Ketika saya masuk ke makam bersama teman saya teman saya melarang saya untuk 
mendoakan kakek saya, "tidak ada aturan, orang sudah mati sudah putus amalnya, 
sudah tidak ada hubungan lagi,.....begitu saya sampai di makam kakek saya 
berdo'a untuk kakek , setelah selesai aku tanya mana kubur kakek atau nenekmu? 
disitu saya berdo'a " Ya Allah himpitlah dengan bumiMu siksalah didalam 
kuburnya ........kemudian saya ditegur "loh...kokberdo'anya begitu?...yaa.... 
kata kamu tidak nyambung ya jangan sakit hati, ...."sialan kamu Mbang, awas 
entar gue balas. saya pergi sambil ngakak sembari geli dihati.
 
Ma'af ini juga pernah aku kirim diwaktu lalu.
 
-----Original Message-----
From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of 
Arland_hmd098
Sent: Friday, December 22, 2006 3:50 PM
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Subject: Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar





Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mas Dodi, terima kasih atas penukilannya.
Jadi jelaslah, dalam masalah ibadah maupun muamalah, apabila TIDAK ADA LARANGAN 
SECARA TEGAS, dan tidak melanggar syariah secara dasar. Maka Imam Syafi'i 
mengatakan "maka disitulah RUANG KEBEBASAN BAGI KITA SELAKU MUSLIM UNTUK 
BERPENDAPAT."
Artinya kita diperbolehkan melakukan apapun itu (ibadah dan muamalah) yang 
tidak ada larangan dan tidak melanggar syariah secara dasar.
 
Saya berpendapat mengikuti imam-imam syafi'iyah terdahulu, bahwa :
Maulid itu Baik asal tidak dicampur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil, 
dan boleh dilakukan kapan saja.
Tahlil dan Tahmid itu baik dan boleh dilakukan dalam acara apapun termasuk 
acara kenduri 3,7,40, 100 dll.
Dzikir dan membaca Alqur'an secara berjamaah itu baik, termasuk mengaminkan 
do'a-do'a imam selesai sholat.
Ziarah kubur dan membaca yasin di depan kubur itu baik, mau dilakukan setiap 
jum'at kek, siang atau malam kek, sebelum ramadhan kek, atau ketika mau idhul 
fitri dan kapan saja.
 
dan lain-lain dan lain-lain.
 
Lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, toh TIDAK ADA LARANGAN SECARA TEGAS 
tentang ibadah-ibadah ini, ini maknanya Mubah.
 
Hal ini hendaknya menjadi suatu "warning" bagi mereka yang mengharamkan Maulid, 
Tahlil, Ziarah Kubur, Dzikir berjamaah, dll, jangan semena-mena mengatakan hal 
itu haram padahal itu halal dan mubah, dan bahwa kami juga hanya mengikuti 
pendapat imam-imam yang kami ikuti pendapatnya.
Sepertimana anda juga mengikuti pendapat imam-imam yang anda ikuti.
Untuk itu dibutuhkan rasa saling menghargai satu dengan lainnya, harus diakui 
bahwa kerje-kerje macam ni memperlihatkan pelangi didalam islam.
 
Jika semua menyadari persoalan ini, Insya Allah ummat islam dimanapun, kapanpun 
dan dalam kondisi apapun tidak akan terpecah-belah dalam beberapa kelompok. 
Kita ini hanyalah makmum, ya kita ikuti saja mana pendapat imam yang sesuai 
dengan kecocokan kita, sekali lagi : asalkan tidak ada LARANGAN dan tidak 
melanggar syariah secara dasar.
Kalau kita tidak cocok lagi dengan imam kita, ya kita carilah imam lain, tapi 
jangan semena-mena membatalkan sholat jama'ah lain yang berbeda dengan kita. 
Karena yang berhak menentukan diterima atau ditolaknya amal-ibadah hanya Allah 
subhanahu wata'ala semata.
 
wassalam,
arland-jkt.
 

----- Original Message ----- 
From: dodindra <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
To: keluarga-islam@ <mailto:keluarga-islam@yahoogroups.com> yahoogroups.com 
Sent: Friday, December 22, 2006 8:27 AM
Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar


Waalaykumussalam Wr.Wb.

Om Arland yang baik dan saudaraku semua yang dirohmati Alloh ta'ala,
Kita semua mungkin menyepakati, bahwa Ummat Islam di Indonesia ini,
sebagian besar adalah bermadzhab mengikuti Imam Syafi'i.

Beliau adalah Kampiun dan pioneer dalam meletakkan kaidah tatacara
dalam menetapkan hukum Islam atau mudahnya Ushul Fiqh, termasuk juga
yang memelopori untuk meneliti Hadits.

Salah satu kitab beliau terkait hal ini, adalah kitab monumental
berjudul AR - RISALAH.Kitab ini hingga saat ini masih digunakan
sebagai rujukan keilmuan Islam dalam Ushul Fiqh di saentero Dunia,
tidak hanya Madzhab Syafi'i saja, tapi hampir semua Madzhab .

Maka, menjawab pertanyaan Om Arland ini, saya akan mengambil pendapat
beliau, Imam Syafi'i rohimahulloh, yang ada pada kitab beliau
tersebut, khususnya pada Bab FARAIDH ( KEWAJIBAN-KEWAJIBAN)
Pendapat beliau mengatakan : 

" Kewajiban yang diturunkan Alloh berupa NASH Al Qur'an, dan
Rosululloh menetapkan Sunnah.
Tapi mengenai hal-hal tertentu yang tidak ada ketetapan khusus dalam
Al Qur'an, Rosul telah meletakkan tuntunan-tuntunannya (sunnah) yang
dapat menjelaskan makna sesungguhnya dari hal-hal tersebut. Sementara
untuk hal-hal lain yang bersifat lebih detail dan sunnahpun TIDAK
MEMBERIKAN KETENTUAN KHUSUS, maka disitulah RUANG KEBEBASAN BAGI KITA
SELAKU MUSLIM UNTUK BERPENDAPAT. "

Demikian Om Arland, ysng dapat saya utarakan sependek pengetahuan
saya. Mohon maaf pada saudaraku yang lain, yang suka dengan pendapat
Ibnu Taimiyyah, memang ada pemahaman yang berbeda, sekali lagi, saya
tidak mengutarakan selain yang dari Kitab Ar - Risalah, karena kitab
ini lebih banyak yang merujuknya.

Semoga Alloh SWT menolong kita untuk menetapkan di shirootol
mustaqiimNYA, untuk tidak mudah mengubah ketentuanNYA dan RosulNYA
jika Haram biarlah haram, dan jika halal atau Sunah, agar tetap halal
atau sunnah pula, amiin.

wassalam,
dodi

--- In keluarga-islam@ <mailto:keluarga-islam%40yahoogroups.com> 
yahoogroups.com, "Arland_hmd098"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu 'alaikum wr. wb.
> 
> Mas Dodi, saya mau bertanya.
> Bagaimana kaitan kaidah ini dengan masalah ibadah, sebab ada
sebagian ummat yang mengatakan segala sesuatu dalam ibadah yang "tidak
ada perintahnya" walaupun tidak terdapat larangan yang tegas, maka itu
dianggap bid'ah yang dihukumkan sebagai perbuatan haram, walaupun inti
ibadah ini ada dalilnya didalam Al-Qur'an maupun hadits.
> Misalnya membaca tahlil dan tahmid jelas ada perintahnya, tapi
ketika dilakukan pada acara kematian dianggap bid'ah yang dihukumkan
sebagai haram.
> Membaca shalawat ada perintahnya, tapi ketika dilakukan bacaan itu
di dalam Maulid Nabi SAW, perbuatan tersebut dianggap bid'ah yang
dihukumkan haram.
> Begitu juga membaca dzikir dan membaca Al-Qur'an, jelas ada
perintahnya, tapi ketika dibaca secara berjama'ah, dianggap bid'ah dan
dihukumkan haram.
> 
> dan lain-lain dan lain-lain.
> 
> Mengapa islam ini begitu sempit dibuatnya????
> Apakah ibadah bagi orang yang beragama Islam itu harus seperti
robot, harus disetel dulu (ada perintah) baru boleh jalan, kalau
tidak, maka diam saja, sehingga akal dan fikiran seorang muslim tidak
boleh digunakan untuk membedakan mana amal ibadah yang baik dan mana
amal buruk.
> 
> 
> wassalam,
> Arland-Jkt.
> 
> 


.
  
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=15337060/grpspId=1705038064/msgId=16851/stime=1166751113/nc1=3848571/nc2=3848635/nc3=3848578>
 





 
--------------------------------------------------------

This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) 
for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or 
trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not 
copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete 
this message and inform the sender immediately.

Reply via email to