Assalaamu'alaykum wr wb

Terima kasih atas partisipasi rekan2 di dalam diskusi kita ini.  Kepada Bu Dewi 
juga terima kasih atas inisiatifnya memulai diskusi bidang kehutanan.  
Sekaligus mohon maaf akibat ketidakhadiran saya beberapa hari dikarenakan 
sesuatu hal yang telah sama2 diketahui oleh rekan2 sekalian, diskusi bidang 
Perikanan dan Kelautan dari Pak Eko menjadi tidak terpantau dan kurang hidup.

Kali ini saya ingin turut berkomentar mengenai Kehutanan :

Pertama : Mengenai kondisi umum kehutanan beberapa hal dasar yang perlu 
diketahui :

1. Hutan secara kepemilikan terdiri dari 2 yaitu :
   - hutan negara (biasa disebut Kawasan Hutan) 
   - hutan milik (hutan yang dibuat secara swadaya oleh masyarakat sendiri  
     di lahan milik sendiri/kebun sendiri)

2. Kategori dominansi jenis hutan 
  a. Dominan Hutan Buatan (di P. Jawa)
     - dikelola dan diawasi oleh Pemerintah (BKSDA-Dephut) 
     - dikelola dan diusahakan oleh PT Perhutani 
  b. Dominan Hutan Alam (di luar P. Jawa) 
     - dikelola dan diawasi oleh Pemerintah (Instansi vertikal Dephut)
     - dikelola Pemerintah yang pengusahaannya dipercayakan kepada HPH
       (dengan Pengawasan oleh Instansi Kehutanan Daerah)
     - dikelola dan diusahakan oleh Daerah dengan maks. pengusahaan 100 ha
       dan dapat dilimpahkan kewenangan pengusahaannya (ini berdasarkan 
       Keputusan Menhut cuma No SK-nya lupa)

3. Peran Instansi Kehutanan
   - Dephut : Sangat luas kewenangannya (terkecuali yang telah dilimpahkan 
     berdasarkan PP 52 tahun 98 (kalau tidak salah ingat No-nya))
   - Dinas Kehutanan Daerah di P. Jawa : kewenangan terbatas di luar 
     Kawasan hutan
   - Dinas Kehutanan Daerah di Luar P. Jawa di Kawasan hutan dengan batasan 
     sebagaimana tersebut di atas dan di luar Kawasan hutan

4. Kawasan Hutan & Perkebunan. (Perhitungan luasan Kawasan seringkali overlap 
dengan perkebunan, atau seringkali terjadi konversi hutan menjadi perkebunan)


Kedua : mengenai Data luas hutan yang berbeda pada setiap organisasi :

- data dari Pemerintah biasanya over optimistis
- data dari LSM dan peng-kritisi sering over pesimistis

Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada satu organisasi pun yang 
benar-benar akurat mengukur perbedaan data luas hutan, karena belum pernah ada 
satu organisasi pun yang pernah mengukur dengan 'meteran' luas Kawasan hutan 
Indonesia.  Menggunakan teknologi pun masih banyak kekurangannya misalnya 
menggunakan teodolit mempunyai bias, GPS/GIS mempunyai bias, bahkan pengukuran 
satelit pun mempunyai bias.

Memang mengenai data2 seperti ini bisa dibilang perbedaannya disebabkan karena 
perbedaan dalam metode pengukuran dan perhitungan.  Jadinya seringkali saling 
klaim menyalahkan data satu sama lain, padahal metodenya juga berbeda.

Ketiga : Perusak hutan :

- Pemerintah (melalui kebijakan yang salah dan berubah2)
- Pemda (kurang bisa berperan sebagai pengawas)
- Pengusaha & Badan usaha (over eksploitasi)
- Masyarakat (penjarahan, klaim tanah, kepentingan ekononomi keluarga, dll)
  (masyarakat ini termasuk juga aparat kehutanan dan masyarakat lokal)

Keempat : sedikit kritisi mengenai komentar Otda dan kerusakan hutan.

Sebetulnya pengawasan hutan itu akan lebih efektif bila dilakukan secara lokal, 
kondisi lokal tentu lebih diketahui.  Bisa dibilang kalau misalnya seorang 
penjarah hutan tentunya akan lebih 'nurutin' apa kata Camat atau Lurah agar 
tidak menjarah lagi, daripada harus dibilangin oleh seorang pejabat kehutanan 
pusat yang datang jauh dari Jakarta, apalagi kalau pake bawa2 menurut SK 
Menteri atau menurut Keppres, kayaknya gak bakal diturutin (paling juga besok 
pulang pikir seorang penjarah atau oknum).  Hal ini disebabkan pengawasan yang 
berlaku lebih kepada pengawasan sosial daripada pengawasan birokratif.

Hanya saja bisa kita maklumi bahwa pasca ledakan reformasi tahun 1998, 
masyarakat meletup2 merasakan kebebasan sehingga animo untuk mendapatkan 
'keuntungan' dari hutan lebih besar.  Sehingga pada awal2 reformasi kerusakan 
hutan relatif lebih besar lajunya daripada masa orde baru.

Kalau dibilang kerusakan hutan disebabkan karena raja2 daerah mengeksploitasi 
hutan kelihatannya kurang berdasar, misalnya kalau dihitung2 mengenai 
kewenangan pemungutan hasil hutan dengan batasan 100 ha/daerah.  Saat ini 
Kabupaten berjumlah 480-an bila ditambah dengan kota menjadi sekitar 500, 
mungkin luasannya menjadi hanya sekitar kurang dari 50.000 ha.  Coba bandingkan 
HPH yang dicabut izinnya oleh Menhut MS Ka'ban pada Des 2004 yang lalu dengan 
luasan 59.000 ha.  Izin tersebut dikeluarkan oleh Dephut sendiri, dan 
disalahgunakan oleh Pemegang HPH tersebut.  Dan pencabutan izin ini merupakan 
izin HPH kesekian kalinya yang disalahgunakan dan akhirnya dicabut oleh Menhut.

Dulu pernah ada izin2 HPH yang dikeluarkan oleh Bupati dan Gubernur sekitar 
tahun 2000-2001, akan tetapi dianulir oleh Menhut pada waktu itu, yang ternyata 
pada akhirnya tetap saja diberikan izin HPH tersebut hanya saja diganti dengan 
menggunakan SK Menhut.

Demikian kira2, pandangan dari saya.

Wassalam

-- 
Tatang Sopian

Tokyo University of Agriculture and Technology
Department of International Environmental and Agricultural Science
Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology


__________________________________________________________________
Switch to Netscape Internet Service.
As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register

Netscape. Just the Net You Need.

New! Netscape Toolbar for Internet Explorer
Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups.
Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp


=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke