Salam,
On Sep 22, 2008, at 6:54 PM, Frans Thamura wrote:
ketua, bendahara, seketaris, mereka pengurus kah?
Mestinya iya. Makanya baca lagi akte-nya (anggaran dasar). Tapi jangan
lupa ya Frans, yang tidak boleh terima duit itu Pembina, Pengawas,
Pengurus yang merupakan pendiri yaitu mereka yang biasanya disebut di
dalam akta pendirian. Akta perubahan berikutnya bisa saja terdiri dari
dua kubu, yaitu Pengurus sebagai pendiri dan Pengurus sebagai
pelaksana harian atau Badan Pengurus Harian (BPH). Pelan-pelan bacanya
supaya jelas dan nanti ke notaris deh tanya supaya nggak salah.
Kenapa kok begitu? Karena UU Yayasan beranggapan bahwa para pendiri
itu adalah pemilik yayasan yang fungsinya adalah sebagai penyantun
yang menghidupi dan mendanai yayasan. Mereka tidak boleh cari makan di
situ.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
gaji, upah,
atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri,
Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
tapi ini ada syarat kan, bahwa pengurus dapat digaji, asal tertulis
Gaji ya musti tertulis Frans. Kan nanti kaitannya sama pajak. Kan
paling tidak musti bayar PPh 21? Yang dimaksud ayat ini adalah
pengurus yang BPH tadi, bukan pengurus yang pendiri.
saya check akte dulu deh pas pulang ke indo nanti.
Ya, sebaiknya dicek dolo gituh. Kalau ada salah-salah segera
diperbaiki :)
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan
Yayasan."
Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang
merupakan
profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri yayasan.
Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang merupakan
pendiri
tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan yayasan sehari-
hari, jadi
bisa dilimpahkan ke BPH.
BPH apa yah
BPH itu pengurus profesional yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi
dengan para pendiri (baik pembina, pengurus maupun pengawas yayasan).
Artinya bukan sodara, anak, menantu, besan, ponakan dlsb. yang bisa
ikut serta di dalam penguasaan asset yayasan. Tepatnya harus orang
lain. Sehingga biasanya BPH diisi oleh karyawan yang dikontrak untuk
jangka waktu tertentu atau per program. Kurang lebih seperti itu
penjelasan pasal di atas.
sepertinya kata pembina dan pengurus ini beda deh... pembina yang
tanda tangan diakte, pengurus itu yang terdaftar di akte
Pembina dan pengurus serta pengawas yang pertama-tama itu biasanya
otomatis disebut sebagai dewan pendiri. Tapi kewenangan tertinggi
tetap pembina. Gitu Frans. Semoga jelas ya.
_______
Regards,
Pataka
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis