IH> kepemilikan masih sama dengan ISP A (bahkan mungkin 100% dimiliki oleh ISP IH> A), tapi secara badan hukum dia terpisah.
IH> Ini bisa mengurangi rasa "risih" ISP lain sewaktu mengurus domain ke IH> registrar milik ISP A. Saya rasa kok tidak perlu ya? membuat badan hukum itu tidak mudah dan murah. apakah Anda pemilik ISP? apakah dimilis ini ada yang memiliki ISP besar seperti CBN, Indosat, Telkom, Centrin, dll..? coba ditanggapi masalah 'gengsi' ini. kenapa urusan 'gengsi' dipermasalahkan? kalo sama-sama menguntungkan kenapa mesti gengsi? yang perlu dipikirkan sekarang adalah: 1. prosedur + syarat jadi registrar 2. sistem registrasi domain .ID yang bisa FULL otomatis saya kira 2 itu dulu yang penting. Markus ~~~~~~~~~~~~~~ Web Hosting Indonesia http://www.RevTI.com