IH> kepemilikan masih sama dengan ISP A (bahkan mungkin 100% dimiliki oleh ISP
IH> A), tapi secara badan hukum dia terpisah.

IH> Ini bisa mengurangi rasa "risih" ISP lain sewaktu mengurus domain ke
IH> registrar milik ISP A.

Saya rasa kok tidak perlu ya? membuat badan hukum itu tidak mudah dan
murah.

apakah Anda pemilik ISP? apakah dimilis ini ada yang memiliki ISP
besar seperti CBN, Indosat, Telkom, Centrin, dll..? coba ditanggapi
masalah 'gengsi' ini.

kenapa urusan 'gengsi' dipermasalahkan? kalo sama-sama menguntungkan
kenapa mesti gengsi?

yang perlu dipikirkan sekarang adalah:
1. prosedur + syarat jadi registrar
2. sistem registrasi domain .ID yang bisa FULL otomatis

saya kira 2 itu dulu yang penting.

Markus
~~~~~~~~~~~~~~
Web Hosting Indonesia
http://www.RevTI.com

Kirim email ke