thanks atas replynya...

Ok berarti tindakan saya sudah dikategorikan tindakan melawan hukum sebagai
'uploader'. Jadi dengan kata lain jika di meja hijaukan dan Jaksa Penuntut
dapat membuktikan secara SAH dan MEYAKINKAN kita dapat dijebolskan ke bui...
Ok point ini SANGAT JELAS.

Nah, bagaimana posisi 'rapidshare.de' nya atau perusahaan yang sudah
teranjur baik disengaja maupun tidak disengaja menyimpan file-file bajakan?
Terutama di Indonesia?

Spt analogi saya, narkoba, walaupun kita tidak pakai di UU Psikotropika
Pasal 62:

   - Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau
   membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
   tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
   rupiah).

analoginya, kita menyimpan file bajakan, yang ternyata pada awal di upload
kita sebagai hoster tidak tau bahwa itu file bajakan. Kemudian pihak penegak
hukum mencoba mendownload dan ada... Kemudian besoknya tiba-tiba menggrebeg
server kita dan ternyata memang terbukti ada uploader yang meletakkan file
bajakan disitu... Ini gimana?

Saya concern thd hal ini karena yang saya usulkan adalah memang benar2 jasa
yang professional dan berbayar seandainya saja... servernya di luar negeri
saya mah nggak terlalu pusing... tapi ini harus difikirkan, karena server
rencana konek 1Gbps ke OpenIXP. Untuk Indonesia, Oleh Indonesia dan Di
Indonesia. (kyk sumpah pemuda hi hi hi hi).

On 10/29/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Syarifl, setahu saya tindakan anda meletakkan file bajakan
> di server rapidshare merupakan tindakan illegal. Biasanya
> setelah pihak rapidshare mengetahui bahwa anda telah meng-upload
> program bajakan di server mereka, otomatis mereka akan
> menghapus file bajakan anda tsb. Biasanya ada org yg melaporkan
> bahwa anda telah mempublish suatu program bajakan, dan org
> tsb kasih tahu ke admin rapidshare suatu link yg telah anda upload
> yg berisi program bajakan. Klo mereka melacaknya, jelas anda
> bisa ketahuan berada di Indonesia. Jadi utk amannya sich saran
> saya anda jangan posting link utk download program bajakan
> di rapidshare. Walaupun anda beli account premium di rapidshare,
> tapi tindakan ini tetap bisa dikategorikan memposting program
> bajakan. Apalagi kalau pihak rapidshare yg berada di Jerman
> diminta oleh Microsoft utk melacak program bajakan yg telah
> anda upload tsb, bisa2 anda dan company diperkarakan ke
> meja hijau.
>
> Salam,
> Wiempy
>
> ----- Original Message -----
> From: "SYARIFL" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <ITCENTER@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, 29 October, 2007 8:57 AM
> Subject: Re: [ITCENTER] [LEGAL] Mempublikasikan link file sharing
>
>
> > thanks atas responsenya.
> >
> > Jadi 'tergantung hukum setempat' saya misalkan negara 'X', ini adalah:
> >
> >   1. Letak dimana hosting .torrent nya; misal saya membuka hosting yang
> >   menyediakan file .torrent di suatu tempat di negara 'X', atau
> >   2. Letak dimana seseorang mendownload nya?; saya seorang warga negara
> >   'X' yang menshare file bajakan.
> >
> > Kalau melihat dari kutipan peraturan di US, berarti kedua kegiatan ini
> > adalah illegal, baik yang memberikan hosting maupun yang menshare file
> > bajakan. Bagaimana dengan Indonesia?
> >
> > Sebetulnya latar belakang saya menanyakan hal ini karena saya sedang
> > mengusulkan layanan file sharing yang berbayar spt rapidshare ke Boss,
> > namun
> > servernya diletakkan di jaringan IIX.
> >
> > Selama ini kita tahu ada gudangupload.com, gigeupload.com,
> kitaupload.com.
> > Apakah tindakan mereka membiarkan file bajakan diletakkan di server
> mereka
> > ini tindakan illegal?
> >
> > On 10/29/07, JimBeam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >>
> >> cmiiw,
> >>
> >> tergantung hukum setempat. contohnya di swedia atau kebanyakan negara
> >> eropa,
> >> hukum setempat menyatakan yg bisa dibilang pelanggaran hak cipta adalah
> >> mempublikasikan sebagian atau seluruh materi copyright tanpa
> persetujuan.
> >> dengan demikian mengedarkan file .torrent/link/informasi tentang cara
> >> mendapatkan illegal content bukan sebuah pelanggaran hak cipta., karena
> >> file
> >> torrent atau link tidak berisi sebagian atau seluruh materi-materi
> >> copyright
> >> tersebut. dasar itu yg dipakai situs seperti thepiratebay untuk bisa
> >> bertahan sampai sekarang.
> >>
> >> sedangkan di US, hukum setempat ada yg berbunyi kira-kira:
> >> memfasilitasi/menyediakan informasi atau petunjuk dimana informasi itu
> >> bisa
> >> dipakai untuk mendapatkan materi illegal adalah sebuah pelanggaran.
> oleh
> >> karena itu, gampang untuk penegak hukum utk mematikan situs-situ
> >> bittorrent
> >> yg dulu berkembang pesat di US.


...del...

-- 
// syarifl.com


[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke