Awalnya saya terus terang malu-malu untuk nerusin ngomong
soal IDNIC yang sering mengklaim bahwa peraturan itu adalah kehendak
dari komunitas, meski saya masih tanda tanya komunitas yang mana?.

Ternyata semakin banyak dari rekan-rekan di milis yang berpendapat agar
peraturan domain co.id dibuat lebih longgar. Dulu saya menanyakan soal
cara memperoleh domain co.id jika sudah mempunyai domain .com sementara
perusahaan belum ada. Dan sudah ada yang jawab dari beberapa rekan menyarankan
bikin perusahaan menyesuaikan dengan domain .com kemudian baru ambil .co.id.

Dalam benak saya, mungkin ini komunitas yang dimaksud yang menginginkan
mempertahankan peraturan memang harus ketat untuk .co.id. Dalam kenyataan
komunitas adalah dinamis, dan mungkin mulai ada dari beberapa rekan dalam
milis ini termasuk saya yang menginginkan kelonggaran peraturan. Saya sudah
pernah mencontohkan domain .to (Tonga) yang dijual bebas di seluruh dunia
dengan sistem online. Kalau saya sebenernya tidak menginginkan akan diberlakukan
sebebas .to, tapi kebetulan muncul contoh cakra.co.id, yang menjual domain .id.
Bagaimana ini?

Saya sependapat dengan Pak Paustinus, kalau memang ada yang mau jual domain
.co.id mengapa harus dilarang, mungkin sangat potensial untuk bisnis. 
Jika saat ini masih bertentangan dengan peraturan, ya jika komunitas menginginkan
mari kita tinjau ulang peraturan tersebut. Lucu juga jika mau beli domain harus
bikin perusahaan dulu, padahal yang mau dibisniskan adalah jual beli domain :).

Saya juga sependapat dengan rekan-rekan yang mengatakan bahwa jika peraturan 
dibuat lebih longgar bisa mengurangi TLD minded, mungkin akan lebih cinta terhadap 
domain-domain negara sendiri :).


Salam


Andrew

8/3/02 9:45:26 PM, Paustinus Siburian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Pak R. Rusdiah,
>Hanya sugesti dan tidak dimaksudkan seperti amandemen
>dan tidak ribet.  Intinya,  jika ada yang mau jual
>mengapa harus dilarang? Mungkin yang mau jual melihat
>potensi bisnis, tinggal difasilitasi saja dan yang
>jelas memang bertentangan dengan Peraturan IDNIC.
>Namun menurut pemahaman saya tidak bertentangan dengan
> RFC 1591.
>
>Best regards,
>
>Paustinus Siburian, SH.
>http://www.ipaust.com








_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke