tanah, kepentingan ekononomi keluarga, dll)
(masyarakat ini termasuk juga aparat kehutanan dan masyarakat lokal)
Keempat : sedikit kritisi mengenai komentar Otda dan kerusakan hutan.
Sebetulnya pengawasan hutan itu akan lebih efektif bila dilakukan secara lokal,
kondisi lokal tentu lebih diketahui. Bisa dibilang kalau misalnya seorang
penjarah hutan tentunya akan lebih 'nurutin' apa kata Camat atau Lurah agar
tidak menjarah lagi, daripada harus dibilangin oleh seorang pejabat kehutanan
pusat yang datang jauh dari Jakarta, apalagi kalau pake bawa2 menurut SK
Menteri atau menurut Keppres, kayaknya gak bakal diturutin (paling juga besok
pulang pikir seorang penjarah atau oknum). Hal ini disebabkan pengawasan yang
berlaku lebih kepada pengawasan sosial daripada pengawasan birokratif.
Hanya saja bisa kita maklumi bahwa pasca ledakan reformasi tahun 1998,
masyarakat meletup2 merasakan kebebasan sehingga animo untuk mendapatkan
'keuntungan' dari hutan lebih besar. Sehingga pada awal2 reformasi kerusakan
hutan relatif lebih besar lajunya daripada masa orde baru.
Kalau dibilang kerusakan hutan disebabkan karena raja2 daerah mengeksploitasi
hutan kelihatannya kurang berdasar, misalnya kalau dihitung2 mengenai
kewenangan pemungutan hasil hutan dengan batasan 100 ha/daerah. Saat ini
Kabupaten berjumlah 480-an bila ditambah dengan kota menjadi sekitar 500,
mungkin luasannya menjadi hanya sekitar kurang dari 50.000 ha. Coba bandingkan
HPH yang dicabut izinnya oleh Menhut MS Ka'ban pada Des 2004 yang lalu dengan
luasan 59.000 ha. Izin tersebut dikeluarkan oleh Dephut sendiri, dan
disalahgunakan oleh Pemegang HPH tersebut. Dan pencabutan izin ini merupakan
izin HPH kesekian kalinya yang disalahgunakan dan akhirnya dicabut oleh Menhut.
Dulu pernah ada izin2 HPH yang dikeluarkan oleh Bupati dan Gubernur sekitar
tahun 2000-2001, akan tetapi dianulir oleh Menhut pada waktu itu, yang ternyata
pada akhirnya tetap saja diberikan izin HPH tersebut hanya saja diganti dengan
menggunakan SK Menhut.
Demikian kira2, pandangan dari saya.
Wassalam
--
Tatang Sopian
Tokyo University of Agriculture and Technology
Department of International Environmental and Agricultural Science
Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology
__________________________________________________________________
Switch to Netscape Internet Service.
As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register
Netscape. Just the Net You Need.
New! Netscape Toolbar for Internet Explorer
Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups.
Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp
=========================================================================
"Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA :
http://iasa-online.org
http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
=========================================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/iasa/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/