8/3/02 9:17:04 AM, Hanna Ansary Sirait <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Bukankan *.id itu domain yg didelegasikan. >Bukan DIJUAL? >Bagaimana bisa domain tersebut diregister kemudian dijual. >Bukankan domain .co.id itu harusnya adalah sebuah Perusahaan/Badan Usaha >dan bagi siapa yg membelinya wajib untuk mencantumkan npwp usahanya?? > >Mungkin lebih baik ditinjau kembali kepemilikan domain tersebut. >
Bisa juga ditinjau kembali kepemilikannya atau peraturannya yang ditinjau kembali. Salam Andrew _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic