On Fri, 18 Aug 2000, Christian S. wrote:

> CHS:
> Saya tidak ingin memahami makna tulisan pak
> Abdullah Hasan,
> saya hanya ingin melihat kasus ini secara
> jernih....

> Sebenarnya Pabrik Garmen tidak tepat kalau
meminta
> pekerja untuk mencopot Jilbabnya.
> Mengapa tidak pada saat penerimaan calon
> pekerja/karyawan saja
> disaring sesuai dengan aturan yang ada dan
berlaku
> pada pabrik tsb.
> Apa tidak begitu.

WAM:
Artinya, suatu kantor/perusahaan boleh juga
menolak kalau agama/suku
_tidak sesuai dengan aturan yang berlaku_? Hal-hal
yang begini ini yang
memperkeras tuntutan agar syariah Islam harus
ditegakkan. Anda telah
berusaha bertindak _adil_, namun justru makin
memperlihatkan sikap
hipokrit. Memakai jilbab adalah kewajiban, dan
hak, wanita Islam. Tidak
ada urusannya orang melarang.

CHS:
Penerimaan karyawan tentunya disesuaikan dengan
kebutuhan profesionalismenya.
Katakanlah kalau yang dibutuhkan Ahli mesin
misalnya dan yang mendaftar
adalah insinyur sipil kan dapat menolak, karena
profesionalismenya
tidak sesuai.

Begitupun kalau yang dibutuhkan adalah seorang
untuk pembinaan SDM,
misalnya untuk pembinaan rohani Umat Islam terus
yang mendaftar adalah seorang
pendeta atau pastur atau lainnya, maka tentunya
ditolak karena sekali lagi
profesionalismenya tidak sesuai.

Kembali ke topik awal:
Kalau mengenakan Jilbab merupakan kewajiban dan
sekaligus hak wanita Islam,
mungkin dapat dicari jalan keluarnya. Misalnya
peraturan yang disesuaikan,
atau di bagian-bagian tertentu saja yang
diharuskan tidak boleh memakai Jilbab,
itupun kalau alasannya sangat mendasar.

Jadi sebenarnya apapun persoalan yang ada, kalau
niat kita bersama
adalah mencari solusi yang terbaik untuk
kepentingan bersama pasti ada.

Dekimikian dari saya pak Wisnu A. M.

Regards,
CHS









->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke