8/3/02 9:17:04 AM, Hanna Ansary Sirait <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Bukankan *.id itu domain yg didelegasikan.
>Bukan DIJUAL?
>Bagaimana bisa domain tersebut diregister kemudian dijual.
>Bukankan domain .co.id itu harusnya adalah sebuah Perusahaan/Badan Usaha
>dan bagi siapa yg membelinya wajib untuk mencantumkan npwp usahanya??
>
>Mungkin lebih baik ditinjau kembali kepemilikan domain tersebut.
>

Bisa juga ditinjau kembali kepemilikannya atau peraturannya yang ditinjau kembali.



Salam


Andrew








_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke