Salam,

On Sep 22, 2008, at 6:54 PM, Frans Thamura wrote:

ketua, bendahara, seketaris, mereka pengurus kah?

Mestinya iya. Makanya baca lagi akte-nya (anggaran dasar). Tapi jangan lupa ya Frans, yang tidak boleh terima duit itu Pembina, Pengawas, Pengurus yang merupakan pendiri yaitu mereka yang biasanya disebut di dalam akta pendirian. Akta perubahan berikutnya bisa saja terdiri dari dua kubu, yaitu Pengurus sebagai pendiri dan Pengurus sebagai pelaksana harian atau Badan Pengurus Harian (BPH). Pelan-pelan bacanya supaya jelas dan nanti ke notaris deh tanya supaya nggak salah.

Kenapa kok begitu? Karena UU Yayasan beranggapan bahwa para pendiri itu adalah pemilik yayasan yang fungsinya adalah sebagai penyantun yang menghidupi dan mendanai yayasan. Mereka tidak boleh cari makan di situ.

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

tapi ini ada syarat kan, bahwa pengurus dapat digaji, asal tertulis

Gaji ya musti tertulis Frans. Kan nanti kaitannya sama pajak. Kan paling tidak musti bayar PPh 21? Yang dimaksud ayat ini adalah pengurus yang BPH tadi, bukan pengurus yang pendiri.

saya check akte dulu deh pas pulang ke indo nanti.

Ya, sebaiknya dicek dolo gituh. Kalau ada salah-salah segera diperbaiki :)

(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."

Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang merupakan
profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri yayasan.
Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang merupakan pendiri tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan yayasan sehari- hari, jadi
bisa dilimpahkan ke BPH.

BPH apa yah

BPH itu pengurus profesional yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan para pendiri (baik pembina, pengurus maupun pengawas yayasan). Artinya bukan sodara, anak, menantu, besan, ponakan dlsb. yang bisa ikut serta di dalam penguasaan asset yayasan. Tepatnya harus orang lain. Sehingga biasanya BPH diisi oleh karyawan yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu atau per program. Kurang lebih seperti itu penjelasan pasal di atas.

sepertinya kata pembina dan pengurus ini beda deh... pembina yang
tanda tangan diakte, pengurus itu yang terdaftar di akte


Pembina dan pengurus serta pengawas yang pertama-tama itu biasanya otomatis disebut sebagai dewan pendiri. Tapi kewenangan tertinggi tetap pembina. Gitu Frans. Semoga jelas ya.

_______
Regards,

Pataka





--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke