Salam,
On Sep 25, 2008, at 1:09 PM, Resza Ciptadi wrote:
Jadi kalo orang pilih Badan Hukum sudah bisa langsung jalan. Pilih
badan usaha ga bingung lagi mo bikin usaha apa ada standar layanan
sama produk minimal yang tersedia misalnya(jadi orang bisa berpikir
ketika disebut KPLI minimal dia bisa beli iso terbaru, buku tertetu,
install distro A, B, C dengan harga sekian, mungkin jadi mirip
francise di persepsi masyarakat awam). Intinya Standarisasi.
Yang pasti:
1. Kita bukan pakar hukum perdata, kalau kita membuat standar untuk
bidang yang bukan keahlian kita (misalnya soal bentuk badan hukum yang
cocok untuk KPLi) maka perdebatannya bisa tidak berujung karena masing-
masing akan punya persepsi sendiri yang bisa jadi sebenarnya belum
tentu benar sesuai pengertian yang sesungguhnya. Karena memang bukan
bidang keahlian kita.
2. Kondisi lingkungan setiap KPLi berbeda. Sehingga kalau dibuat
standarisasi, kemungkinan besar akan banyak sekali ketidaksesuaian.
Kalau kita menurunkan standar, maka syarat-syarat umum membentuk badan
hukum jadi tidak terpenuhi. Sedangkan kalau kita naikkan standar, maka
mungkin banyak yang tidak comply dan akhirnya tetap memilih OTB. Habis
ribet sih. Kira-kira gitu.
So, yang mungkin kita lakukan adalah:
1. Meminta bantuan dan menunjuk rekan atau konsultan hukum entah
advokat/penasihat hukum atau notaris untuk memberikan pemahaman kepada
kita semua dan barangkali membantu proses untuk berbadan hukum bahkan
kalau perlu berbadan usaha untuk para KPLi yang membutuhkan.
Barangkali, ini bisa dilakukan pada arena ILC2008.
2. Menyusun road map, atau FAQ dan step by step yang harus dilakukan
untuk memandu persiapan dan proses yang akan ditempuh oleh KPLi bila
ingin menjadi badan hukum dan mungkin juga badan usaha, kalau perlu
bikin help desk yang terdiri dari rekan-rekan yang sudah memiliki
pengalaman dengan didampingi oleh konsultan hukum.
Kurang lebih demikian. Sekedar saran dan usulan saja.
_______
Regards,
Pataka
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis