>
> (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
> diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
> dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
> maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
> Pembina, Pengurus dan Pengawas.
>
> Jadi jelas ya Frans. Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh terima gaji.


ketua, bendahara, seketaris, mereka pengurus kah?


>
> (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
> ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
> atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
> a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
> Pengawas; dan
> b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.


tapi ini ada syarat kan, bahwa pengurus dapat digaji, asal tertulis

saya check akte dulu deh pas pulang ke indo nanti.


> (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada
> ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."
>
> Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang merupakan
> profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri yayasan.
> Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang merupakan pendiri
> tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari, jadi
> bisa dilimpahkan ke BPH.

BPH apa yah


sepertinya kata pembina dan pengurus ini beda deh... pembina yang
tanda tangan diakte, pengurus itu yang terdaftar di akte

F
>
> Semoga bermanfaat.
>
> _______
> Regards,
>
> Pataka
>
>
>
>
>
> --
> Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
> Arsip dan info: http://linux.or.id/milis
>
>



-- 
Frans Thamura
Meruvian
redefining civilization
http://www.meruvian.com

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Reply via email to