Wah, ini pendapat yg salah.
 
UU Anti Monopoli (baik di Indo maupun di Amerika) _tidak_ melarang terjadinya penumpukan market share di satu perusahaan. Yg dilarang adalah _pemanfaatan_ monopoli itu dalam bidang lain.
 
Misalnya: Microsoft tidak dilarang memonopoli Desktop OS (kalo ngga salah, lebih dari 90% market share). Yg dilarang adalah, ketika Microsoft memanfaatkan monopoli itu untuk menjual MS Office.
 
Jadi, kalau para registrar pada banting harga, ya silahkan saja. Kalo registrar yg lain mati? Ya silahkan. Yg penting, user tidak merasa dirugikan. Dan IDNIC bisa membuat peraturan yg jelas untuk para registrar.
 
Udah ngga jamannya lagi ada "batas bawah" harga. Seperti di industri penerbangan saja. Perang harga, silahkan. Perusahaan mati gara2 perang harga, silahkan. Yg penting, Dirjen Perhubungan Udara bisa memastikan bahwa semua perusahaan penerbangan mematuhi peraturan keselamatan, dll.
 

- irving
http://www.irvingevajoan.com



From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, February 07, 2005 9:54 AM
To: Budi Rahardjo
Cc: idnic@idnic.net.id
Subject: Re: [IDNIC] Biaya Domain .ID

Kalo banting-bantingan harga, biar IDNIC yang ngasih minimum penjualan.  Kalau seandainya bisa banting harga bener dan semua orang milih satu registrar, khan bisa kena undang-undang anti monopoli Pak (walaupun nggak berjalan dengan mulus sampai saat ini ;-)).

 

Kirim email ke