> > (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang > diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau > dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, > maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada > Pembina, Pengurus dan Pengawas. > > Jadi jelas ya Frans. Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh terima gaji.
ketua, bendahara, seketaris, mereka pengurus kah? > > (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat > ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, > atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan: > a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan > Pengawas; dan > b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. tapi ini ada syarat kan, bahwa pengurus dapat digaji, asal tertulis saya check akte dulu deh pas pulang ke indo nanti. > (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada > ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan." > > Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang merupakan > profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri yayasan. > Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang merupakan pendiri > tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari, jadi > bisa dilimpahkan ke BPH. BPH apa yah sepertinya kata pembina dan pengurus ini beda deh... pembina yang tanda tangan diakte, pengurus itu yang terdaftar di akte F > > Semoga bermanfaat. > > _______ > Regards, > > Pataka > > > > > > -- > Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] > Arsip dan info: http://linux.or.id/milis > > -- Frans Thamura Meruvian redefining civilization http://www.meruvian.com -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis