Ibu Lili yth,
Trims atas penjelasannya. Saya dan kawan-kawan lain mungkin berharap bahwa
aturan-aturan yang saling bertentangan dan merugikan kita semua sebaiknya
dibuka dan dikomunikasikan, terutama produk-produk sebelumnya dan berkaitan
dengan tugas kawan-kawan di pemerintah. Itu bisa jadi agenda pembahasan kita
bersama dalam diskusi nanti.
Salam,
Bambang RS
-----Original Message-----
From: Siti Nuramaliati Prijono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 15 Agustus 2000 14:27
Subject: Re: [lingkungan] Soal DNA Penyu lagi
>Menanggapi email dari Sdr. Bambang Ryadi Soetrisno mengenai: Keppres
>71/1993 adalah sbb.:
>1. LIPI memang sudah protes dengan adanya Keppres 71/1993, karena dengan
>adanya Keppres tersebut maka penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing
>dari CIFOR tidak bisa dikontrol terutama dalam hal membawa specimen yang
>dikoleksi.
>2. Sudah ada pembicaraan antara LIPI, CIFOR dan SEKNEG mengenai hal
tersebut.
>3. Sepertinya permasalahan tersebut sudah selesai, dan CIFOR atau lembaga
>international lainnya juga harus mengikuti Keppres 100/1993.; karena
>beberapa waktu yang lalu, sudah ada peneliti asing dari CIFOR yang datang
>ke Balitbang Zoologi untuk menanyakan aturan mengenai specimen binatang
>yang akan dikoleksi dan peneliti tersebut sudah membawa surat izin
>penelitian dari LIPI.
>Untuk sementara, hanya informasi tersebut yang dapat disampaikan. Apabila
>saya sudah dapat informasi lebih lanjut, akan secepatnya saya informasikan
>lagi.
>
>Terimakasih dan salam,
>Lili Prijono
>
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/