> Saya rasa kok tidak perlu ya? membuat badan hukum itu tidak mudah dan
> murah.
> 
> apakah Anda pemilik ISP? apakah dimilis ini ada yang memiliki ISP
> besar seperti CBN, Indosat, Telkom, Centrin, dll..? coba ditanggapi
> masalah 'gengsi' ini.
> 
> kenapa urusan 'gengsi' dipermasalahkan? kalo sama-sama menguntungkan
> kenapa mesti gengsi?

Wah, rasanya saya nulisnya "risih", bukan "gengsi" =(
Jangan diubah2 dong kata2nya.

Saya memang bukan pemilik ISP. Tapi yg saya pikirkan adalah "conflict of
interest", tabrakan kepentingan.

Misalnya sang registrar adalah ISP A. Misalnya lagi, ISP B mau beli domain
ke ISP A.

Nah, bagaimana kita memastikan bahwa di dalam ISP A tidak terjadi conflict
of interest? Kalau dari dalam ISP A sendiri ada request untuk mengurus
domain, apa jaminannya bahwa dia mengurus request dari ISP B sama cepatnya
dengan ISP A?

Worst case:
ISP A mengurus domain abc.co.id, tentu saja secara internal ke diri sendiri.
ISP B mengurus domain xyz.co.id, melalui ISP A.
Krn kesalahan di satu titik (entah di ISP A, entah di IDNIC, entah masalah
dokumentasi), urusan domain xyz.co.id tertunda sampai 2 minggu.
Sementara, urusan abc.o.id selesai dalam 24 jam.

Bagaimana kita memastikan bahwa ISP B tidak berpikir begini "ah, kayaknya
urusan gue diperlambat nih sama ISP A, karena dia kan saingan gue". Padahal
kenyataannya, bukan krn ISP A memperlambat, tapi memang lambat aja proses
untuk xyz.co.id ini.

Itu makanya di dunia usaha, biasanya kejadian seperti ini dipecahkan dengan
membuat badan hukum terpisah, supaya "conflict of interest" ini bisa
dihindari.

Tapi, ya terserah aja, saya ngga gitu ngerti gimana para ISP bekerja. Jadi,
kalau contoh di atas tidak cocok, ya silahkan saja berjalan.

Sekali lagi, sekedar klarifikasi, saya TIDAK PERNAH menulis kata "gengsi".

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke