> Saya sepakat dengan pendapat Pak Stefanus, domain organisasi perlu
> ditunjang dengan bukti legal organisasinya, minimal nomor dari
> notarisnya (ini paling makan waktu hanya 2 minggu saja), kalau SK-SK yang
> lain mungkin akan makan waktu lebih lama. Kalau sampai notaris saja
> biayanya murah, notaris sudah dibagi area wilayah kerjanya berdasarkan
> wilayah administrasi daerah (kabupaten, propinsi).
>
Saya kurang sependapat agak berseberangan nih dengan pak Marno, (buat pak
Marno salam kenal).
Orang sekarang itu (apalagi saya yang masih muda) tidak mau susah2 lagi
mikirin yang mumet2..seperti akta notaris atau segala macamnya itu hanya
untuk mendaftarkan nama domain dengan Organisasi, karena hal seperti ini
bisa menghambat orang (apalagi yang masih muda) untuk berbuat lebih banyak
dengan domain (Internet pada umumnya),
Ati2 lho ntar semua orang bisa memakai domain luar ..apalagi sebentar lagi
akan ada nama domain dengan domain :
.biz, .info, .pro, .coop, .name, .aero dan .museum , wah tambaha rame deh..
(apakah idnic masih memikirkan untuk membuat peraturan yang macam2 lagi..?)
Who Knows..?
Salam dari Medan
M. Raja Nasution
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]