gue mo denger dulu kalau menurut "bahasa terjemahan" nya sdr fatih gimane tuh..

Arland_hmd098 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                        
                
Assalamu 'alaikum wr. wb.
   
  Kelihatannya disini ada perbedaan persepsi tentang   kata FARAIDH.
  Mas Wandy memaknakan kata FARAIDH hanya dibatasi   dalam ilmu 
faraidh/waris-mewaris.
  Mas Dody memaknakan kata FARAIDH lebih luas lagi   yaitu kewajiban-kewajiban.
   
  Bukankah kata faraidh itu asal katanya   Fardhu??
   
  Mohon koment dari boss gila atau uni Rahima yang   matang nahwu sorofnya. 
diluruskan dulu pemaknaan tentang kata Faraidh   ini.
   
  monggo dilanjut....
   
  wassalam,
  arland-jkt.
   
      ----- Original Message ----- 
    From:     dodindra     
    To: keluarga-islam@yahoogroups.com     
    Sent: Tuesday, December 26, 2006 1:38     PM
    Subject: [keluarga-islam] Re: halal     haram=Kaidah Dasar
    

        Wa'alaykumussalam Wr.Wb.

Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas,     dan untuk hal-hal yang jelas
ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak     timbul perselisihan.

Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai     Alloh, perkembangannya
akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam     Syafi'i tidak
memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu     taimiyyah ,
beliau memisahkannya.

Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang     dianut untuk Ibadah, beliau menganut
faham bahwa Ibadah itu hanya yang     disyariatkan oleh Alloh, jadi, tanpa
ada syar'i yang jelas, dihukumi     terlarang .Untuk muamalah, baru kaidah
beliau selaras dengan Imam Syafi'i,     yaitu, jika tidak ada nash
larangannya, dihukumi boleh.

Imam     Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan
Mu'amalah,     dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada perintah
dan larangan yang     jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
boleh. Ketika ada larangan     yang jelas, barulah menjadi terlarang.

Jika Didalami, maka itulah     perbedaannya,dan perbedaan ini yang sering
mendasari adanya perbedaan     pada khilafiyyah, satu golongan, karena
kaidah dasarnya seperti Syaikhul     Ibnu Taimiyyah, maka dengan gampang
mengatakan amal tersebut dibuat-buat     (diada-adakan), dihukumi
terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh.     Timbulah beda
penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman,     karena
sama-sama mau benar sendiri.

Mohon maaf jika saya salah     memahami, semoga Alloh mengampuni saya dan
menolong menunjukkan pemahaman     yang lurus, amiin.

saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ?     ditunggu ya....

wassalam,
dodi

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com,     "wandysulastra"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>     'Alaikum salam Om Dodi...
> 
> Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf     kalau saya tidak salah bukankah 
> pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip     itu berbicara mengenai hal-hal 
> detail yang tidak dijelaskan dalam     al-Quran maupun Sunnah yang 
> kaitannya dengan masalah faraidh. Karena     seperti yang kita ketahui, 
> dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah     tidak menjelaskan secara 
> detail dan terperinci mengenai aturan2nya.     Oleh karena itu seorang 
> muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan     untuk berpendapat 
> (berijtihad).
> 
> Riwayat     lengkapnya yang saya dapat adalah sbb,
> 
> Imam asy-Syafi'i     rahimahullah bercerita: Ada orang yang bertanya 
> kepadaku: "Apa yang     dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang wajib 
> bagi manusia."     
> 
> Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana     orang yang 
> baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya."     "Contohnya apa?" Kata 
> si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah     shalat lima waktu, wajib-
> nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke     Baitullah manakala mereka mampu 
> dan wajibnya zakat pada harta mereka.     Juga seperti Allah telah 
> mengharamkan zina, membunuh, mencuri,     minuman keras dan hal lain 
> yang seorang hamba diwajibkan untuk     mengetahui dan mengamalkannya 
> serta mengeluarkan dari diri dan harta     benda mereka untuk 
> memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa     yang diharamkan 
> Allah. 
> 
> Jenis ilmu ini disebutkan     dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-Karim 
> dan telah dikenal di     kalangan umat Islam. Ilmu ini telah disampaikan 
> oleh orang-orang awam     kepada generasi setelah-nya yang mereka 
> dapatkan dari orang awam     sebelumnya yang datang dari Rasulullah. 
> Sehingga ilmu ini tidak     diperselisihkan dan bahwa mematuhinya dengan 
> wajib tidak     diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk orang 
> awam     sekalipun." 
> 
> Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak     mungkin salah dan 
> penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak     mungkin 
> diperselisihkan. 
> 
> Si penanya bertanya: "Yang     kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i 
> rahimahullah menjawab: "Tentang     faraidh, ahkam dan masalah-masalah 
> lainnya yang hanya diketahui oleh     orang-orang khusus dan terdiri 
> dari ilmu atau masalah yang tidak     disebutkan oleh nash al-Qur'an, 
> juga yang sebagian besarnya tidak ada     nashnya dalam as-Sunnah 
> kecuali hanya sedikit. Ilmu ini adalah     ilmunya orang-orang khusus, 
> bukan ilmunya orang-orang awam, yang     mengandung kemungkinan dapat 
> dita'wil dan diqiyas." (ar-Risalah     hal.357-359). 
> 
> Jadi kalau yang saya lihat, tidak ada     perbedaan dari kedua pendapat 
> tersebut. Semua ajaran agama dalam     ibadah itu berdasarkan nash dan 
> sudah jelas hukumnya. Mengenai hal2     yang tidak dijelaskan secara 
> detil dalam al-quran maupun sunnah,     disitulah RUANG KEBEBASAN para 
> imam mujtahid untuk berijtihad.     Disanalah gunanya Imam as-Syafi'i 
> dan Imam lainnya dalam menyusun     ushul fiqh, yaitu untuk menerapkan 
> kaidah-kaidah, teori, dan     pembahasan dalil-dalil secara terinci 
> dalam rangka menghasilkan hukum     syariat Islam yang diambil dari 
> dalil-dalil tersebut.
>     
> Demikian pendapat saya Om Dodi..
> 
> Salam :)
>     WnS
> 


    .
 
   
      
                                    

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Reply via email to