Menanggapi email dari Sdr. Bambang Ryadi Soetrisno mengenai: Keppres
71/1993  adalah sbb.:
1. LIPI memang sudah protes dengan adanya Keppres 71/1993, karena dengan
adanya Keppres  tersebut maka penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing
dari CIFOR tidak bisa dikontrol terutama dalam hal membawa specimen yang
dikoleksi.
2. Sudah ada pembicaraan antara LIPI, CIFOR dan SEKNEG mengenai hal tersebut.
3.  Sepertinya permasalahan tersebut sudah selesai, dan CIFOR atau lembaga
international lainnya juga harus mengikuti  Keppres 100/1993.; karena
beberapa waktu yang lalu, sudah ada peneliti asing dari CIFOR yang datang
ke Balitbang Zoologi  untuk menanyakan aturan mengenai specimen  binatang
yang akan dikoleksi dan peneliti tersebut sudah membawa  surat izin
penelitian dari LIPI. 
Untuk sementara, hanya  informasi tersebut yang dapat disampaikan. Apabila
saya sudah dapat informasi lebih lanjut, akan secepatnya saya informasikan
lagi.

Terimakasih dan salam,
Lili Prijono



--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke