> bisa menghambat orang (apalagi yang masih muda) untuk berbuat lebih banyak
> dengan domain (Internet pada umumnya),
> Ati2 lho ntar semua orang bisa memakai domain luar ..apalagi sebentar lagi
> akan ada nama domain dengan domain :
> .biz, .info, .pro, .coop, .name, .aero dan .museum , wah tambaha rame deh..
> (apakah idnic masih memikirkan untuk membuat peraturan yang macam2 lagi..?)

Semuanya bermuara pada e-commerce ya pak. urusan commersial atau
perdagangan memang perlu niatan kuat dari personelnya. Karena itu yang
muda cenderung lebih proaktif dalam hal mendapatkan domain ini. Tetapi
dengan infrastruktur internet, maka kejujuran amat digarisbawahi, sehingga
orang dengan rela menuliskan nomor kartu kreditnya, atau mentransfer
uangnya ke produsennya, kira-kira demikian.

Masalah domain yang disosialisasikan oleh luar negeri memang seperti
bersifat sumir atau mungkin lebih menunjukkan adanya "sikap ganda" dari
sipenjualnya di luar nengeri. 

Mereka senang domainnya "dibeli" dan si pembeli segera punya
domain, tetapi begitu si empunya domain itu hendak melakukan transaksi
bisnis, maka pajak menghadang, persyaratan kuota eksport menghadang,
syarat kualitas barang dan syarat ISO, ecolabeling  juga menghadang. 
Maksudnya di satu sisi mereka senang dollar yang kita berikan, tapi disisi
lain orang-orang kita yangs sudah kirim dollar itu tidak bisa mulus usaha
eksportnya karena belum punya sertifikat ISO, NPWP, nama Perusahaan, akte
notaris tanda Perseoran Terbatas. Kalaupun hendak membuat perjanjian
kerjasama perniagaan dengan pihak asing, tetap orang Indonesia perlu
melengkapi dengan tanda-tanda bukti legal sebagai bukti bahwa usaha orang
Indonesia itu bukan penipuan, dimata orang asing tadi.

Memandang kecenderungan seperti itu, ijin domain untuk sebuah lembaga
usaha memang perlu dikaji bersama. Sebab domain akhirnya bukan semata-mata
syarat e-commerce saja, melainkan berkaitan dengan performance si lembaga
pemilik domain itu tadi.

Sebelum dikembangkan ke sesuatu yang baku, kita perlu lihat kondisi
lapangannya. Bila perlu dari departemen luar negeri dan perdagangan serta
pajak dan asosiasi notaris hadir disitu, serta pemda.
 
Rumuskan satu sikap untuk membuat mekanisme yg bisa memfasilitasi orang
Indonesia berkiprah didalam e-commerce itu sendiri. Kita tidak bisa
membiarkan para peminat domain terjebak dalam sikap dualisme pihak asing
itu tadi.

Keterlambatan penentuan mekanisme itu turut mempercepat parkirnya dana
rupiah di luar negeri (oleh peminat domain dan oleh si empunya domain yg
bisnisnya macet hanya sampai punya domain saja, karena dia kesulitan
kerjasama dengan vendor atau pabrik barangnya yg disebabkan kurangnya
dukungan bukti legal lembaga usahanya di Indonesia). Akhirnya rupiah di
dalam negeri semakin mahal barangkali (karena saya bukan ahli ekonomi
pak).

Salam hangat untuk semua deh ;-).

-marno-


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke