> Saya bisa menangkap adanya persoalan "conflict of interest" di masa yang 
> akan datang seperti yang dikatakan oleh pak Irving.  Saya juga menangkap 
> bahwa memang tidak perlu "risih" ataupun "gengsi" (atau apapun istilahnya) 
> seperti yang dikemukakan oleh pak Markus.
> Tapi mengingat adanya kelebihan-kelebihannya, saya sendiri lebih memilih 
> "badan hukum" yang terpisah. 
> Badan hukum itu bisa berupa "organisasi" gabungan dari beberapa ISP 
> ataupun suatu "perusahaan" tersendiri dari suatu ISP atau perusahaan web 
> hosting (atau lainnya) yang tugasnya "hanya" mengurus registrasi.  Untuk 
> diingat, hanya first level registrar saja yang tugas pokoknya "hanya" 
> mengurus registrasi.  Sedangkan untuk retailer......... (artinya menjual 
> domain yang dibeli/dibundle dari first registrar) dapat terdiri dari 
> perusahaan web hosting, ISP dsb...dsb.

bukankah nantinya ada APJII yang juga sebagai registrar.. ?
membentuk konsorsium maksudnya ? boleh kah pak Budi?
menurut saya kayaknya jadi ribet ya.. ISP dan webhoster harus membuat PKS dll 
dan bagi hasil tentunya untuk (kalau) membentuk konsorsium..

> Conflict of interest memang perlu diperhatikan dalam hal ini.  Mengapa, 
> karena menghindari adanya "kecurangan" dimasa datang, baik oleh "badan 
> hukum" registrarnya maupun oleh oknum-oknum registrar itu sendiri.
> Contoh dari pak Irving adalah contoh yang belum terasa conflict of 
> interest-nya, tetapi bagaimana nanti kalau ISP A (yang juga registrar) dan 
> ISP B, sama-sama menerima aplikasi nama domain yang sama.  Dan selanjutnya 
> bisa ditebak, kemungkinan adanya "uang suap" menjadi lebih besar.  Nah 
> tentu saja itu terjadi di level registrar tanpa diketahui oleh IDNIC. 

IMHO.. jika yg di terapkan adalah model THICK, menurut saya proses FIFO tetap 
ada.. dan hal tersebut yang menentukan IDNIC.. bukan registrar.. untuk 
prosedurnya kita tunggu Pak Budi yang menjelaskan bagaimana model yang akan 
diterapkan..
dan menurut saya..jika ingin menjadi registrar profesional, maka tidak akan 
kenal yang namanya "uang suap".. toh kalau "didenger" IDNIC bakalan di cabut..

> Lalu bagaimana IDNIC melakukan controlling??  Jawabannya: badan hukum yang 
> terpisah.
> Lalu apa keuntungan lain dari badan hukum yang terpisah? Kalau boleh saya 
> sebutkan:
> 1. Transparansi sistem registrasi;
> 2. Transparansi sistem keuangan;
> 3. Harta yang terpisah (dari perusahaan induk);
> 4. Pengawasan yang lebih mudah sehingga menghindari terjadinya 
> penyimpangan;
> dst, dst....
> bagaimana rekan-rekan?
> Selamat Tahun Baru 1426 Hijriah bagi rekan-rekan yang merayakannya.

Selamat Tahun Baru 1426 Hijriah juga..

~ghie

Kirim email ke