Saya sepakat dengan pendapat Pak Stefanus, domain organisasi perlu
ditunjang dengan bukti legal organisasinya, minimal nomor dari
notarisnya (ini paling makan waktu hanya 2 minggu saja), kalau SK-SK yang
lain mungkin akan makan waktu lebih lama. Kalau sampai notaris saja
biayanya murah, notaris sudah dibagi area wilayah kerjanya berdasarkan
wilayah administrasi daerah (kabupaten, propinsi).

Komunitas juga nampaknya perlu membenahi diri dengan memiliki organisasi
yang jelas, dan bukti legalnya ada. Bukti legal bukan berarti sok
birokrasi, tetapi memang amat berguna untuk penyelesaian hukum......atau
memperkuat eksistensinya secara hukum sehingga pihak lain tidak dapat
mengangu gugat lagi.

Tempo hari karena masih dalam rangka sosialisasi internet di berbagai
lapisan masyarakat, maka pendaftaran domain sementara hanya pake KTP untuk
first come first serve, cukup memadai. Tetapi sekarang dimana masyarakat
juga sudah mulai mengerti, bahwa domain bukan sekedar "produk" yg dapat
dia beli, melainkan sudah menjadi sebagai bagian dari identitas
lembaganya, organisasinya, kiranya bukti-bukti legal semacam nomor
seri dari akte notaris memang diperlukan agar supaya perdebatan ttg
"kepunyaan sebuah nama domain", tidak berkepanjangan. Justru banyaknya
variasi domain dari berbagai organisasi yang bergerek pada bidang yang
sama, akan semakin menyemarakan situs-situs informasi dari bidang
tersebut, misalnya freebsd. Buat organisasi freebsd baru tak pake nama
Indonesia saya kira boleh-boleh saja, sebagai ciri demokrasi, siapa saja
boleh buat organisasi apa saja. Hanya saja perlu diimbangi dengan
usaha-usaha kerjasama antar satu organisasi dengan organisasi lain yang
bergerak pada bidang yg sama, mungkin bentuknya bisa berbentuk asosiasi. 

Malu kalau didepan mata orang asing kok sesama bangsa Indonesia
bertengkar, padahal kebiasaan mereka (bule) kabarnya cukup fair dengan
kiprah orang lain pada bidang yang sama. Meski ada pula kebiasaan
mereka caplok mencaplok ide orang.

Malah kabarnya mereka gembira kalau ada pihak lain bergerak pada
bidang yang sama itu,
dan masing-masing bisa memahami kelebihan dan kekurangannya. Bila
demikian, maka usaha-usaha pencarian sesuatu bentuk yang lebih baik
menjadi lebih maju dan lebih mudah, karena sudah diawali saling menghargai
satu sama lain meski sama-sama menggarap bidang yang sama, barangkali itu
yang disebut "kompetisi sehat". Survivilitas organisasinya tergantung
konsistensi organisasi itu bergerak pada bidangnya, tidak angin-anginan.

Di negara majupun yg konon kabarnya sudah demikian mudah, tetap perlu
diawali dengan "sadar hukum" dari masyarakatnya. Dengan demikian apabila
hendak melakukan sesuatu aktivitas organisasi ataupun usaha,
pengurusan bukti legal menjadi bagian dari program kerjanya. Mengurus KTP
saja, pendaftarannya sudah mencakup hubungan dengan macam-macam lembaga
spt. asuransi, rumah sakit dlsb. Karena sadar hukum, maka pengurusan ke
berbagai lembaga sudah tidak menjadi soal bagi penduduk tersebut,
karena itu sudah menjadi "hak" sebagai warga negara disana sekaligus akan
mendapat "benefit" atas tindakannya itu dari pemerintah atau
lembaga-lembaga terkait itu.

Salam
-marno-



JPN. Sumarno
============================
Sekretariat AI3-ITB, Bandung
URL:http://www.ai3.itb.ac.id
============================

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke